Program 10 kampung nelayan maju yang digulirkan Kementerian Kelautan dan Perikanan masih terlalu minim untuk menyelesaikan persoalan dan kemiskinan nelayan kecil.
Oleh
BM LUKITA GRAHADYARINI
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Seiring berlakunya kebijakan penangkapan ikan terukur yang membuka investasi bagi industri dalam negeri dan penanaman modal asing di perairan Indonesia, pemerintah berjanji mendorong pemberdayaan nelayan kecil. Langkah itu, di antaranya, program pengembangan 10 kampung nelayan maju terintegrasi pada zona-zona penangkapan ikan terukur yang akan dilaksanakan tahun ini.
Kampung nelayan maju terintegrasi merupakan program kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk transformasi kampung nelayan menjadi lebih bersih dan tertata. Selain pemberian bantuan, kampung nelayan maju juga akan ditopang pembangunan sarana prasarana dan perbaikan infrastruktur, pendampingan usaha, serta pelatihan bagi para nelayan dan keluarganya.
Program kampung nelayan sejalan dengan terbitnya kebijakan penangkapan ikan terukur yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur pada 6 Maret 2023. Regulasi itu mengatur, antara lain, pemanfaatan sumber daya ikan secara optimal sesuai daya dukung dengan membagi-bagi zona penangkapan, serta kuota penangkapan ikan pada pelaku usaha perikanan tangkap.
Koordinator Nasional Destructive Fishing Watch Indonesia Mohammad Abdi Suhufan menyoroti, setelah dua tahun menuai polemik, kebijakan penangkapan ikan terukur berbasis kuota akhirnya diberlakukan. Penangkapan ikan terukur yang menandai era keterbukaan bagi industri serta investor dalam dan luar negeri untuk menangkap ikan di perairan Indonesia berlangsung ketika masalah kesejahteraan nelayan kecil belum terjawab.
Ia menambahkan, pelaku nelayan kecil mendominasi usaha perikanan di Indonesia. Dari data KKP, pada tahun 2022 jumlah nelayan kecil sekitar 2,2 juta orang. Adapun kampung nelayan di Indonesia berjumlah 11.000 kampung nelayan. Program 10 kampung nelayan maju yang digulirkan pemerintah masih terlalu minim untuk menyelesaikan persoalan dan kemiskinan nelayan kecil.
”Apakah program 10 kampung nelayan mampu menyelesaikan masalah nasional?” kata Abdi saat dihubungi, akhir pekan lalu.
Abdi juga menyoroti keistimewaan yang didapat perusahaan penanaman modal asing (PMA) untuk menangkap ikan di empat zona, yaitu Zona 01, 02, 03, dan 04, yang melingkupi delapan Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) dari total 11 WPPNRI. Empat zona tersebut meliputi WPPNRI 711, 716, 717, 714, 715, 718, 572, dan 573.
Secara terpisah, Sekretaris Jenderal Serikat Nelayan Indonesia Budi Laksana berpendapat, penangkapan ikan terukur memberikan kesempatan lebih besar bagi pemodal besar untuk menangkap ikan di perairan Indonesia karena ditunjang dengan permodalan dan alat tangkap yang lebih modern. Nelayan kecil yang jumlahnya mayoritas selama ini masih minim pemberdayaan. Bantuan bagi 10 kampung nelayan dinilai tidak sebanding dengan kebijakan pemerintah yang membuka investasi untuk pemodal besar.
”Selama ini, infrastruktur pelabuhan perikanan di sejumlah wilayah kerap dikeluhkan. Kalaupun nelayan kecil di kampung nelayan diberikan bantuan, sebanyak apa bantuan tersebut,” ujarnya.
Percontohan
Menurut Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, sejalan dengan pelaksanaan penangkapan ikan terukur, pihaknya akan membangun percontohan 10 kampung nelayan maju terintegrasi di Zona 03, yang meliputi WPPNRI 718, 715, dan 714. Pembangunan kampung nelayan tersebut bertujuan meningkatkan kualitas sumber daya manusia, serta produktivitas nelayan kecil yang tergabung dalam koperasi.
Pihaknya sedang mengidentifikasi kampung nelayan di setiap wilayah penangkapan. Pemerintah akan menyediakan sejumlah prasarana dan sarana penunjang, seperti dermaga, dermaga perbaikan (docking) kapal, gudang pendingin, stasiun pengisian bahan bakar nelayan, pabrik es, dan pasar ikan. Selain itu, kampung nelayan maju akan diberikan akses pembiayaan ke Badan Layanan Umum Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan (BLU LPMUKP).
Trenggono menambahkan, nelayan kecil yang tergabung dalam koperasi tetap mendapat kuota tangkapan tanpa dipungut penerimaan negara bukan pajak (PNBP) selayaknya investor atau pelaku usaha penerima kuota di zona industri. KKP akan bersinergi dengan pemerintah daerah dalam pembagian kuota bagi koperasi nelayan kecil tersebut.
”Kami akan data bahwa warga di situ yang namanya nelayan kecil dalam satu kampung, kami arahkan agar bergabung dalam satu koperasi,” ujar Trenggono dalam keterangan pers, Jumat (24/3).