
JAKARTA, KOMPAS — Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi atau Bappebti menetapkan pendirian bursa, lembaga kliring, dan pengelola tempat penyimpanan aset kripto melalui keputusan badan yang ditetapkan pada 17-20 Juli 2023. Keberadaannya diharapkan memberi kepastian hukum bagi pelaku industri sekaligus meningkatkan perlindungan kepada masyarakat pelanggan.
Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko dalam siaran pers, Kamis (20/7/2023), menyatakan, setelah melalui proses panjang dan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku, Bappebti menetapkan pendirian bursa kripto melalui Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/BAPPEBTI/SP-BBAK/07/2023 tertanggal 17 Juli 2023 tentang Persetujuan sebagai Bursa Berjangka Aset Kripto kepada PT Bursa Komoditi Nusantara.
Bappebti juga menerbitkan Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/BAPPEBTI/SP-LKBAK/07/2023 tanggal 17 Juli 2023 tentang Persetujuan sebagai Lembaga Kliring Berjangka untuk Penjaminan dan Penyelesaian Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto kepada PT Kliring Berjangka Indonesia. Hal lain yang diatur Bappebti adalah Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto melalui Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/BAPPEBTI/SP-PTPAK/07/2023 tanggal 20 Juli 2023 tentang Persetujuan Sebagai Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto kepada PT Tennet Depository Indonesia.
”Pembentukan bursa, kliring, dan pengelola tempat penyimpanan aset kripto tersebut sebagai bukti pemerintah hadir dalam upaya menciptakan ekosistem perdagangan aset kripto yang wajar dan adil untuk menjamin kepastian hukum dan mengutamakan perlindungan bagi masyarakat sebagai pelanggan,” kata Didid.
Baca juga: Kustodian Aset Kripto Diharapkan Beri Jaminan Aman

Persetujuan bursa, kliring, dan pengelola tempat penyimpanan aset kripto itu mengacu pada Peraturan Bappebti No 8/2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka sebagaimana diubah dengan Peraturan Bappebti Nomor 13 Tahun 2022. Dalam pengembangan dan penguatan bursa, kliring, dan pengelola tempat penyimpanan aset kripto, kata Didid, Bappebti membutuhkan kolaborasi dari kementerian/lembaga terkait, khususnya Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia, serta Kementerian Keuangan dan masyarakat luas.
Transaksi tumbuh
Pihaknya berharap, industri dan perdagangan kripto ini dapat terus berkembang sesuai kebutuhan masyarakat dan industri. ”Perdagangan fisik aset kripto mengandung risiko yang cukup tinggi. Sesuai sifatnya, nilai aset kripto bisa mengalami peningkatan ataupun penurunan nilai yang sangat drastis dalam waktu yang cepat. Untuk itu, diperlukan pemahaman yang baik di masyarakat, termasuk manfaat, potensi, dan risiko dari perdagangan aset kripto,” ujarnya.
Pada Juni 2023, tercatat penambahan 141.800 pelanggan aset kripto. Penambahan ini dinilai menunjukkan minat masyarakat yang terus tumbuh untuk berinvestasi di perdagangan aset kripto. Hingga Juni 2023, jumlah pelanggan aset kripto terdaftar mencapai 17,54 juta pelanggan.
Nilai transaksi perdagangan fisik aset kripto selama Juni 2023 tercatat Rp 8,97 triliun atau naik 9,3 persen bila dibandingkan bulan sebelumnya. Sementara total nilai transaksi periode Januari-Juni 2023 tercatat Rp 66,44 triliun.
Baca juga: Keliru Menata Regulasi Aset Kripto

Terkait perkembangan itu, CEO Tokocrypto Yudhono Rawis menyatakan, pihaknya mengapresiasi langkah Bappebti menetapkan bursa, kliring, dan pengelola tempat penyimpanan aset kripto. Langkah itu penting guna memperkuat posisi Indonesia sebagai salah satu pusat perdagangan dan inovasi aset kripto serta ekosistem digital di Asia Tenggara. Apalagi bursa kripto ini, katanya, menjadi yang pertama di dunia.
”Dengan kelembagaan ekosistem industri aset kripto yang lengkap (diharapkan) bisa menyediakan kepastian hukum, transparansi, dan perlindungan bagi para pelaku bisnis serta investor di dalamnya. Keberadaan lembaga ini juga dapat memperluas akses terhadap aset kripto bagi masyarakat umum,” kata Yudhono dalam keterangannya, Jumat (21/7/2023).
Yudhono menambahkan, keberadaan tiga lembaga itu diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri aset kripto. Selain menciptakan regulasi yang jelas dan terpadu, para pelaku bisnis dapat beroperasi secara legal dan terhindar dari praktik yang merugikan.
”Dalam jangka panjang, hal ini dapat menciptakan peluang baru untuk inovasi teknologi, investasi, dan pengembangan ekonomi yang berkelanjutan,” ujarnya.
Baca juga: Melindungi Investor Aset Kripto