Subsidi Konversi Bisa untuk Lebih dari Satu Sepeda Motor
Pemerintah membuka peluang bagi masyarakat untuk mengonversi lebih dari satu unit sepeda motor BBM miliknya menjadi sepeda motor listrik. Harapannya, minat masyarakat untuk beralih ke kendaraan listrik bisa meningkat.
Oleh
WILLY MEDI CHRISTIAN NABABAN
·3 menit baca
KOMPAS/ADITYA PUTRA PERDANA
Sejumlah teknisi mengonversi sepeda motor berbahan bakar minyak menjadi sepeda motor listrik pada Electric Vehicle Funday di Plaza Timur, Gelora Bung Karno, Jakarta, Minggu (18/12/2022).
JAKARTA, KOMPAS – Subsidi sebesar Rp 7 juta untuk masyarakat yang mengonversi sepeda motor berbakar minyak atau BBM menjadi sepeda motor listrik bisa digunakan berkali-kali asalkan memenuhi syarat. Subsidi itu mengurangi sekitar 50 persen biaya konversi sepeda motor listrik. Dengan demikian, minat masyarakat untuk mengonversi sepeda motor berbahan bakar fosil miliknya diharapkan meningkat.
Syarat konversi ke sepeda motor listrik yang dimaksud adalah sepeda motor berbahan bakar minyak fosil (BBM) masih laik jalan, kapasitas mesin di atas 110 cc, serta memiliki surat yang lengkap dan aktif. Hingga 20 Mei 2023, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menerima lebih dari 200 permohonan konversi.
Tenaga Ahli Menteri ESDM Bidang Kelistrikan Sripeni Intan Cahyani mengatakan, masyarakat yang memiliki dua atau lebih sepeda motor BBM dapat mengonversinya menjadi sepeda motor listrik. Hal ini dalam rangka meningkatkan minat masyarakat untuk beralih ke kendaraan yang lebih bersih emisinya.
”Untuk pendaftarnya tidak ada persyaratan khusus, siapa saja boleh. Hanya kendaraannya yang ada syarat. Untuk yang punya dua atau tiga motor (BBM) boleh dapat subsidi Rp 7 juta,” ujarnya dalam diskusi Lebih Asyik dengan Motor Listrik yang diakses secara daring di Jakarta, Senin (29/5/2023).
Sripeni mengungkapkan hal itu saat ditanya moderator diskusi. Pernyataan tersebut juga turut diafirmasi oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika Kementerian Perindustrian Yan Sibarang Tandiele.
Pemerintah menargetkan 50.000 unit sepeda motor yang dikonversi hingga akhir tahun 2023 dan 150.000 unit pada tahun 2024. Lebih jauh, sebanyak 6 juta unit sepeda motor diharapkan dapat dikonversi hingga akhir tahun 2030. Target tersebut menyasar sekitar lima persen dari total sepeda motor yang saat ini beroperasi di Indonesia, yakni 115 juta unit.
Jadi, program konversi ini menyasar masyarakat yang masih sayang dengan motor lamanya, tetapi ingin beralih ke sepeda motor listrik. Untuk biaya konversi juga lebih murah ketimbang membeli motor listrik baru, sekitar 50-60 persen.
Selain itu, saat ini sudah ada 21 bengkel induk yang bisa melayani konversi. Sripeni menjelaskan, bengkel induk tersebut memayungi dan membina banyak bengkel kecil di seluruh Indonesia. Pada akhir 2023, diperkirakan terdapat 1.020 bengkel yang mampu mengonversi 102.000 unit sepeda motor per bulan atau 1,22 juta unit per tahun.
”Jadi, program konversi ini menyasar masyarakat yang masih sayang dengan motor lamanya, tetapi ingin beralih ke sepeda motor listrik. Untuk biaya konversi juga lebih murah ketimbang membeli motor listrik baru, sekitar 50-60 persen,” ucapnya.
(Dari kiri ke kanan) Ketua Umum Asosiasi Industri Sepeda Motor Listrik Indonesia (Aismoli) Budi Setiadi, Sekretaris Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika Kementerian Perindustrian Yan Sibarang Tandiele, Tenaga Ahli Menteri ESDM Bidang Kelistrikan Sripeni Intan Cahyani dalam diskusi Lebih Asyik dengan Motor Listrik yang diakses secara daring di Jakarta, Rabu (29/5/2023).
Proses konversi ke sepeda motor listrik, lanjut Sripeni, hanya membutuhkan kerangka dan bagian luar kendaraan. Sebab, bagian mesin hingga kabelnya akan diganti yang baru. Publik juga dinilai tidak perlu khawatir karena kendaraan yang dikonversi menerima Sertifikat Uji Tipe (SUT) dan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) yang disetarakan dengan sepeda motor listrik baru.
Biaya konversi ke sepeda motor listrik berkisar Rp 14-15 juta per unit. Dengan adanya subsidi Rp 7 juta per unit, masyarakat yang ingin mengonversi sepeda motor BBM-nya hanya perlu membayar Rp 7-8 juta per unit.
Apabila target 2023 tercapai, yakni 50.000 unit sepeda motor BBM dikonversi, pemerintah perlu menggelontorkan Rp 350 miliar. Pada saat bersamaan, pemerintah dapat menghemat Rp 18,6 miliar per tahun kompensasi subsidi BBM untuk 50.000 unit sepeda motor. Selain itu, masyarakat juga dapat menghemat pengeluaran BBM sebesar Rp 2,77 juta per tahun.
Yan Sibarang Tandiele menyebutkan, harga masih menjadi kendala utama bagi masyarakat untuk beralih ke kendaraan listrik. Sekitar 50-60 persen harga kendaraan listrik berasal dari ongkos baterai. Sebab, teknologi tersebut tergolong baru dan belum memadai untuk diproduksi secara massal.
”Diperlukan strategi untuk menyelesaikan persoalan harga kendaraan listrik saat ini. Karena itu, pemerintah memberikan insentif untuk para pengguna kendaraan listrik untuk menciptakan keseimbangan,” katanya.
Selain untuk konversi, pembelian sepeda motor listrik baru juga disubsidi Rp 7 juta per unit. Syaratnya adalah masyarakat penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR), penerima bantuan langsung tunai (BLT) bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), penerima bantuan subsidi upah (BSU), dan penerima subsidi listrik di bawah 900 volt ampere. Sementara untuk pembelian mobil listrik, pemerintah menanggung 10 persen pajak pertambahan nilai (PPN) sehingga pengguna hanya perlu membayar satu persen PPN.
Ketua Umum Asosiasi Industri Sepeda Motor Listrik Indonesia (Aismoli) Budi Setiadi berpendapat, pemerintah perlu mengedukasi masyarakat mengenai kendaraan listrik untuk mengakselerasi peralihan penggunaannya. Terutama dalam hal subsidi atau insentif yang diberikan kepada masyarakat.