Penjaminan LPS Hilangkan Rasa Khawatir Nasabah
Salah satu tugas utama LPS adalah hadir dalam sistem perbankan dan berperan sebagai institusi yang menjamin simpanan.
Malam-malam Titik Suwarti pada pertengahan 2021 tidak bisa dilalui dengan tidur nyenyak. Pikiran warga Desa Tepas, Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, itu gelisah seusai mendengar kabar bahwa tempatnya menyimpan uang, yakni BPR Utomo Widodo, akan ditutup. Ia khawatir uangnya akan hilang.
”Tiap malam sampai beberapa pekan saya sulit tidur,” ujar Titik dalam tayangan siaran akun Youtube resmi Lembaga Penjamin Simpanan, LPS_IDIC Official
Saat itu, salah seorang pimpinan BPR Utomo Widodo diduga melakukan penggelapan, yang membuat keuangan BPR tersebut menjadi bermasalah. Dampaknya, BPR itu pun pailit. Akhirnya, pada 12 Agustus 2021, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun resmi mencabut izin usaha BPR Utomo Widodo.
Mendengar kabar itu, Titik gelisah. Ia khawatir, uang yang sudah disimpannya secara bertahap sejak 1998 dari hasilnya bekerja sebagai petani akan hilang begitu saja.
Nasabah BPR Utomo Widodo lainnya, Sandhika Dwi Septiyan juga merasakan kekhawatiran serupa. Siswa SMK Negeri 1 Geneng itu cemas akan kehilangan uangnya yang ditabung rutin Rp 10.000 per pekan sejak kelas 2 SMP itu.
”Cita-cita saya membawa orangtua naik haji,” ujar Sandhika.
Begitu mendengar BPR itu akan ditutup, Sandhika kecewa sekaligus takut. Selama menabung, ia merasa aman-aman saja karena yakin bank tempatnya menabung tidak akan bermasalah.
Untungnya, kegelisahan Titik dan Sandhika tidak berlangsung lama. Pihak bank mengatakan, uang simpanan mereka akan diganti karena ada program penjaminan simpanan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Dalam siaran pers terkait pembayaran klaim simpanan nasabah BPR Utomo Widodo, LPS memastikan simpanan nasabah akan dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar.
Rekonsiliasi dan verifikasi tersebut akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha. Pembayaran dana nasabah akan dilakukan secara bertahap selama kurun waktu tersebut.
Setelah izin usaha BPR Utomo Widodo dicabut oleh OJK, LPS mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang melaksanakan rapat umum pemegang saham (RUPS). Selanjutnya, LPS membentuk Tim Likuidasi yang melaksanakan proses likuidasi PT BPR Utomo Widodo dan menyelesaikan hal-hal yang berkaitan dengan pembubaran badan hukum. Pengawasan pelaksanaan likuidasi PT BPR Utomo Widodo dilakukan oleh LPS.
Setelah mengikuti sejumlah tahapan, Titik dan Sandhika akhirnya mendapatkan kembali dana simpanannya yang sempat dikhawatirkan hilang itu. ”Saya jadi tidak khawatir lagi menabung di bank karena sudah dijamin LPS,” ujar Sandhika.
Cerita kelegaan berkat penjaminan LPS juga diungkapkan oleh I Wayan Putra Ningrat. Seperti disampaikannya pada siaran akun Youtube resmi LPS, nasabah BPR Pasar Umum Bali itu awalnya khawatir uang simpanannya hilang seiring dilikuidasinya BPR Pasar Umum Bali. Namun, ternyata uangnya bisa kembali.
Dalam siaran pers OJK, BPR Pasar Umum dicabut izin usahanya pada 25 November 2022 karena kondisi keuangan memburuk dan pemegang saham menyatakan tidak sanggup menyehatkan kembali BPR itu. Seperti halnya terhadap BPR Utomo Widodo, LPS pun melakukan resolusi dan pembayaran klaim terhadap simpanan nasabah BPR Pasar Umum.
