Antisipasi Peningkatan Kendaraan Pribadi di Perkotaan
Program insentif untuk kendaraan bermotor listrik berpotensi meningkatkan jumlah kendaraan pribadi di perkotaan sehingga akan menambah kemacetan. Kondisi itu harus diantisipasi dengan pendistribusian yang merata.
Oleh
JUMARTO YULIANUS
·3 menit baca
KOMPAS/AGUS SUSANTO
Tempat penjualan motor listrik Selis di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (9/3/2023). Motor listrik Selis E-Max (kiri) bisa mencapai kecepatan 50 kilometer per jam dengan jarak tempuh 60 kilometer untuk baterai tunggal dan 120 kilometer untuk baterai dobel.
JAKARTA, KOMPAS — Program bantuan pemerintah atau insentif untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai berpotensi meningkatkan jumlah kendaraan pribadi di perkotaan sehingga akan menambah kemacetan. Mengantisipasi itu, distribusi kendaraan listrik, khususnya sepeda motor listrik, harus diarahkan ke daerah luar Jawa yang masih sulit dan minim pasokan bahan bakar minyak.
Pemerintah merencanakan program insentif untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai mulai berlaku efektif pada 20 Maret 2023. Sampai dengan Desember 2023, Kementerian Perindustrian mengusulkan pemberian insentif untuk pembelian sepeda motor listrik sebanyak 200.000 unit, mobil listrik 35.862 unit, dan bus listrik 138 unit.
Menurut pengamat transportasi dari Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno, tujuan pemerintah memberikan insentif untuk pembelian sepeda motor dan mobil listrik sepertinya lebih untuk menolong industri sepeda motor dan mobil listrik yang sudah telanjur berinvestasi dan berproduksi, tetapi pangsa pasarnya masih sangat kecil.
”Jika dicermati, program insentif kendaraan listrik ini memang tidak memiliki aturan atau kewajiban bagi pembeli kendaraan listrik untuk melepas kepemilikan kendaraan berbahan bakar minyak yang mereka miliki,” katanya saat dihubungi dari Jakarta, Minggu (12/3/2023).
KOMPAS/WINARTO HERUSANSONO
Djoko Setijowarno
Karena tidak ada keharusan yang demikian, ujar Djoko, maka insentif untuk pembelian sepeda motor dan mobil listrik hanya akan menambah banyak jumlah kendaraan pribadi, sepeda motor ataupun mobil, yang beredar di jalan. Selain akan menambah kemacetan, juga akan menimbulkan kesemrawutan lalu lintas dan menyumbang jumlah kecelakaan lalu lintas yang semakin meningkat.
”Harapan program insentif ini bisa mengurangi konsumsi bahan bakar minyak (BBM) dan menekan emisi karbon berpotensi jauh panggang dari api. Yang justru terjadi adalah penambahan konsumsi energi dan makin bertambahnya kendaraan pribadi yang berjejal di jalan,” tuturnya.
Djoko mengatakan, program bantuan pemerintah atau insentif untuk kendaraan bermotor listrik akan lebih banyak menguntungkan kalangan produsen kendaraan listrik. Secara tidak langsung, program ini menjadi cara pemerintah untuk menjaga investasi kendaraan listrik di Indonesia dan mencoba menarik investor baru.
”Pemerintah tampaknya mengupayakan win-win solution (penyelesaian yang menguntungkan dan memuaskan semua pihak). Untuk itu, distribusi kendaraan listrik, terutama sepeda motor listrik, sebaiknya jangan banyak di perkotaan yang sudah padat dan macet,” katanya.
Djoko menyarankan agar distribusi sepeda motor listrik dengan program insentif diprioritaskan untuk daerah terluar, tertinggal, dan terdepan (3T) yang kebanyakan berada di luar Jawa. Di daerah 3T umumnya jumlah sepeda motor masih sedikit, pasokan BBM juga masih sulit dan minim sehingga harga BBM cenderung mahal. Sementara energi listrik masih bisa didapatkan dengan lebih murah dan diupayakan dari energi baru terbarukan.
”Untuk mobil listrik, prioritasnya juga jangan untuk kendaraan pribadi, tetapi untuk kendaraan dinas kementerian/lembaga dan pemerintah daerah sehingga distribusinya lebih merata,” ujar akademisi Program Studi Teknik Sipil Universitas Katolik Soegijapranata itu.
Djoko menambahkan, pemberian insentif kendaraan listrik lebih tepat diberikan pada perusahaan angkutan umum. Di samping akan mendorong pengembangan industri kendaraan listrik, juga dapat memperbaiki pelayanan angkutan umum dengan sarana transportasi yang lebih ramah lingkungan sekaligus mengurangi kemacetan.
FAKHRI FADLURROHMAN
Penumpukan kendaraan akibat kemacetan di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Selasa (28/2/2023). Pertumbuhan kendaraan setiap tahunnya membuat kemacetan di Jakarta kian buruk.
Skema insentif
Berdasarkan skema insentif usulan Kementerian Perindustrian tahun 2023, insentif untuk pembeliaan sepeda motor listrik sebesar Rp 7 juta per unit atau mencapai Rp 1,4 triliun. Insentif untuk mobil listrik Rp 1,6 triliun dan bus listrik Rp 48 miliar. Total insentif yang diusulkan pada tahun ini mencapai Rp 3,04 triliun.
Dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah memberikan insentif untuk pembelian sepeda motor listrik, PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) bersama Himpunan Bank-bank Milik Negara (Himbara) dan tiga perusahaan manufaktur agen pemegang merek (APM) menawarkan kemudahan dalam pembelian sepeda motor.
Dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (10/3/2023), Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Darmawan Prasodjo mengatakan, transisi dari energi berbasis bahan bakar minyak (BBM) ke energi berbasis listrik di sektor transportasi harus dijalankan untuk mengurangi emisi gas rumah kaca.
”Kami mengapresiasi langkah besar yang diambil pemerintah. Untuk itu, PLN hadir tidak sendirian karena kami melihat suatu ekosistem besar, bagaimana supaya kebijakan pemerintah dan transisi energi bisa berjalan dengan mulus,” kata Darmawan.
ZULIAN FATHA NURIZAL
Kondisi SPKLU di dalam kawasan Senayan Park Mall, Jakarta, Selasa (27/12/2022), terlihat penuh dengan mobil listrik yang mengisi daya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyebutkan, produksi ataaupun penjualan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai di Indonesia belum dapat berjalan secara cepat sejak terbit Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB).
”Kami berinisiatif menerbitkan program bantuan pemerintah (insentif) untuk KBLBB sebagai langkah awal untuk meningkatkan keterjangkauan harga dan daya beli masyarakat terhadap kendaraan listrik yang lebih luas serta memacu perkembangan industri otomotif energi baru,” kata Luhut.
Menurut Sekretaris Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Kukuh Kumara, pemberian insentif untuk kendaraan bermotor listrik berpotensi mendongkrak penjualan, seperti kebijakan insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM-DTP) yang digulirkan pada 2021.
”Kami masih menunggu realisasi kebijakan insentif pembelian kendaraan bermotor listrik yang dijanjikan pemerintah. Harus segera ada kepastian, berapa angkanya, pelaksanaannya bagaimana, mulai kapan, dan sampai kapan,” kata Kukuh di Karawang, Jawa Barat, pekan lalu.