Pemberantasan baju bekas impor tak cukup lewat penjualan produk lokal secara masif, tetapi juga pengawasan ketat arus masuk barang impor, termasuk impor baju bekas yang dilarang.
Oleh
Mis Fransiska Dewi
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Perdagangan akan memperketat pengawasan barang impor baju bekas yang banyak diperjualbelikan. Saat ini, pemerintah sedang mengincar importir ilegal yang menyelundupkan barang bekas melalui jalur tikus atau jalur tak resmi. Penggantian penjualan baju bekas impor dengan produk lokal juga tak semudah yang diinginkan pemerintah.
”Berdasarkan aturan yang ada, impor baju bekas ini dilarang. Saya sudah beberapa kali (memusnahkan baju bekas ilegal) di Pekanbaru, di Jawa Timur, dan di Tangerang. Besok (Selasa, 28/3/2023) bersama Bareskrim (Badan Reserse Kriminal) Polri akan ada pemusnahan dengan nilai lebih besar. Mungkin nilainya sampai Rp 80 miliar pakaian bekas ilegal yang akan dimusnahkan,” kata Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan seusai audiensi bersama Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Teten Masduki, Senin (27/3/2023), di Jakarta.
Berdasarkan data Kementerian Perdagangan (Kemendag), pada 17 Maret 2023 di Pekanbaru, Riau, Kemendag memusnahkan 730 bal baju bekas impor senilai lebih dari Rp 10 miliar. Sementara pada 20 Maret 2023 di Sidoarjo, Jatim, Kemendag juga memusnahkan 824 bal baju bekas impor senilai Rp 10 miliar.
Selain gencar memusnahkan baju bekas impor, pemerintah juga akan memperketat pengaturan impor yang mengganggu produk buatan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Berdasarkan data yang ada, Teten menyebut ada 31 persen barang impor tekstil dan produk tekstil serta alas kaki yang tidak tercatat (unrecorded import).
Teten menambahkan, pembatasan impor banyak dilakukan oleh sejumlah negara. Ia mencontohkan Amerika Serikat yang memberlakukan aturan ketat terhadap barang impor yang diproduksi UMKM asal Indonesia. Hal itu untuk memastikan agar produk lokal di negara mereka tidak terancam produk impor.
”Semua negara memproteksi pasarnya. Itu soal sepele, tapi kalau tidak diatasi akan merusak pasar domestik dari serbuan produk impor. Indonesia terlalu lemah untuk melindungi pasarnya, baik produk impor legal maupun yang ilegal,” ujar Teten.
Perihal pembatasan impor, kata Teten, masih akan dibahas oleh berbagai kementerian terkait, seperti Kemendag, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Terkait produk baru impor yang masih banyak beredar di pasar Indonesia, Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Jemmy Kartiwa Sastraatmaja berpendapat, trade barrier atau hambatan perdagangan sangat dibutuhkan industri tekstil nasional untuk menjaga nilai produk lokal dari gempuran produk asing, baik yang baru maupun pakaian bekas.
Sebelumnya, pemerintah menawarkan solusi kepada penjual baju bekas impor untuk beralih menjual baju buatan UMKM lokal sebagai pengganti baju bekas impor yang dilarang diperdagangkan. Sejumlah UMKM produsen pakaian digandeng, termasuk perbankan, untuk penyaluran kredit.
Teten menyampaikan, sudah ada 12 pelaku UMKM yang siap mengisi pasar penjualan pakaian bekas impor. Bagi produsen yang ingin mengisi pasar tersebut tidak dikenakan syarat apa pun.
”Kami sedang mempromosikan produk lokal karena di dalam negeri sedang ramai anjuran mengonsumsi barang lokal. Mulai dari alas sepatu buatan UMKM merek lokal, kopi, atau produk perawatan kecantikan lokal. Sebenarnya, pasar domestik sedang menyukai produk lokal yang berkualitas,” ucap Teten.
Namun, bagi Deira (24), salah satu penjual baju bekas di lokapasar, menjual produk lokal tidaklah semudah yang dibayangkan. Dirinya harus memulai dari nol dan bersaing dengan pemain lama, termasuk dalam mencari ceruk pasar baru. Menurut dia, tantangan menjual produk lokal adalah harus bisa meningkatkan kualitas sehingga produk tersebut mampu memikat pembeli.
Ia menambahkan, produk lokal harus memiliki syarat mampu berdaya saing dengan kompetitor yang tak hanya sesama produk lokal, tetapi juga produk impor. ”Contohnya adalah produk perawatan kecantikan lokal yang bisa bersaing dengan produk luar karena mampu memberikan produk berkualitas bagus dengan harga yang masuk akal,” kata Deira saat dihubungi.
Sebelumnya, Kementerian Koperasi dan UKM membuka layanan pengaduan bagi pedagang pakaian bekas impor terkait larangan penjualan barang ilegal tersebut. Laporan yang masuk umumnya meminta solusi kepada pemerintah terkait larangan tersebut.
Impor baju bekas dilarang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan No 18/ 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.