Kebijakan visa kedatangan harus berdasarkan potensi pasar dan resiprokal. Penambahan atau pengurangan jumlah negara asal wisman seharusnya bisa fleksibel mengikuti perkembangan pasar.
Oleh
MEDIANA
·3 menit baca
DINAS KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA BATAM
Sekretaris Daerah Kota Batam Jefridin (kiri) menyambut seorang wisatawan mancanegara yang datang di Pelabuhan Batam Centre, Kota Batam, Kepulauan Riau, Rabu (15/6/2022).
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah saat ini telah memberlakukan visa kedatangan atau visa on arrivalbagi wisatawan mancanegara dari 86 negara. Pengawasan pelaksanaan kebijakan ini perlu diperketat agar jangan sampai muncul permasalahan turis asing melakukan pelanggaran dengan berkedok wisata.
Sebelumnya, ramai diberitakan sejumlah wisatawan mancanegara (wisman) asal Rusia dan Ukraina, diduga melakukan pelanggaran dengan berkedok tengah berwisata di Bali. Pelanggaran yang dilakukan, di antaranya, turis itu justru bekerja di Bali, bukannya berwisata. Hal ini membuat Pemerintah Provinsi Bali bersurat ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk mencabut kebijakan visa kedatangan bagi warga Rusia dan Ukraina.
Pemerintah Provinsi Bali juga dikabarkan mengeluarkan larangan wisman mengendarai sepeda motor. Kebijakan ini untuk merespons beberapa kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi akibat wisman yang tidak mahir mengendarai sepeda motor.
”Fenomena itu harus disikapi dengan tidak tergesa-gesa, kecuali pelanggarannya sudah masif, lama, dan berulang-ulang. Pengawasan terhadap wisman pemegang visa kedatangan menjadi penting,” ujar Wakil Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Perjalanan Wisata (Asita) Budijanto Ardiansjah, Selasa (14/3/2023), di Jakarta.
Budijanto menyarankan pemerintah memberlakukan kebijakan visa kedatangan harus berdasarkan potensi pasar dan resiprokal. Penambahan atau pengurangan jumlah negara asal wisman seharusnya bisa fleksibel mengikuti perkembangan pasar.
Sekretaris Jenderal Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Maulana Yusran, secara terpisah, berpendapat pentingnya pengawasan terhadap penerapan visa kedatangan. Selain itu, pemerintah mesti merumuskan langkah untuk mencegah permasalahan penyalahgunaan visa kedatangan.
”Jangan hanya karena ada segelintir turis asing yang nakal atau bermasalah, lalu regulasi visa kedatangan diubah,” kata Maulana.
Sementara itu, menurut Head of Center of Industry, Trade, and Investment Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Andry Satrio Nugroho, adanya sejumlah wisman melakukan pelanggaran berkedok pariwisata baru-baru ini merupakan eskalasi. Menurut dia, kejadian serupa sebenarnya pernah ada sebelumnya, tetapi cenderung didiamkan.
”Berangkat dari kejadian ini, diskriminasi turis asing dan lokal sudah saatnya ditiadakan. Banyak yang membiarkan sejumlah wisman melanggar aturan di Indonesia. Esensinya, turis dari mana pun yang datang ke suatu destinasi harus mematuhi peraturan,” kata Andry.
Andry menambahkan, Bali merupakan destinasi pariwisata yang mapan dan menjadi contoh bagi pengembangan destinasi lainnya di Indonesia. Hal mendesak yang perlu dilakukan pemerintah adalah penegakan hukum atas penyelewengan kebijakan pariwisata oleh wisman.
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO (TOK)
Wisatawan mancanegara (wisman) berkunjung ke kawasan Kota Tua yang merupakan salah satu destinasi wisata di Jakarta, Minggu (15/1/2023). Pemerintah menargetkan jumlah wisatawan mancanegara mencapai 7,4 juta orang pada 2023. Guna mencapai target itu, pemerintah berupaya meningkatkan sarana dan prasarana pariwisata.
Perlu kajian
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga S Uno dalam konferensi pers mingguan, Senin (13/3) malam, di Jakarta, mengatakan, permintaan Pemerintah Provinsi Bali untuk mencabut visa kedatangan bagi turis Rusia dan Ukraina harus dikaji. Sebab, jumlah wisman yang berulah belum signifikan.
”Akan tetapi, kasus yang viral ini akan kami bicarakan secara detail dengan pemangku kepentingan lainnya. Kami rasa perlu kajian yang komprehensif untuk menertibkan wisman, termasuk wisman yang mengendarai sepeda motor. Sebab, ini menyangkut bisnis jasa sewa sepeda motor yang banyak membuka lapangan kerja bagi tenaga kerja lokal,” tutur Sandiaga.
Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali Tjok Bagus Pemayun menambahkan, sesuai Pasal 7 Peraturan Gubernur Bali Nomor 28 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Pariwisata Bali, wisatawan yang berkunjung ke Bali adalah wisatawan yang berkualitas. Salah satu syarat utamanya adalah berperilaku tertib dan selalu menggunakan sarana transportasi usaha jasa perjalanan wisata. Dinas Pariwisata Bali akan segera menggelar rapat dengan Kepolisian Daerah Bali untuk membahas tata kelola pariwisata di Bali.
”Sepeda motor belum termasuk dalam kategori kendaraan pariwisata. Kami selalu mempertimbangkan keamanan dan keselamatan wisatawan yang tengah berwisata di Bali. Hal ini akan kami bahas dengan pihak Polda Bali,” ujarnya.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, jumlah kunjungan wisman ke Indonesia pada Januari 2023 mencapai 735.950 kunjungan. Angka tersebut turun 17,78 persen dibanding pada Desember 2022, tetapi melonjak 503,34 persen dibanding pada Januari 2022.
Menurut asal kedatangan wisman di bulan tersebut, Malaysia berada di peringkat pertama sebanyak 15,3 persen atau 112.300 orang, disusul Australia 13,5 persen atau 99.100 orang, kemudian Australia sebanyak 13 persen atau 96.000 orang. Turis asal China di bulan itu tercatat 3,7 persen atau 27.100 orang.