Kepercayaan nasabah
Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, salah satu tugas utama LPS adalah hadir dalam sistem perbankan dan berperan sebagai institusi yang menjamin simpanan. Masyarakat yang memiliki uang di bank tidak perlu khawatir apabila terjadi permasalahan pada bank tempatnya menyimpan uang karena simpanan tersebut dijamin oleh LPS.
”Program penjaminan simpanan ini ada untuk mencegah risiko terjadinya penarikan uang dari nasabah secara serentak karena panik (rush) terhadap perbankan, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan,” ujar Purbaya.
Agar sebuah simpanan bisa termasuk layak bayar, ada tiga syarat kriteria yang harus dipenuhi, yakni 3T. Huruf T yang pertama adalah tercatat pada pembukuan bank, artinya data diri dan daftar simpanan nasabah tercatat dalam pembukuan bank.
Lalu T yang kedua adalah tingkat bunga yang diterima tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS. Sementara T yang ketiga adalah tidak melakukan tindakan yang merugikan bank, misalnya melakukan perbuatan pelanggar hukum yang merugikan atau membahayakan kelangsungan usaha bank.
Pentingnya peran sebuah otoritas penjamin simpanan, seperti LPS atau dalam istilah internasionalnya Deposit Insurance Corporation/DIC juga didukung oleh hasil kajian dari dunia akademis.
Pentingnya peran otoritas penjaminan simpanan telah diteliti pada tahun 1983 oleh Prof Diamond dan Prof Dybvig. Dalam penelitiannya disebutkan bahwa secara teoretis adanya program penjaminan simpanan akan mampu mencegah terjadinya dana bank terkuras habis ditarik oleh nasabah pemilik rekening yang panik karena jatuhnya kesehatan keuangan bank (bank run). Prof Diamond dan Prof Dybvig kemudian menjadi Nobel Prize Winner in Economics tahun 2022 bersama Dr Bernanke dalam bidang Financial Stability.
Fungsi penjaminan simpanan yang diemban oleh LPS merupakan salah satu pilar stabilitas sistem keuangan yang fundamental. Dengan adanya penjaminan dari LPS, risiko bank run dapat termitigasi dan sektor perbankan dapat bertumbuh dengan lebih sehat.
Hingga 31 Mei 2023, jumlah total rekening di bank umum yang dijamin oleh LPS sebesar 516,2 juta rekening atau sebesar 99,94 persen dari total rekening yang ada di sistem keuangan Tanah Air. Sementara untuk jumlah rekening di BPR/BPRS yang dijamin oleh LPS ada sebanyak 15,3 juta rekening atau sekitar 99,98 persen dari total rekening BPR/BPRS.
Capaian tersebut lebih tinggi dibandingkan dengan standar internasional, yakni sekitar 80 persen.
Sejak berdiri 2005 hingga saat ini, terdapat 119 bank yang diresolusi LPS. Adapun rinciannya, 118 BPR/BPRS dan 1 bank umum. Dari total 119 bank tersebut, LPS membayar sebesar Rp 1,49 triliun terhadap 271.237 rekening total simpanan.
Upaya strategis
Terkait mandat LPS dalam UU No 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), Purbaya mengatakan, ada berbagai upaya strategis yang akan dilakukan selama 2023-2027. Pada tahun 2023, LPS akan berfokus pada penyusunan desain organisasi, proses bisnis, tata kelola, dan kebijakan. Lalu, tahun 2024, LPS menargetkan penyelesaian penyusunan peraturan, rencana strategis, sembari melakukan pengisian serta pengembangan sumber daya manusia. Pada tahun 2025, LPS akan fokus pada pemenuhan infrastruktur, pengembangan IT, dan penyempurnaan sumber daya manusia.
Kemudian pada periode 2026–2027, LPS akan menyelesaikan semua tahapan pelaksanaan mandat baru sembari menjalankan evaluasi pada setiap tahapan. Lalu, pada tahun 2028, LPS akan melakukan implementasi program penjaminan polis sesuai dengan amanat undang-undang.