Lokapasar Diminta Berantas Penjualan Baju Bekas Impor
Pengelola lokapasar wajib menertibkan penjualan baju bekas impor dalam waktu sepekan ke depan. Jika penjual tidak mau patuh, maka akun penjual akan dimasukkan dalam daftar hitam.
Oleh
Mis Fransiska Dewi
·2 menit baca
MIS FRANSISKA DEWI
Deputi Bidang UKM Kementerian Koperasi dan UKM Hanung Harimba Rachman saat rapat pembahasan thrifting bersama idEA, Tokopedia, TikTok, dan Blibli di Kantor Kementerian Koperasi dan UKM, Jakarta, Kamis (16/3/2023).
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah mendesak pengelola lokapasar untuk menertibkan penjualan baju bekas impor di platform mereka. Kendati peredaran baju bekas impor sulit diberantas, dukungan lokapasar amat berarti untuk melindungi produk tekstil dalam negeri.
Dalam rapat yang membahas jual beli baju bekas impor (thrifting) di Jakarta, Kamis (16/3/2023), Deputi Bidang Usaha Kecil Menengah (UKM) Kementerian Koperasi dan UKM Hanung Harimba Rachman, mengatakan, pengelola lokapasar wajib menertibkan penjualan baju bekas impor dalam waktu sepekan ke depan. Jika penjual tidak mau patuh, maka akun penjual tersebut akan dimasukkan dalam daftar hitam (black list).
”Mulai hari ini sudah ada peringatan untuk melakukan take down (menurunkan) akun penjual baju bekas impor. Apabila masih ada yang nekat, akun tersebut akan di-black list sehingga tidak bisa berjualan di platform,” kata Hanung dalam rapat yang turut dihadiri Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) berikut anggotanya.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Umum idEA Budi Primawan menyatakan sepakat dan menegaskan komitmen untuk patuh terhadap aturan pemerintah dan perundang-undangan yang berlaku. Namun, pada praktiknya memberantas penjual impor pakaian bekas tidak mudah karena lokapasar tidak memiliki kemampuan memverifikasi produk.
“Memang tidak bisa instan untuk 100 persen bersih. Kami berjalan bersama pemerintah. Jika ada indikasinya, maka akan kami take down. Jadi, akan semakin cepat bersihnya. Kami juga akan mengedukasi penjual sehingga mereka bisa berjualan dengan benar. Kami mengawasi bukan untuk menghukum, tapi mengawasi untuk lebih baik lagi,” ucap Budi yang juga menjabat sebagai Vice President Government Affairs Lazada.
KOMPAS/RIZA FATHONI
Tumpukan bajur bekas bantuan untuk korban gempa yang dikumpulkan di SDN Gintung, Desa Gintung, Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Minggu (4/12/2022). Sebelumnya baju-baju tersebut sempat menumpuk di posko pengungsian setempat sebelum dipindahkan ke salah satu ruang kelas di SD Gintung. Sebagian warga masih mengandalkan tumpukan baju setinggi 50 centimeter dari lantai tersebut saat membutuhkan pakaian. Ruang kelas yang difungsikan menjadi gudang baju tersebut sedikit membantu agar baju-baju tidak terkna hujan, meski terjadi tumpukan yang berantakan.
Public Policy and Government Relations TikTok Marshiella Pandji menambahkan, pihaknya sudah berkomunikasi dengan tim internal TikTok, khususnya pada layanan TikTok Shop, untuk melarang penjualan secara langsung (live shopping) jual beli baju bekas impor. ”Saat ini kami juga melakukan identifikasi kata kunci, seperti kata second, bekas, maupun thrifting,” ujarnya.
Salah satu pemilik toko pakaian bekas impor daring yang berlokasi di Bandung, Jawa Barat, Deira Triyanti (24), mengungkapkan, sebagai penjual ia cukup resah mendengar kabar pemberantasan thrifting tersebut. “Praktik jual beli pakaian bekas impor sudah lama di Indonesia, tapi kenapa baru sekarang ramai ditertibkan. Padahal, dari kemarin aman-aman saja,” tuturnya.
Deira mulai berjualan pakaian bekas impor sejak 2019. Saat awal berjualan, ia tidak mengetahui terkait aturan larangan penjualan pakaian bekas impor. Namun, setelah mengetahui peraturannya, ia pun tidak terlalu mengkhawatirkan karena tidak ada tindakan apapun. Pelarangan jual beli baju bekas impor diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan No 18/ 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Dalam sebulan, Deira bisa menjual pakaian bekas impor hingga 400 buah dengan dengan harga di kisaran Rp 85.000 hingga Rp 100.000 per buahnya. Adapun barang yang dijual antara lain jenis sweater dan kemeja impor yang sudah dikurasi, cuci, dan setrika. Pembeli tinggal memakainya saja.
“Di TikTok Shop, live shopping ramai yang jualan, tapi hanya mencantumkan crewneck atau sweater yang ditulis. Tidak menyebut barang bekas,” katanya. Jika terkena pemblokiran, Deira berencana akan beralih untuk menjual produknya buatannya sendiri.