Peleburan Karantina Butuh Kepastian Anggaran
Dengan sokongan anggaran, badan karantina dapat menjalankan fungsinya secara optimal sehingga dapat mencegah penularan dan penyebaran penyakit pada komoditas hewan dan tumbuhan lewat lalu lintas perdagangan produk.
JAKARTA, KOMPAS – Integrasi lembaga karantina dari semula ada di sejumlah kementerian menjadi satu badan tersendiri membutuhkan kepastian anggaran. Anggaran tersebut menjadi penopang bagi Badan Karantina Indonesia menjalankan tugas dan fungsinya secara transparan sehingga mampu mencegah penularan penyakit pada produk hewan dan tumbuhan.
Peleburan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 45 Tahun 2023 tentang Badan Karantina Indonesia yang diundangkan pada 20 Juli 2023. Badan ini menyelenggarakan tugas pemerintah di bidang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan. Perpres tersebut mendefinisikan karantina sebagai sistem pencegahan masuk, keluar, dan tersebarnya hama dan penyakit maupun organisme pengganggu.
Karantina juga meliputi sistem pengawasan dan pengendalian terhadap keamanan pangan yang mencakup antarwilayah dalam negeri dan antarnegara. Badan Karantina Indonesia akan dipimpin oleh seorang kepala dan bertanggung jawab pada Presiden RI.
Baca juga: Integrasi Badan Karantina Perkuat Perdagangan RI
Menurut anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, peleburan membuat badan karantina mengawasi dan memeriksa lalu lintas produk hewan dan tumbuhan, seperti ternak, hewan eksotis, hingga benih di Indonesia. Selama ini, badan yang menjalankan fungsi karantina kedodoran lantaran begitu banyak pintu masuk komoditas-komoditas tersebut, baik antarwilayah maupun ekspor-impor, karena Indonesia merupakan negara kepulauan.
”Penyatuan dapat memperkuat keberadaan lembaga karantina asalkan dibarengi dengan arsitektur anggaran yang memadai karena sebelumnya mereka (badan-badan karantina) menginduk pada kementerian masing-masing,” katanya saat dihubungi, Rabu (26/7/2023).
Petugas Balai Besar Karantina Pertanian Belawan memfasilitasi ekspor kue kepiting atau crab cake di Medan, Sumatera Utara, Sabtu (25/2/2023). Kue kepiting itu untuk pertama kali menembus pasar ekspor ke Amerika Serikat.
Dengan sokongan anggaran, lanjutnya, badan karantina dapat menjalankan fungsinya secara optimal sehingga dapat mencegah penularan dan penyebaran penyakit pada komoditas hewan dan tumbuhan lewat lalu-lintas perdagangan produk. Yeka menilai, kasus merebaknya penyakit mulut dan kuku pada ternak ruminansia serta demam babi afrika (African swine fever) di Indonesia dapat dicegah apabila fungsi karantina berjalan optimal.
Baca juga: Pengendalian Antraks Bergantung Kontrol Lalu Lintas Ternak dan Vaksinasi
Perpres No 45/2023 juga menyebutkan organisasi Badan Karantina Indonesia melibatkan deputi di bidang karantina hewan, tumbuhan dan ikan. Setiap deputi ditugaskan untuk merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis serta memantau, mengevaluasi, dan melaporkan karantina yang berada di bidang masing-masing.
Salah satu regulasi teknis yang turut dinyatakan dalam Perpres No 45/2023 adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan karantina menjadi pertimbangan. PP itu menyebutkan, pejabat karantina bertugas melakukan pembebasan terhadap hewan, ikan, maupun tumbuhan dengan menerbitkan sertifikat pelepasan untuk pemasukan produk. Untuk pengeluaran produk, pejabat karantina menerbitkan sertifikat kesehatan atau sanitasi.
Oleh sebab itu, Yeka berharap, peleburan badan beriringan dengan penguatan transparansi yang dapat diakses publik untuk memantau proses karantina yang sedang berlangsung beserta biayanya. Dengan demikian, transparansi tersebut dapat mencegah potensi praktik ”jual-beli” sertifikat yang diterbitkan badan karantina.
Peleburan badan beriringan dengan penguatan transparansi yang dapat diakses publik untuk memantau proses karantina yang sedang berlangsung beserta biayanya.
Menanggapi terbitnya Perpres No 45/2023, Kepala Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian Bambang menyatakan, peleburan badan karantina akan menguatkan efisiensi dari sisi kelembagaan. ”Penggabungan (badan karantina) akan menyatukan (pelaksanaan fungsi) di satu titik sehingga kami dapat memindahkan sebagian personil dan infrastruktur ke tempat lain yang masih kosong,” katanya saat ditemui di kantornya di Jakarta, Rabu (26/7/2023).
