logo Kompas.id
EkonomiDugaan Pelanggaran Pemotongan ...
Iklan

Dugaan Pelanggaran Pemotongan Upah Buruh Bermunculan

Dalam pelaksanaan Permenaker No 5/2023, diduga terdapat sejumlah pelanggaran, antara lain perusahaan memberlakukan aturan sepihak dan upah buruh dipotong hingga di bawah standar minimum.

Oleh
WILLY MEDI CHRISTIAN NABABAN
· 3 menit baca
Aktivitas pekerja menjahit pakaian di GGS Fashion di Perkampungan Industri Kecil (PIK) Pulogadung, Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (3/11/2022).
KOMPAS/AGUS SUSANTO

Aktivitas pekerja menjahit pakaian di GGS Fashion di Perkampungan Industri Kecil (PIK) Pulogadung, Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (3/11/2022).

JAKARTA, KOMPAS — Sejumlah dugaan pelanggaran bermunculan ketika Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2023 diterapkan. Pelanggaran itu, antara lain, penerapan sepihak dan pemotongan upah hingga di bawah standar minimum. Di sisi lain, pemerintah mengakui bahwa saat ini kekurangan pengawas ketenagakerjaan.

Ketua Umum Federasi Serikat Buruh Persatuan Indonesia Dian Septi Trisnanti mengatakan, salah satu perusahaan di Jakarta Utara memberlakukan sepihak Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2023. Per Juni 2023, upah para pekerja dipotong 25 persen dan hanya perlu bekerja empat hari per pekan.

Editor:
MUHAMMAD FAJAR MARTA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000