logo Kompas.id
EkonomiTambang Pasir Laut Diminta...
Iklan

Tambang Pasir Laut Diminta Dihentikan Permanen

Pemerintah memastikan pengawasan terhadap pemanfaatan dan peruntukan pasir laut. Sejumlah kalangan mendesak aturan yang membuka keran ekspor laut dibatalkan.

Oleh
BM LUKITA GRAHADYARINI
· 4 menit baca
Ilustrasi tambang pasir
IRMA TAMBUNAN

Ilustrasi tambang pasir

JAKARTA, KOMPAS - Penolakan terhadap PP No 26 Tahun 2023 terus mengalir. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mendesak Presiden Joko Widodo untuk mencabut PP No 26 Tahun 2023 serta melakukan moratorium permanen penambangan pasir laut dan reklamasi pantai di seluruh Indonesia.

Manajer Kampanye Pesisir dan Laut Eksekutif Nasional Walhi, Parid Ridwanuddin mengemukakan, kebijakan itu akan memperparah dampak buruk krisis iklim. Masyarakat pesisir, khususnya nelayan dan perempuan nelayan, akan semakin miskin karena ruang hidupnya dihancurkan.

Editor:
MUHAMMAD FAJAR MARTA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000