logo Kompas.id
EkonomiBuruh Desak Kemenaker Sanksi...
Iklan

Buruh Desak Kemenaker Sanksi Tegas Pengusaha yang Langgar Aturan THR

Buruh mendesak Kemenaker membuat aturan yang dapat menjatuhkan sanksi tegas, bahkan pidana, bagi perusahaan yang tidak atau terlambat membayarkan tunjangan hari raya. Teguran tertulis dinilai tak cukup efektif.

Oleh
KRISTIAN OKA PRASETYADI
· 2 menit baca
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa membagikan tunjangan hari raya kepada masyarakat berpenghasilan rendah terdampak Covid-19, Senin (10/5/2021), di Surabaya, Jatim.
HUMAS PROVINSI JATIM

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa membagikan tunjangan hari raya kepada masyarakat berpenghasilan rendah terdampak Covid-19, Senin (10/5/2021), di Surabaya, Jatim.

JAKARTA, KOMPAS — Perwakilan buruh mendesak pemerintah menindak tegas perusahaan yang terlambat atau bahkan tidak menyalurkan tunjang hari raya atau THR. Teguran tertulis sebagai sanksi pertama dinilai tak cukup efektif untuk menjamin kepatuhan pengusaha. Buruh mengusulkan dijatuhkan sanksi pidana.

Menurut Ketua Umum Komite Politik Buruh Indonesia (KPBI) Ilhamsyah, apa yang disampaikan pemerintah mengenai imbauan pemberian THR kepada buruh paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran dan tidak boleh dicicil, hanya sekadar pernyataan normatif. Pasalnya, itu semua sudah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan untuk Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Editor:
ARIS PRASETYO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000