Menjaga Kepercayaan Nasabah
Program penjaminan simpanan ada untuk mencegah risiko terjadinya ”rush” terhadap perbankan, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan.
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) adalah satu dari kuartet Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) bersama Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan Otoritas Jasa Keuangan. Berkat fungsinya dalam menjamin simpanan, stabilitas sistem keuangan di dalam negeri dapat terjaga.
Seperti apa LPS memberikan rasa aman kepada nasabah dan apa-apa saja yang telah dilakukan LPS, berikut wawancara khusus dengan Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa, Selasa (27/6/2023), di Jakarta.
Bisa dijelaskan bagaimana peran LPS dalam ikut serta menjaga kestabilan sistem keuangan?
LPS sebagai bagian dari KSSK turut serta bersinergi dengan lembaga anggota KSSK lain untuk menjaga stabilitas sistem keuangan (SSK) dan mendorong pemulihan ekonomi nasional melalui tugas dan kewenangan yang dimiliki oleh LPS. Kami hadir dalam sistem perbankan di Indonesia dan berperan sebagai institusi yang menjamin simpanan. Program penjaminan simpanan ini ada untuk mencegah risiko terjadinya rush terhadap perbankan, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan. Dengan adanya LPS, masyarakat yang memiliki uang di bank tidak perlu khawatir apabila terjadi permasalahan pada bank tempat menyimpan uang tersebut karena simpanan tersebut tetap aman dijamin oleh LPS.
Agar sebuah simpanan bisa termasuk layak bayar, ada tiga syarat kriteria yang harus dipenuhi. Kami menyebutnya 3T. Huruf T yang pertama adalah tercatat pada pembukuan bank, artinya data diri dan daftar simpanan nasabah tercatat dalam pembukuan bank. Lalu, T yang kedua adalah tingkat bunga yang diterima tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS. Adapun T yang ketiga adalah tidak melakukan tindakan yang merugikan bank, misalnya melakukan perbuatan melanggar hukum yang merugikan atau membahayakan kelangsungan usaha bank.
Pentingnya peran sebuah otoritas penjamin simpanan seperti LPS atau dalam istilah internasionalnya Deposit Insurance Corporation/DIC juga didukung oleh hasil kajian dari dunia akademis. Pentingnya peran otoritas penjaminan simpanan telah diteliti pada tahun 1983 oleh Prof Diamond dan Prof Dybvig. Dalam penelitiannya disebutkan bahwa secara teoretis adanya program penjaminan simpanan akan mampu mencegah terjadinya dana bank terkuras habis ditarik oleh nasabah pemilik rekening yang panik karena jatuhnya kesehatan keuangan bank (bank run). Prof Diamond dan Prof Dybvig kemudian menjadi Nobel Prize Winner in Economics tahun 2022 bersama Dr Bernanke dalam bidang Financial Stability.
Fungsi penjaminan simpanan yang diemban oleh LPS merupakan salah satu pilar stabilitas sistem keuangan yang fundamental. Dengan adanya penjaminan dari LPS, maka risiko bank run dapat termitigasi dan sektor perbankan dapat bertumbuh dengan lebih sehat.
Sejak beroperasi September 2005 hingga kini, apa saja capaian kinerja LPS?
Seperti yang saya sampaikan sebelumnya, mandat yang diberikan pada LPS adalah sebagai otoritas penjamin simpanan dan resolusi bank. Hingga 31 Mei 2023, jumlah total rekening di bank umum yang dijamin oleh LPS sebesar 516,2 juta rekening atau sebesar 99,94 persen dari total rekening yang ada di sistem keuangan Tanah Air. Sementara untuk jumlah rekening di BPR/BPRS yang dijamin oleh LPS ada sebanyak 15,3 juta rekening atau sekitar 99,98 persen dari total rekening BPR/BPRS. Hal ini merupakan sebuah pencapaian karena capaian ini lebih tinggi dibandingkan dengan standar internasional yang ditetapkan asosiasi otoritas penjamin simpanan dunia (IADI) adalah sekitar 80 persen. Capaian ini juga sudah lebih tinggi dari mandat undang-undang, yakni 90 persen.
