Delapan Bakal Calon Dewan Komisioner OJK Lolos Seleksi Tahap Ketiga
Delapan calon telah lolos seleksi anggota dewan komisioner OJK tahap ketiga. Selanjutnya, mereka akan mengikuti seleksi tahap keempat, yakni afirmasi atau wawancara.
Oleh
Agustinus Yoga Primantoro
·4 menit baca
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN
Komisi XI mengadakan uji kepatutan dan kelayakan calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menjabat sebagai Wakil Menteri Luar Negeri Mahendra Siregar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/4/2022).
JAKARTA, KOMPAS - Panitia seleksi telah mengumumkan delapan nama calon yang lolos seleksi tahap ketiga sebagai calon anggota dewan komisioner Otoritas Jasa Keuangan atau OJK periode 2023–2028. Aspek latar belakang dan independensi kedelapan calon sebaiknya menjadi pertimbangan agar dapat membawa perubahan dalam menentukan arah kebijakan di masa mendatang.
Ketua Panitia Seleksi Sri Mulyani Indrawati mengatakan, terdapat delapan calon yang lolos seleksi tahap ketiga berupa asesmen dan pemeriksaan kesehatan. Selanjutnya, kedelapan calon ini akan mengikuti seleksi tahap keempat, yakni afirmasi atau wawancara yang akan dilaksanakan pada Minggu (28/5/2023).
”Keputusan Panitia Seleksi bersifat final, mengikat, dan tidak dapat diganggu gugat,” kata Sri Mulyani dalam keterangan resminya, Sabtu (27/5/2023).
Delapan calon tersebut terdiri atas dua orang dari Bank Indonesia (BI), tiga orang pelaku industri, serta tiga orang dari kementerian/lembaga. Dua calon dari BI itu adalah Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono dan dan Executive Director BI Agusman.
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO (TOK)
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan keterangan kepada wartawan terkait hasil rapat berkala Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSKK) di Jakarta, Selasa (31/1/2023).
Kemudian tiga calon dari pelaku industri, yakni Komisaris PT Fintek Karya Nusantara Rico Usthavia Frans, Direktur Utama PT BNI Modal Ventura Mardianto Eddiwan Danusaputro, dan Direktur PT Pricewaterhouse Coopers Consulting Indonesia Budi Santoso.
Sementara Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Iskandar Simorangkir, Kepala Pusat Kebijakan Sektor Keuangan Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Adi Budiarso, dan Direktur Pengembangan Bursa Efek Indonesia Hasan Fawzi merupakan tiga calon yang berasal dari kementerian/lembaga.
Para calon yang telah lolos tahap ketiga ini sebelumnya telah melalui dua tahap seleksi. Pertama, seleksi administrasi dengan jumlah peserta yang lolos sebanyak 45 orang. Selanjutnya, tahap penilaian masukan dari masyarakat, rekam jejak, dan makalah, dengan jumlah peserta yang lolos mencapai 19 orang.
Sebisa mungkin pernah punya pengalaman di bisnis terkait sehingga tahu seluk beluk serta kiat-kiat untuk mengatasi berbagai permasalahan. Ini akan terlihat ketika proses seleksi menjamin apa yang disampaikan oleh para calon memuat target-target perubahan atau visi-misi ke depan.
Seperti diketahui, kedelapan calon ini bersaing untuk dua posisi baru dewan komisioner (DK) OJK sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Dua posisi baru itu adalah anggota DK yang juga kepala eksekutif pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya; dan anggota DK yang juga kepala eksekutif pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto.
Secara terpisah, Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Tauhid Ahmad menyampaikan, peran dua posisi jabatan yang nantinya akan diisi amatlah krusial. Sebab, kedua posisi ini akan bertugas untuk mengawasi berbagai isu dan persoalan yang selama ini kurang mendapat perhatian oleh lembaga keuangan formal.
”Tantangannya akan berbeda-beda, tergantung pada klusternya. Misalnya di lembaga keuangan mikro yang banyak tapi kecil-kecil, sekarang sudah banyak yang berguguran. Padahal, mereka punya peran penting dalam menjaga intermediasi dari sistem keuangan ke sektor ekonomi ril," ujarnya ketika dihubungi di Jakarta.
Tidak hanya berperan sebagai pengawas, lanjut Tauhid, DK OJK itu juga sebaiknya bertugas sesuai dengan tupoksinya. Artinya, ekosistem keuangan harus berjalan misalnya dalam hal penyaluran kredit.
Latar belakang
Tauhid menambahkan, latar belakang dari para bakal calon ini perlu diperhatikan agar dapat menjalankan tugas dengan baik dan menjawab persoalan yang selama ini terjadi. Berbekal dengan pengalaman yang dimiliki, bakal calon yang terpilih diharapkan dapat membawa perubahan.
ADRYAN YOGA PARAMADWYA
Tauhid Ahmad, ekonom INDEF, di acara "Bincang Dua Puluh" di Hotel Pullman, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (11/10/2022).
”Sebisa mungkin pernah punya pengalaman di bisnis terkait sehingga tahu seluk-beluk serta kiat-kiat untuk mengatasi berbagai permasalahan. Ini akan terlihat ketika proses seleksi menjamin apa yang disampaikan oleh para calon memuat target-target perubahan atau visi-misi ke depan,” lanjutnya.
Selain itu, aspek yang tidak kalah penting adalah sikap independen dan tidak memiliki rekam jejak yang buruk di masa lalu. Tauhid menyebut, hal itu tampak dari sikap untuk mendukung perubahan daripada sekadar mengejar status quo.
”Seperti kasus Asabri dan Jiwasraya, misalnya, dibutuhkan komisioner yang tegas, extraordinary, dan tidak takut. Sebab, jika tidak demikian, negara akan dirugikan banyak,” kata Tauhid.
Sementara Analis Ekonomi Yanuar Rizky berpendapat, panitia seleksi (pansel) DK OJK belum menekankan pentingnya aspek litigasi atau kemampuan pemantauan, pemeriksaan, penyidikan, dan penegakan hukum. Lebih lanjut, pansel cenderung memprioritaskan pada aspek pemain dibanding figur penegak hukum.
BENEDIKTUS KRISNA YOGATAMA
Persebaran latar belakang profesi calon anggota dewan komisioner OJK 2022-2027. Sumber: Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Dewan Komisioner OJK
”Dalam 10 tahun lebih usia OJK, soal itu (litigasi) sangat lemah sehingga cenderung menjadi 'pemadam kebakaran' dalam kasus-kasus di sektor keuangan. Ukurannya, tata kelola (governance) keterbukaan litigasi dari pengawasan dan penegakan hukum tidak ada di dokumen publik," katanya saat dihubungi.
Padahal, secara umum, OJK memiliki kewenangan, yakni pengatur industri jasa keuangan, pemberi izin jasa keuangan, pengawasan, dan penegakan hukum. Menurut Yanuar, delapan calon yang lolos tidak menunjukkan adanya kemampuan litigasi.