logo Kompas.id
EkonomiSolar Subsidi Diperketat,...
Iklan

Solar Subsidi Diperketat, Pertalite Belum

Pengetatan penjualan solar bersubsidi diterapkan di 234 kabupaten dan kota di seluruh Indonesia. Konsumen wajib menunjukkan kode khusus saat membeli di SPBU.

Oleh
ADITYA PUTRA PERDANA
· 3 menit baca
Pengendara sepeda motor mengisi bahan bakar di salah satu SPBU Pertamina di Jakarta Barat, Senin (5/9/2022). Pemerintah mulai Sabtu (3/9/2022) resmi menaikkan harga BBM jenis pertalite, solar bersubsidi, dan pertamax. Kenaikan harga BBM perlu diikuti rencana jelas mengenai reformasi tata kelola BBM ke depan.
KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Pengendara sepeda motor mengisi bahan bakar di salah satu SPBU Pertamina di Jakarta Barat, Senin (5/9/2022). Pemerintah mulai Sabtu (3/9/2022) resmi menaikkan harga BBM jenis pertalite, solar bersubsidi, dan pertamax. Kenaikan harga BBM perlu diikuti rencana jelas mengenai reformasi tata kelola BBM ke depan.

JAKARTA, KOMPAS — Penyaluran solar subsidi oleh PT Pertamina (Persero) di 234 kabupaten/kota di Indonesia diperketat melalui skema Full QR pada program Subsidi Tepat. Dengan skema itu, konsumen wajib menunjukkan kode respons cepat atau QR code saat membelinya. Apabila terdeteksi sudah melebihi kuota harian, maka akun konsumen terkunci sehingga tidak bisa membeli tambahannya di hari yang sama.

Ketentuan pembelian solar bersubsidi atau jenis BBM tertentu (JBT) sebenarnya sudah berjalan tiga tahun. Itu seiring terbitnya Surat Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH) Migas Nomor 04/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2020 tentang Pengendalian Penyaluran JBT.

Editor:
ARIS PRASETYO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000