logo Kompas.id
EkonomiKendati Disetujui Menjadi UU, ...
Iklan

Kendati Disetujui Menjadi UU, Pengusaha-Serikat Pekerja Masih Memperdebatkan Substansi

Apindo tetap mempermasalahkan substansi kluster ketenagakerjaan, terutama menyangkut formula penghitungan upah minimum dan alih daya. Sementara serikat pekerja menilai DPR tidak mengikuti aspirasi masyarakat.

Oleh
MEDIANA
· 4 menit baca
Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto (kiri) menyerahkan pandangan pemerintah kepada Ketua DPR Puan Maharani saat rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/3/2023). DPR menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang. Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera menolak pengesahan itu. Rapat dihadiri 75 anggota DPR secara fisik, sebanyak 210 hadir secara daring, dan 95 orang tidak hadir dan izin.
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto (kiri) menyerahkan pandangan pemerintah kepada Ketua DPR Puan Maharani saat rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/3/2023). DPR menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang. Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera menolak pengesahan itu. Rapat dihadiri 75 anggota DPR secara fisik, sebanyak 210 hadir secara daring, dan 95 orang tidak hadir dan izin.

JAKARTA, KOMPAS — Kendati Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Perppu Cipta Kerja disetujui menjadi UU oleh DPR, masih muncul perdebatan substansi di kalangan pengusaha ataupun pekerja. Pemerintah menyatakan selama proses penyusunan telah menyerap aspirasi masyarakat. Substansi Perppu Cipta Kerja diyakini bisa menyikapi situasi ketidakpastian ekonomi global dan memberi kepastian hukum.

Menanggapi persetujuan DPR itu, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi B Sukamdani mengatakan, Apindo secara umum bisa menerima keberadaan Perppu Cipta Kerja. Namun, Apindo tetap mempermasalahkan substansi kluster ketenagakerjaan yang ada di Perppu Cipta Kerja, terutama menyangkut formula penghitungan upah minimum dan alih daya.

Editor:
ARIS PRASETYO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000