logo Kompas.id
EkonomiKementerian ESDM: Izin Tambang...
Iklan

Kementerian ESDM: Izin Tambang Pasir Laut Kewenangan Daerah

Selain IUP, pendelegasian pemberian izin ke daerah juga meliputi surat izin penambangan batuan dan izin pertambangan rakyat. Juga izin pengangkutan dan penjualan dan IUP untuk penjualan komoditas mineral bukan logam.

Oleh
ADITYA PUTRA PERDANA
· 3 menit baca
Petugas di Kapal Pengawas Perikanan Hiu 01 saat menyetop operasi kapal penambang pasir laut di perairan Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis, Minggu (13/2/2022).
DOKUMENTASI KKP

Petugas di Kapal Pengawas Perikanan Hiu 01 saat menyetop operasi kapal penambang pasir laut di perairan Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis, Minggu (13/2/2022).

JAKARTA, KOMPAS — Pemberian izin usaha pertambangan komoditas pasir laut sejak tahun lalu tak lagi menjadi kewenangan pemerintah pusat, melainkan pemerintah daerah. Sementara terkait pengelolaan sedimentasi laut, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral masih menunggu koordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yose Rizal, saat dikonfirmasi mengenai data terbaru izin usaha pertambangan pasir laut, mengatakan bahwa saat ini kewenangan pemberian izin komoditas tersebut ada di daerah.

Editor:
ARIS PRASETYO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000