Lalu, mengenai fungsi resolusi, sejak 2005 hingga saat ini, terdapat 119 bank (118 BPR/BPRS dan 1 bank umum) yang telah dilikuidasi oleh LPS dan 1 bank yang diselamatkan oleh LPS. Dari total 119 bank tersebut per 31 Mei 2023, LPS membayarkan sebesar Rp 1,49 triliun terhadap 271.237 rekening total simpanan. Dalam hal ini artinya LPS benar-benar menjalankan fungsinya sebagai otoritas penjamin simpanan. Itu sudah termasuk meresolusi simpanan nasabah sebuah bank yang dilikuidasi sepanjang 2023 berjalan ini, dengan membayarkan simpanan layak bayar sebesar Rp 13,7 miliar. Adapun pada 2022 LPS juga meresolusi satu Bank Perekonomian Rakyat (BPR) yang dilikuidasi. Kepada nasabah BPR itu, LPS membayarkan klaim penjaminan simpanan sebesar Rp 71,46 miliar terhadap 16.770 rekening.
Bagaimana strategi LPS untuk bisa lebih mengenalkan tugas dan fungsinya kepada masyarakat, khususnya kepada generasi muda?
Untuk terus meningkatkan pemahaman terkait penjaminan simpanan khususnya bagi generasi muda, kami terus meningkatkan sosialisasi melalui partisipasi dalam banyak kegiatan yang digemari generasi muda melalui iklan layanan masyarakat di berbagai saluran serta dengan berkolaborasi dengan berbagai media. Berbicara tentang kegiatan sosialisasi, LPS mengadakan kegiatan sosialisasi dalam bentuk lomba lari bertajuk ”LPS Monas Half Marathon”. LPS yakin bahwa kegiatan ini merupakan salah satu cara yang efektif untuk bersosialisasi kepada masyarakat mengingat saat ini lomba lari digemari dan telah menjadi tren di masyarakat. Antusiasme masyarakat terhadap LPS Monas Half Marathon sangat tinggi. Hal ini terlihat dari jumlah peserta dari seluruh rangkaian kegiatan tersebut yang telah mencapai hampir 7.000 orang.
Melalui media sosial, kami juga terus berupaya memberikan konten-konten pengenalan tugas dan fungsi LPS yang pesannya mudah dipahami oleh generasi muda khususnya tips-tips dalam mengelola dan juga merencanakan keuangan. Selanjutnya, melalui sayembara riset LPS Call for Research, kami juga terus mendorong peran akademisi dan profesional, termasuk bagi akademisi dan profesional generasi muda, untuk dapat berkontribusi dalam memberikan masukan-masukan kebijakan untuk LPS supaya dapat terus menjalankan perannya dengan baik. Sudah lebih dari 5 tahun pelaksanaan LPS Call for Research, kami terus mendapatkan berbagai masukan yang telah menjadi pertimbangan dalam menyusun kebijakan.
Bagaimana rencana pengembangan LPS ke depan? Dalam amanat UU No 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), LPS memperoleh amanat tambahan sebagai pelaksana program penjaminan polis asuransi. Bagaimana kesiapannya soal itu?
Dalam menindaklanjuti mandat baru LPS dalam UU P2SK, ada berbagai upaya strategis yang akan kami lakukan dari tahun 2023 sampai dengan tahun 2027. Pada tahun 2023 ini, LPS akan berfokus pada penyusunan desain organisasi, proses bisnis, tata kelola, dan kebijakan. Lalu, tahun 2024, LPS menargetkan penyelesaian penyusunan peraturan, rencana strategis, sembari melakukan pengisian serta pengembangan sumber daya manusia. Lebih lanjut pada tahun 2025 akan fokus pada pemenuhan infrastruktur, pengembangan IT, dan penyempurnaan sumber daya manusia.
Kemudian pada periode 2026–2027, kami akan menyelesaikan seluruh tahapan pelaksanaan mandat baru sembari menjalankan evaluasi pada setiap tahapan. Lalu, di tahun 2028, LPS akan melakukan implementasi program penjaminan polis sesuai amanat undang-undang.
Baca juga: Kado 2023: LPS Jamin Polis Asuransi