logo Kompas.id
EkonomiRUU Energi Baru dan Energi...
Iklan

RUU Energi Baru dan Energi Terbarukan Dibahas Intensif

Salah satu yang sudah mulai dibahas, yakni mengenai nuklir. Termasuk mengenai apakah diperlukannya persetujuan DPR dalam terkait dengan operasi Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN). DPR menilai persetujuan itu perlu.

Oleh
ADITYA PUTRA PERDANA
· 3 menit baca
Seorang pranata nuklir dari Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan) melakukan pengujian kepadatan serbuk pelet dari uranium untuk dijadikan bahan bakar reaktor nuklir di Pusat Teknologi Bahan Bakar Nuklir, Pusat Penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Serpong, Tangerang Selatan, Rabu (11/9/2019).
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN (HAS)

Seorang pranata nuklir dari Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan) melakukan pengujian kepadatan serbuk pelet dari uranium untuk dijadikan bahan bakar reaktor nuklir di Pusat Teknologi Bahan Bakar Nuklir, Pusat Penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Serpong, Tangerang Selatan, Rabu (11/9/2019).

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah dan Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat membahas Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan secara intensif, termasuk di dalamnya terkait nuklir. Kendati pembahasan masih panjang, RUU itu diharapkan tuntas tahun ini.

Rapat panitia kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET) dibahas bersama di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (28/3/2023). Rapat yang berlangsung tertutup itu lebih banyak membahas agenda pembahasan yang tertunda, salah satunya karena masa reses DPR lalu.

Editor:
MUHAMMAD FAJAR MARTA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000