logo Kompas.id
EkonomiCakupan Kepesertaan Jaminan...
Iklan

Cakupan Kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Perlu Ditingkatkan

Perlindungan pekerja harus diutamakan menghadapi tren pasar kerja yang semakin fleksibel. Salah satu bentuk perlindungan ini berupa jaminan sosial.

Oleh
MEDIANA
· 3 menit baca
Ojek <i>online </i>mendominasi pengguna Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (16/3/2020).
KOMPAS/AGUS SUSANTO (AGS)

Ojek online mendominasi pengguna Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (16/3/2020).

JAKARTA, KOMPAS  — Penguatan jaminan sosial menjadi salah satu kunci untuk melindungi pekerja di tengah fenomena pasar tenaga kerja yang semakin fleksibel. Pemerintah perlu memastikan seluruh penduduk bekerja tercakup dalam kepesertaan jaminan sosial.

Pengamat ketenagakerjaan dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Tadjudin Nur Effendi berpendapat, regulasi ketenagakerjaan di Indonesia, termasuk Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, masih cenderung mengatur pekerja formal. Padahal, beberapa tahun terakhir berkembang pasar tenaga kerja yang semakin fleksibel. Fenomena ini, salah satunya, ditandai dengan kemunculan warga yang bekerja sebagai mitra bagi perusahaan platform teknologi digital.

Editor:
NUR HIDAYATI
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000