logo Kompas.id
EkonomiSejumlah Sektor dan Daerah...
Iklan

Sejumlah Sektor dan Daerah Masih Butuh Insentif

Sejak 1 April 2023, restrukturisasi kredit hanya diberikan kepada UMKM, sektor padat karya (tekstil dan produk tekstil, alas kaki), akomodasi, dan makanan-minuman.

Oleh
BENEDIKTUS KRISNA YOGATAMA
· 3 menit baca
Sejumlah pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah menunjukkan bukti akad kredit bank BJB Mesra (masyarakat ekonomi sejahtera) dalam rangkaian acara Cycling de Jabar 2022 di Alun-alun Paamprokan, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, Minggu (28/8/2022).
KOMPAS/ABDULLAH FIKRI ASHRI

Sejumlah pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah menunjukkan bukti akad kredit bank BJB Mesra (masyarakat ekonomi sejahtera) dalam rangkaian acara Cycling de Jabar 2022 di Alun-alun Paamprokan, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, Minggu (28/8/2022).

JAKARTA, KOMPAS — Kebijakan Otoritas Jasa Keuangan mengenai relaksasi restrukturisasi kredit bagi debitor yang terdampak Covid-19 seharusnya berakhir pada 31 Maret 2023. Namun, karena masih ada sektor-sektor ekonomi yang perlu dukungan untuk segara pulih, OJK pun memperpanjang kebijakan tersebut khusus untuk usaha mikro, kecil, dan menengah serta sektor padat karya di sejumlah wilayah tertentu.

Sejak 2020 sampai dengan 31 Maret 2023, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberlakukan kebijakan restrukturisasi kredit untuk debitor terdampak Covid-19 dari semua sektor dan daerah. Hal ini tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 17 Tahun 2021 tentang perubahan kedua POJK Nomor 11 Tahun 2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Covid-19.

Editor:
MUHAMMAD FAJAR MARTA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000