logo Kompas.id
EkonomiKemnaker: Regulasi Diterbitkan...
Iklan

Kemnaker: Regulasi Diterbitkan untuk Cegah PHK Lebih Luas

Kementerian Ketenagakerjaan menyebut Permenaker 5/2023 diterbitkan guna mencegah gelombang pemutusan hubungan kerja yang lebih masif di industri padat karya. Kelonggaran diperlukan untuk menjaga kelangsungan usaha.

Oleh
MEDIANA
· 2 menit baca
Ilustrasi
KOMPAS/ERWIN EDHI PRASETYA

Ilustrasi

JAKARTA, KOMPAS  — Kementerian Ketenagakerjaan menilai penerbitan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2023 diperlukan untuk mencegah pemutusan hubungan kerja atau PHK lebih luas di industri padat karya. Regulasi itu mengakomodasi permohonan fleksibilitas dari sejumlah asosiasi terkait dampak ketidakpastian situasi global.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Indah Anggoro Putri di Jakarta, Jumat (17/3/2023), menyatakan, Kemnaker mengeluarkan regulasi itu dengan sangat hati-hati.

Editor:
MUKHAMAD KURNIAWAN
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000