logo Kompas.id
EkonomiPengawasan Impor Perlu...
Iklan

Pengawasan Impor Perlu Diperketat

Pemberantasan baju bekas impor tak cukup lewat penjualan produk lokal secara masif, tetapi juga pengawasan ketat arus masuk barang impor, termasuk impor baju bekas yang dilarang.

Oleh
Mis Fransiska Dewi
· 3 menit baca
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan serta Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Teten Masduki seusai audiensi perihal pakaian bekas ilegal di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Senin ( 27/3/2023).
MIS FRANSISKA DEWI

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan serta Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Teten Masduki seusai audiensi perihal pakaian bekas ilegal di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Senin ( 27/3/2023).

JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Perdagangan akan memperketat pengawasan barang impor baju bekas yang banyak diperjualbelikan. Saat ini, pemerintah sedang mengincar importir ilegal yang menyelundupkan barang bekas melalui jalur tikus atau jalur tak resmi. Penggantian penjualan baju bekas impor dengan produk lokal juga tak semudah yang diinginkan pemerintah.

”Berdasarkan aturan yang ada, impor baju bekas ini dilarang. Saya sudah beberapa kali (memusnahkan baju bekas ilegal) di Pekanbaru, di Jawa Timur, dan di Tangerang. Besok (Selasa, 28/3/2023) bersama Bareskrim (Badan Reserse Kriminal) Polri akan ada pemusnahan dengan nilai lebih besar. Mungkin nilainya sampai Rp 80 miliar pakaian bekas ilegal yang akan dimusnahkan,” kata Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan seusai audiensi bersama Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Teten Masduki, Senin (27/3/2023), di Jakarta.

Editor:
ARIS PRASETYO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000