Waspadai Iklan Palsu Lowongan Kerja Berujung Tindak Pidana
Kemenaker meminta masyarakat mewaspadai iklan lowongan kerja palsu yang belakangan marak dan menjurus ke penipuan. Iklan seperti ini biasanya memakai data dan alamat tidak jelas, gaji fantastis, dan atas nama perorangan.
Oleh
MEDIANA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah kembali memulangkan warga negara Indonesia yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang dan dipekerjakan sebagai penipu daring di luar negeri. Guna mencegah lebih banyak korban, warga diharapkan mewaspadai penipuan melalui iklan lowongan pekerjaan, terutama di media sosial. Pemerintah juga disarankan ambil bagian dalam mengembangkan sistem informasi pasar kerja yang valid.
Dalam pernyataan pers di Jakarta, Sabtu (27/5/2023) malam, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, pihaknya mengapresiasi Kedutaan Besar Republik Indonesia di Manila, Filipina, yang bergerak cepat dengan memulangkan 53 orang warga negara Indonesia. Mereka adalah korban perekrutan penipu daring atau online scammerinternasional di Filipina. Kejadian ini menambah deretan kasus WNI yang mengalami masalah serupa beberapa waktu lalu.
Sebelumnya, Kementerian Luar Negeri mengurus pemulangan 60 pekerja migran Indonesia (PMI) yang disekap oleh perusahaan investasi palsu di Phum 1, Preah Sihanoukville, Kamboja, karena tidak memenuhi target transaksi. Mereka merupakan korban tindak pidana perdagangan orang. Mulanya, mereka direkrut dan ditempatkan secara ilegal ke Kamboja oleh perorangan.
”Salah satu penyebab terjadinya kasus ini adalah ketidaktahuan masyarakat terhadap proses penempatan PMI yang sesuai prosedur. Pada saat bersamaan, berkembang adanya lowongan kerja penipuan yang terdapat di media sosial dan proses penempatan/pemberangkatan yang dilakukan oleh orang perseorangan secara tertutup melalui pesan singkat di aplikasi pesan instan dan media sosial,” ujar Ida.
Menurut Ida, ada beberapa ciri iklan lowongan kerja yang sebenarnya merupakan penipuan. Ciri pertama yaitu data dan alamat perusahaan penempatan tidak jelas. Kedua, iklan lowongan atas nama perorangan. Ketiga, syarat bekerja ringan tetapi menawarkan gaji fantastis.
Masyarakat, kata Ida, perlu berperan aktif dengan ikut memberikan informasi kepada Kementerian Ketenagakerjaan melalui kontak 1500–630 atau Whatsapp 08119521150. Apabila memperoleh informasi peluang kerja di luar negeri melalui media sosial, masyarakat diminta mengklarifikasi kebenarannya ke dinas tenaga kerja atau layanan terpadu satu atap.
”Untuk mencegah terjadinya TPPO (tindak pidana perdagangan orang) dengan modus penempatan PMI, kami memandang perlu adanya kerja sama dan kolaborasi antar kementerian/lembaga,” kata Ida.
Informasi valid
Sekretaris Jenderal Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Bobi Anwar Ma’arif, saat dihubungi di Jakarta, Minggu (28/5/2023), berpendapat, Kementerian Ketenagakerjaan perlu lebih serius membenahi sistem lowongan kerja luar negeri secara daring sehingga informasi pekerjaan dari luar negeri itu valid berasal dari pemerintah, bukan dari para calo. Langkah ini juga akan efektif mencegah perekrutan ilegal.
”Kemenaker telah mempunyai sistem SIAPKerja dan ini sebaiknya diperkuat lagi dengan cara memisahkan antara lowongan kerja dalam dan luar negeri. Jangan dicampur (informasi lowongan kerja) karena itu akan membingungkan warga,” ujarnya.
Setelah ada pemisahan, semua perusahaan penempatan yang telah mendapatkan permintaan kerja atau surat izin perekrutan dari Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) wajib mengisi lowongan kerja dari luar negeri di sistem SIAPKerja. Ini termasuk perusahaan perekrut yang memiliki Surat Izin Usaha Perusahaan Keagenan Kapal (SIPKK) dari Kementerian Perhubungan.
Kemudian, pemerintah harus menyosialisasikan sistem tersebut secara besar-besaran kepada masyarakat. Pemerintah diharapkan tidak diam-diam, lalu masyarakat cuma tahu bahwa sistem SIAPKerja sudah muncul di Google Playstore.
”Situasi sekarang itu memang tidak seperti zaman pemerintah sibuk memberantas calo tiket lalu dengan mudah diberantas dengan aplikasi baru. Sekarang, aplikasinya sudah ada, pemerintah cukup membuat cara pemakaian yang mudah, bersahabat dengan pengguna ponsel, dan harus diiklankan terus menerus. Saya yakin dengan cara itu praktik percaloan akan menurun drastis,” imbuh Bobi.
Sepanjang 2021–2022, SBMI menerima pengaduan kasus WNI yang diduga korban TPPO untuk penipu daring sebanyak 52 orang. Pada 2023, SBMI menerima pengaduan sekitar 60 WNI yang menjadi korban dugaan kasus TPPO penipu daring. Kerugian korban per orang bisa mencapai puluhan juta rupiah.
Secara terpisah, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Siti Ruhaini Dzuhayatin mengatakan, pembebasan dan pemulangan WNI korban TPPO online scam ini merupakan hasil kerja cepat pemerintah dari hulu hingga hilir. ”Di hulu, kita gerak cepat, termasuk respons koordinatif dari kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah,” ujarnya.
Adapun di hilir, Pemerintah Indonesia telah berhasil mendorong negara anggota ASEAN untuk bekerja sama konkret dalam menangani TPPO. Dengan demikian, otoritas setempat menjadi jauh lebih responsif.