Pembangunan Infrastruktur Digital Perlu Dikelola Transparan
Pelaksana Tugas Menteri Komunikasi dan Informatika Mahfud MD mengatakan, kementerian berkomitmen untuk mendorong reformasi manajemen yang lebih andal, berintegritas, dan akuntabel.
Oleh
MEDIANA
·4 menit baca
KOMPAS/RIZA FATHONI
Ilustrasi base transceiver station (BTS)
JAKARTA, KOMPAS — Pembenahan tata kelola Kementerian Komunikasi dan Informatika mendesak dilakukan. Profesionalisme, akuntabilitas, dan transparansi pelaksanaan program nasional di bidang infrastruktur pendukung transformasi digital perlu dikedepankan. Kasus dugaan korupsi proyek menara pemancar 4G untuk daerah tertinggal, terdepan, dan terluar atau 3T menjadi pembelajaran.
”Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memiliki peran dan tanggung jawab yang besar dalam menjalankan agenda nasional transformasi digital yang inklusif dan membuka konektivitas hingga ke seluruh pelosok Nusantara. Kemenkominfo perlu tata kelola anggaran kebijakan yang akuntabel dan berintegritas secara menyeluruh, mulai dari aspek perencanaan, pengawasan, hingga evaluasi anggaran di setiap kebijakan,” ujar Pelaksana Tugas Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Mahfud MD di sela-sela pelantikan empat pejabat tinggi madya di lingkungan Kemenkominfo, Selasa (23/5/2023), di Jakarta.
Keempat pejabat tinggi madya yang dilantik adalah Wayan Toni Supriyanto (Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika), Arief Tri Hardiyanto (Inspektur Jenderal), Mochamad Hadiyana (Staf Ahli Bidang Teknologi), dan R Wijaya Kusumawardhana (Staf Ahli Bidang Sosial, Ekonomi, dan Budaya). Kepada masing-masing pejabat yang dilantik, Mahfud memberikan pesan.
Sebagai contoh, kepada Wayan Toni Supriyanto yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Direktorat Jendral Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika. Mahfud berharap agar dia memimpin secara berintegritas direktorat jenderal, termasuk saat menjadi pembina Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kemenkominfo. Contoh lain, kepada Arief Tri Hardiyanto, Mahfud berharap agar pengawasan ditingkatkan sejak proses perencanaan program.
Mochamad Hadiyana pernah menjabat Deputi Bidang Informasi dan Data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sedangkan R Wijaya Kusumawardhana pernah menjadi Sekretaris Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. Keduanya diharapkan meningkatkan kolaborasi lintas kementerian/lembaga untuk urusan kebijakan transformasi digital dan kemajuan regulasi data privasi.
Sebelum dilantik, keempat pejabat ini telah melalui proses seleksi jabatan pimpinan tinggi madya yang berjalan sejak tanggal 26 Oktober 2022. Prosesnya diawali dengan permintaan rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang kemudian diumumkan pelaksanaan pengisian jabatan melalui seleksi secara terbuka dan kompetitif pada 10 November 2022.
”Saya mengajak agar profesionalisme dan akuntabilitas dikedepankan. Satu hal yang saya pelajari tiga hari ini, yang ternyata menimbulkan masalah di kantor ini, adalah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tidak boleh masuk. Boleh masuk kalau diperintah,” katanya. Padahal, sejumlah kantor pemerintahan lainnya justru memperbolehkan BPKP masuk kapan saja. Hal ini diubah sehingga mulai sekarang, BPKP bersama aparat penegak hukum lainnya akan dia fasilitasi masuk.
Terkait proyek pembangunan menara pemancar 4G untuk daerah 3T, lanjutnya, akan terus diselesaikan. Sisa uang negara yang telah digelontorkan dan disalahgunakan akan tetap dikejar. Menurut perhitungan BPKP, total uang negara yang dibelanjakan untuk proyek itu hanya sekitar Rp 2 triliun. Sekitar Rp 8 triliun sisanya diduga ”menguap” dan inilah yang akan dikejar untuk menyelesaikan pembangunan infrastruktur.
”Proyek infrastruktur digital lainnya di Kemenkominfo, seperti Satelit Satria dan jaringan tulang punggung telekomunikasi Palapa Ring, juga tetap dilanjutkan. Saya tidak akan masuk gosip politik. Saya persilakan Kejaksaan Agung atau Komisi Pemberantasan Korupsi menuntaskan proses hukum dugaan korupsi proyek menara pemancar 4G,” tutur Mahfud.
Pelaksana Tugas Menteri Komunikasi dan Informatika Mahfud MD menyampaikan keterangan pers di kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Senin (22/5/2023).
Evaluasi
Direktur Eksekutif Indonesia ICT Institute Heru Sutadi saat dihubungi berpendapat, langkah atau kebijakan yang dikeluarkan Kemenkominfo memiliki dampak besar bagi industri teknologi informasi dan masyarakat. Beberapa langkah yang dibuat sudah bersifat prediktif, terutama menyangkut antisipasi teknologi baru dan perubahan model bisnis digital. Misalnya, revisi terbatas Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi ke dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU.
Akan tetapi, masih terdapat keputusan yang cenderung tidak transparan mulai dari pemblokiran aplikasi atau laman hingga seleksi pejabat. Dalam penanganan kejahatan siber, kementerian dinilai kurang lincah menindaklanjuti.
Pengelolaan anggaran harus profesional, transparan, dan akuntabel, apalagi menyangkut proyek infrastruktur teknologi informasi. Belajar dari pengalaman yang sudah terjadi sebelumnya, Heru memandang proyek infrastruktur digital berskala besar yang sedang berjalan, seperti satelit Satria dan rencana program satelit cadangannya, perlu ikut dievaluasi dengan melibatkan Kejaksaan Agung beserta aparat penegak hukum lainnya. Tujuannya agar jangan sampai sudah diluncurkan, proyek satelit itu juga mengandung permasalahan.
”Semua proyek, sebelum dijalankan kembali, perlu dievaluasi kembali. Pastikan jangan sampai nanti akan ada kasus hukum baru dengan libatkan Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi, serta BPKP,” kata Heru.
Sementara itu, pengamat kebijakan publik, Agus Pambagio, berpendapat, urusan hukum atas kasus korupsi menara BTS 4G tetap harus ditegakkan. Menkominfo ad interim tetap bisa bekerja seperti biasa dengan dibantu oleh eselon I, tidak perlu ditambah wakil menteri.
”Selain menambah beban anggaran negara, keberadaan wakil menteri tidak mendesak. Keberadaan Menkominfo ad interim cukup dan dia bisa bekerja bersama eselon-eselon di bawahnya untuk hal-hal internal yang butuh diperbaiki,” ujar Agus.