Terkait Gangguan Layanan BSI, BI Pastikan Sistem Aman dan Andal
Bank Indonesia bersama penyedia jasa pembayaran memastikan layanan sistem pembayaran dalam kondisi aman dan andal. Bank Syariah Indonesia menjamin transaksi serta data dan dana nasabah aman.
Oleh
BENEDIKTUS KRISNA YOGATAMA
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Sebagai regulator sistem pembayaran, Bank Indonesia bersama penyedia jasa pembayaran memastikan layanan sistem pembayaran bagi masyarakat dalam kondisi aman dan andal. BI juga mendampingi Bank Syariah Indonesia dalam upaya memulihkan layanannya saat mengalami gangguan pekan lalu.
Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Erwin Haryono mengatakan, BI bersama penyedia jasa pembayaran (PJP) berkomitmen untuk memastikan layanan sistem pembayaran aman dan andal dalam mendukung kegiatan transaksi di masyarakat.
Pasca-gangguan layanan sistem pembayaran di PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) pekan lalu, kegiatan sistem pembayaran di masyarakat melalui BSI kembali normal. Pemulihan sistem ini di bawah pengawasan dan asistensi BI.
BSI telah memulihkan koneksi dengan Bank Indonesia sehingga layanan Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI), dan BI Fast beroperasi normal didukung aplikasi kritikal lainnya, termasuk berbagai layanan kanal pembayaran, sehingga dapat kembali melayani kebutuhan masyarakat.
Erwin menambahkan, BI bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan setiap PJP memenuhi aspek standar keamanan sistem informasi, termasuk penggunaan sistem yang aman dan andal. Oleh karena itu, PJP dituntut untuk senantiasa meningkatkan ketahanan sistem informasi dan segera memulihkan layanan pasca-insiden gangguan layanan yang berdampak pada konsumen.
Pada saat yang sama, PJP juga wajib mematuhi dan melaksanakan prinsip-prinsip perlindungan konsumen, antara lain perlindungan aset konsumen terhadap penyalahgunaan serta penanganan dan penyelesaian pengaduan yang efektif. Hal ini tercakup dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/2021 tentang Penyedia Jasa Pembayaran dan Peraturan Bank Indonesia No 22/2020 tentang Perlindungan Konsumen Bank Indonesia yang bertujuan menjaga stabilitas sistem pembayaran nasional.
Bank Syariah Indonesia menjamin data dan dana nasabah dalam kondisi aman.
”Bank Indonesia terus memantau kelancaran layanan sistem pembayaran di BSI dan layanan sistem pembayaran di seluruh PJP guna meyakinkan masyarakat dapat bertransaksi dengan cepat, mudah, murah, aman, dan andal dengan memperhatikan stabilitas, perluasan akses, perlindungan konsumen, praktik bisnis yang sehat, dan penerapan best practices,” ujar Erwin, Rabu (17/5/2023).
Sebelumnya, Corporate Secretary BSI Gunawan A Hartoyo menyatakan, layanan BSI telah kembali normal. Pihaknya mengatakan, data dan dana nasabah BSI dalam kondisi aman. ”Kami berharap nasabah tetap tenang karena kami memastikan data dan dana nasabah aman serta (nasabah) aman dalam bertransaksi,” ujar Gunawan.