Pengetatan penjualan solar bersubsidi diterapkan di 234 kabupaten dan kota di seluruh Indonesia. Konsumen wajib menunjukkan kode khusus saat membeli di SPBU.
Oleh
ADITYA PUTRA PERDANA
·3 menit baca
KOMPAS/RADITYA HELABUMI
Pengendara sepeda motor mengisi bahan bakar di salah satu SPBU Pertamina di Jakarta Barat, Senin (5/9/2022). Pemerintah mulai Sabtu (3/9/2022) resmi menaikkan harga BBM jenis pertalite, solar bersubsidi, dan pertamax. Kenaikan harga BBM perlu diikuti rencana jelas mengenai reformasi tata kelola BBM ke depan.
JAKARTA, KOMPAS — Penyaluran solarsubsidi oleh PT Pertamina (Persero) di 234 kabupaten/kota di Indonesia diperketat melalui skema Full QR pada program Subsidi Tepat. Dengan skema itu, konsumen wajib menunjukkan kode respons cepat atau QR code saat membelinya. Apabila terdeteksi sudah melebihi kuota harian, maka akun konsumen terkunci sehingga tidak bisa membeli tambahannya di hari yang sama.
Ketentuan pembelian solar bersubsidi atau jenis BBM tertentu (JBT) sebenarnya sudah berjalan tiga tahun. Itu seiring terbitnya Surat Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH) Migas Nomor 04/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2020 tentang Pengendalian Penyaluran JBT.
Regulasi tersebut mengatur jumlah pembelian maksimal solar bersubsidi yang memiliki nama pasar biosolar. Pada kendaraan pribadi roda empat, misalnya, maksimal pembelian sebanyak 60 liter per hari. Sementara pada angkutan umum orang atau barang roda empat, yakni 80 liter per hari, dan angkutan umum orang atau barang roda enam sebanyak 200 liter per hari.
”Sudah tiga tahun berjalan. Namun, (kini) dengan QR dapat dimonitor secara sistem. Apabila sudah mencapai kuota (solar subsidi) yang ditetapkan, maka secara sistem akan di-lock (dikunci) kuota hariannya,” kata Sekretaris Perusahaan PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting, saat dihubungi di Jakarta, Jumat (26/5/2023).
Menurut data Pertamina, skema Full QR untuk solar subsidi itu berlaku mulai 25 Mei 2023 di 234 daerah di Indonesia yang terbagi di delapan regional. Untuk Regional III DKI Jakarta & Jawa Bagian Barat, misalnya, ketentuan itu berlaku di empat kota dan satu kabupaten di Banten, serta tujuh kota dan 15 kabupaten di Jawa Barat.
Irto menambahkan, manfaat penerapan skema itu ialah agar solar subsidi benar-benar digunakan pengguna sesuai kuota hariannya. Selain itu, sebagai evaluasi atas modus penyalahgunaan oleh oknum tidak bertanggung jawab.
”Ketika skema input nomor polisi masih diperbolehkan, banyak kejadian nomor polisi konsumen sudah digunakan oleh oknum tidak bertanggung jawab. Full QR ini bisa menjadi jawaban karena semua transaksi benar-benar sesuai dengan pindai QR code,” ujar Irto.
Sementara untuk pertalite atau jenis BBM yang dikompensasi pemerintah, Irto menuturkan, pihaknya masih mendorong untuk proses pendaftaran. Bagi pengguna yang kendaraan roda empat atau lebihnya sudah didaftarkan, tidak ada batasan pembelian pertalite.
Sejak tahun lalu, Pertamina menyosialisasikan program Subsidi Tepat untuk pembelian BBM bersubsidi. Artinya, pengguna diarahkan untuk mendaftarkan kendaraannya (roda empat atau lebih) dalam program itu. ”(Yang terdaftar saat ini), sudah lebih dari 6,8 juta kendaraan,” ucap Irto.
KOMPAS/RUNIK SRI ASTUTI
Petugas SPBU di Rest Area 725 A Tol Sumo melayani pembeli, Jumat (14/4/2023). Pertamina Patra Niaga menyiapkan Posko Pertamina Siaga di sejumlah SPBU di jalan tol di Jatim. Konsumsi bensin selama libur Lebaran 2023 diprediksi naik 7,1 persen dibandingkan rata-rata normal 17.963 kiloliter.
Pembatasan pertalite agar tepat sasaran sebenarnya telah didorong sejak tahun lalu saat harga minyak dunia melambung dan sempat di atas 100 dollar AS per barel. Namun, itu memerlukan revisi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM, yang kini belum jelas kelanjutannya.
Catatan Kompas, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menyampaikan permohonan izin prakarsa revisi Perpres itu ke Sekretariat Negara sejak Januari 2023. Adapun substansi Perpres baru yang selama ini telah mengemuka, antara lain, sepeda motor tetap boleh menggunakan pertalite, kecuali berkapasitas mesin di atas 150 cc. Mobil pelat hitam juga dibolehkan asalkan kapasitas mesin tidak lebih dari 1.400 cc.
Menteri ESDM Arifin Tasrif, di Jakarta, Jumat, enggan berbicara banyak mengenai kelanjutan revisi Perpres No 191/2014 itu. ”Sekarang saja enggak usah pakai Perpres sebetulnya bisa jalan,” kata Arifin.
Ketika ditanya mengenai progres draf Perpres yang baru, Arifin hanya menjawab, ”(Posisi) sudah di kantornya orang lain,” katanya.
Benahi kualitas subsidi
Direktur Eksekutif ReforMiner Institute Komaidi Notonegoro menuturkan, rencana revisi Perpres No 191/2014 sebenarnya telah mengemuka sejak tahun lalu saat harga minyak dunia tinggi. Di tengah situasi itu, pada 3 September 2022, pemerintah akhirnya memilih menaikkan harga BBM bersubsidi, tetapi tetap merencanakan revisi Perpres.
Saat ini, harga minyak lebih terkendali, seperti Brent yang berkisar 75-85 dollar AS per barel sejak awal 2023. Di sisi lain, kini juga masuk tahun politik menjelang Pemilu 2024. ”Namun, prinsipnya, kebijakan itu, kan, harus sama di segala situasi. Apalagi ini berkait dengan subsidi,” kata Komaidi.
Risiko politik membatasi penggunaan subsidi, imbuh Komaidi, sebenarnya tidak terlalu besar dibandingkan menaikkan harga BBM bersubsidi. Pemerintah pun memiliki pegangan kuat, yakni sebagai upaya itu untuk menata penyaluran subsidi sehingga hanya mereka yang berhak yang dapat menikmatinya.
Menurut Komaidi, revisi Perpres itu perlu segera diterbitkan. ”Sering kali, kita semua, termasuk para pemangku kebijakan, sukanya 'memadamkan kebakaran'. Ketika harga tinggi, kita sibuk mencari instrumen untuk memadamkannya. Padahal, sebenarnya sangat sederhana, tinggal mengatur siapa yang berhak (menerima subsidi). Ini untuk jangka panjang,” ucapnya.