Baca juga: Respons Pemerintah Tangani LSD Dinilai Belum Efektif
Sebagai aksi tindak lanjut, Bambang mengatakan akan menyiapkan regulasi pendukung sekaligus konsep pelaksanaan teknis di tengah keterbatasan sumber daya manusia (SDM). Substansi dalam PP No 29/2023 dapat menjadi acuan pelaksanaan Perpres No 45/2023. Penyelenggaraan karantina pun akan mengacu pada keamanan pangan serta proses pelayanan ekspor-impor yang cepat.
Saat ini, lanjutnya, terdapat 601 wilayah kerja karantina. Dengan peleburan dibuat kajian untuk mengubah jumlah wilayah kerja tersebut secara rasional dan mempertimbangkan jumlah SDM. ”Bukan berarti penambahan (wilayah kerja) itu bagus. Apa gunanya banyak wilayah kerja, tetapi tidak ada laboratorium (pemeriksaan) dan jumlah personel hanya 1 atau 2 orang. Jumlah 601 wilayah kerja itu bisa saja dirasionalisasi menjadi 300 wilayah kerja dengan infrastruktur dan laboratorium yang lengkap serta SDM yang kompeten,” tutur Bambang.
Tantangan fungsi karantina di tengah perdagangan internasional perlu dijawab melalui peleburan karantina ke Badan karantina Indonesia. Salah satunya, investasi untuk laboratorium baru dan teknologi baru. Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Kementerian Kelautan dan Perikanan Pamuji Lestari, saat dihubungi terpisah, mengemukakan, sejumlah persiapan dilakukan untuk peleburan fungsi karantina perikanan ke Badan Karantina Indonesia.
Persiapan itu, antara lain, menyusun struktur organisasi dan tata kerja, proses bisnis organisasi, mengintegrasikan proses bisnis pelayanan digital antara Karantina Hewan, Ikan, Tumbuhan dengan integrasi sistem secara nasional (INSW), bersama dengan bea cukai dan kementerian/lembaga yang terkait layanan kepabeanan. Selain itu, merevisi dan mengintegrasikan regulasi serta menyusun regulasi baru.
Menurut Lestari, tantangan fungsi karantina di tengah perdagangan internasional, antara lain, membuat sistem perlindungan yang sesuai dengan standar internasional sesuai pedoman Perjanjian tentang Penerapan Tindakan Sanitari dan Fitosanitari (SPS) Organisasi Perdagangan Internasiona (WTO).
Perjanjian itu mengatur negara-negara anggota WTO untuk melindungi negaranya dari dampak negatif perdagangan internasional komoditas yang berpotensi risiko bagi kesehatan manusia, sumber daya hewan, ikan, tumbuhan dan lingkungan. Tantangan lain adalah penyakit eksotik baru yang berbahaya juga menjadi ancaman pada perdagangan yang semakin meningkat.
”Persyaratan pengujian penyakit bagi komoditas yang akan diekspor, dengan metode dan alat laboratorium jenis baru atau teknologi baru membutuhkan investasi dan kompetensi sumber daya manusia,” ujarnya saat dihubungi pada Selasa (25/7/2023) malam.
Tantangan lain adalah penyakit eksotik baru yang berbahaya juga menjadi ancaman pada perdagangan yang semakin meningkat.
Meski fungsi karantina melebur, lanjut Lestari, penerbitan sertifikasi kesehatan yang menjadi salah satu persyaratan ekspor perikanan akan tetap dikelola oleh KKP melalui Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Perikanan. Secara prosedur, ekspor perikanan didahului pengurusan sertifikasi kesehatan, untuk selanjutnya diproses ke badan karantina Indonesia.
Lestari menambahkan, regulasi turunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan sedang disiapkan. ”Ada banyak substansi. Rencana akan kita omnibus law (himpun),” ujarnya.
Ia menambahkan, fungsi karantina perikanan pada Badan Karantina Indonesia tetap berlanjut bersama dengan fungsi karantina hewan dan tumbuhan, Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian. Peleburan karantina hewan, ikan, tumbuhan merupakan bagian dari agenda pemerintah melalui ekosistem logistik nasional dan strategi nasional pencegahan korupsi dalam pembenahan pelayanan logistik pelabuhan dan bandara. Agenda itu dilaksanakan dengan target pengurangan waktu dan biaya dengan strategi penyederhanaan tata laksana.
”Pelayanan karantina, penggunaan sarana prasarana dan manajemen sumber daya manusia diharapkan dapat dilaksanakan satu atap untuk mendorong terwujudnya efisiensi,” ujarnya.
Secara terpisah, Ketua I Asosiasi Tuna Longline Indonesia (ATLI) Dwi Agus mengemukakan, pihaknya masih melihat dan menunggu proses peleburan karantina perikanan ke Badan karantina Indonesia. ”(Peleburan) diharapkan tidak menghambat proses ekspor perikanan,” katanya.