Hartadinata Siap Lunasi Obligasi, Waskita Belum Bayar Bunga
PT Hartadinata Abadi Tbk dan PT Bank Victoria International Tbk menyatakan siap membayar utang obligasinya pekan ini. Sementara itu, PT Waskita Karya Tbk menunda pembayaran kupon obligasinya.
Oleh
ANASTASIA JOICE TAURIS SANTI
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pada pekan ini, dua emiten di Bursa Efek Indonesia, yakni PT Hartadinata Abadi Tbk dan PT Bank Victoria International Tbk, menyatakan siap membayar utang obligasinya. Sementara itu, satu emiten badan usaha milik negara, yakni PT Waskita Karya (Persero) Tbk, malah menunda pembayaran kupon obligasinya.
Emiten yang bergerak di bidang manufaktur dan perdagangan perhiasan emas, PT Hartadinata Abadi Tbk, menyatakan siap membayar pelunasan obligasi berkelanjutan I tahap II-2020. Obligasi ini akan jatuh tempo pada 5 Juni 2023.
”Hartadinata Abadi Tbk telah menyiapkan dana untuk pembayaran bunga dan pelunasan pokok obligasi berkelanjutan I Hartadinata Abadi tahap II tahun 2020 kepada pemegang obligasi yang akan jatuh tempo pada 5 Juni 2023,” kata Direktur Utama PT Hartadinata Abadi Tbk Sandra Sunanto, Selasa (9/5/2023).
Dana yang dipersiapkan mencapai Rp 410,5 miliar. Sebanyak Rp 400 miliar di antaranya akan digunakan untuk pelunasan pokok obligasi dan Rp 10,5 miliar lainnya untuk membayar bunga obligasi. Pembayaran akan dilakukan melalui agen pembayaran PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) sesuai dengan jadwal.
Hartadinata menerbitkan obligasi tersebut pada tahun 2020. Obligasi itu bertenor tiga tahun dengan suku bunga 10,5 persen per tahun. Obligasi ini mendapatkan peringkat idA- dari Pemeringkat Efek Indonesia.
Persiapan pembayaran pokok obligasi juga dilakukan oleh PT Bank Victoria International Tbk. Bank Victoria akan melunasi obligasi berkelanjutan I tahap II tahun 2018 Seri B. Nilai pokok obligasi yang akan jatuh tempo mencapai Rp 200 miliar dengan kupon bunga Rp 5,15 miliar. Obligasi itu juga akan jatuh tempo pada 5 Juni 2023.
Corporate Secretary Bank Victoria Caprie Ardira Azhar dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan, dana tersebut saat ini ditempatkan dalam bentuk term deposit Bank Indonesia dan Surat Utang Negara.
Belum bayar
Sementara itu, badan usaha milik negara (BUMN) PT Waskita Karya Tbk menunda pembayaran kupon obligasinya. Waskita Karya seharusnya membayar bunga obligasi berkelanjutan IV tahap I tahun 2020 pada 6 Mei 2023.
Saat ini, Waskita Karya masih berada dalam masa standstill yang berlangsung dari 7 Februari 2023 hingga 15 Juni 2023.
SVP Corporate Secretary Waskita Karya Ermy Puspa Yunita mengatakan, saat ini Waskita Karya masih berada dalam masa standstill. Masa standstill ini akan berlangsung dari 7 Februari 2023 hingga 15 Juni 2023. Pada masa ini tidak ada pembayaran sebagai bentuk perlakuan sama kepada kreditor dan pemegang obligasi tanpa penjaminan.
Atas keterlambatan pembayaran kupon bunga ini, BEI menghentikan sementara perdagangan saham Waskita Karya.
Sebelumnya, yakni pada Selasa (2/5/2023) malam, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Kuntadi kepada Kompas menyatakan, Kejaksaan Agung menetapkan Direktur Utama PT Waskita Karya (Persero) Tbk Destiawan Soewardjono sebagai tersangka. Dia disebut sebagai orang yang memberikan persetujuan pencairan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank atau yang disebut sebagai dana supply chain financing (SCF). Pencairan fasilitas pembiayaan tersebut diduga dilakukan dengan menggunakan dokumen pendukung palsu.
”Jadi, SCF itu untuk pembiayaan proyek. Namun, ternyata dalam kasus itu SCF tidak digunakan untuk membiayai proyek, tetapi bermacam-macam kegiatan yang fiktif, (semisal) untuk entertain, lalu untuk dibagi-bagi,” ujar Kuntadi.
Dana yang dicairkan dari fasilitas pembiayaan dari beberapa bank kepada PT Waskita Karya (Persero) Tbk diduga telah dibagi-bagi dan ada yang digunakan untuk biaya entertain. Total fasilitas pembiayaan yang telah dicairkan sekitar Rp 1 triliun.