logo Kompas.id
EkonomiLokapasar Diminta Berantas...
Iklan

Lokapasar Diminta Berantas Penjualan Baju Bekas Impor

Pengelola lokapasar wajib menertibkan penjualan baju bekas impor dalam waktu sepekan ke depan. Jika penjual tidak mau patuh, maka akun penjual akan dimasukkan dalam daftar hitam.

Oleh
Mis Fransiska Dewi
· 2 menit baca
Deputi Bidang UKM Kementerian Koperasi dan UKM Hanung Harimba Rachman saat rapat pembahasan thrifting bersama idEA, Tokopedia, TikTok, dan Blibli di Kantor Kementerian Koperasi dan UKM, Jakarta, Kamis (16/3/2023).
MIS FRANSISKA DEWI

Deputi Bidang UKM Kementerian Koperasi dan UKM Hanung Harimba Rachman saat rapat pembahasan thrifting bersama idEA, Tokopedia, TikTok, dan Blibli di Kantor Kementerian Koperasi dan UKM, Jakarta, Kamis (16/3/2023).

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah mendesak pengelola lokapasar untuk menertibkan penjualan baju bekas impor di platform mereka. Kendati peredaran baju bekas impor sulit diberantas, dukungan lokapasar amat berarti untuk melindungi produk tekstil dalam negeri.

Dalam rapat yang membahas jual beli baju bekas impor (thrifting) di Jakarta, Kamis (16/3/2023), Deputi Bidang Usaha Kecil Menengah (UKM) Kementerian Koperasi dan UKM Hanung Harimba Rachman, mengatakan, pengelola lokapasar wajib menertibkan penjualan baju bekas impor dalam waktu sepekan ke depan. Jika penjual tidak mau patuh, maka akun penjual tersebut akan dimasukkan dalam daftar hitam (black list).

Editor:
ARIS PRASETYO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000