BKPM Gandeng Tokopedia untuk Sosialisasi Nomor Induk Berusaha
Dengan mengantongi NIB, pelaku UMKM dapat mengurus beragam dokumen yang dibutuhkan untuk memajukan usaha. Di antaranya, sertifikasi halal, sertifikat produksi pangan industri rumah tangga, dan Standar Nasional Indonesia.
Oleh
Mis Fransiska Dewi
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah menggandeng lokapasar untuk menyosialisasikan nomor induk berusaha atau NIB kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah. NIB merupakan penanda legalitas sekaligus menjadi ”pintu masuk” bagi pengurusan dokumen lanjutan yang dibutuhkan pelaku usaha.
Staf Khusus dan Juru Bicara Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Tina Talisa dalam diskusi bersama Tokopedia, di Jakarta, Senin (6/3/2023), mengemukakan, sampai saat ini masih banyak pelaku UMKM belum memiliki NIB. Padahal, dengan mengantongi NIB, pelaku UMKM dapat mengurus beragam dokumen yang dibutuhkan untuk memajukan usahanya. Di antaranya, sertifikasi halal, sertifikat produksi pangan industri rumah tangga, Standar Nasional Indonesia (SNI), serta izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Hingga saat ini, kata Tina, berdasarkan data BKPM sudah 3,54 juta NIB diterbitkan sejak diluncurkan 9 Agustus 2021 melalui sistem online single submission (OSS) berbasis risiko. ”Dulu sehari 2.000-3.000 NIB terdaftar. Sekarang dalam satu hari bisa sampai 10.000 NIB, bahkan satu hari 20.000 NIB,” ujarnya.
Untuk mendapatkan NIB, setiap pelaku usaha harus mendaftar melalui sistem OSS. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Berbasis risiko dibedakan menjadi empat kategori, yakni rendah, menengah rendah, menengah tinggi, dan tinggi.
Dengan mengantongi NIB, pelaku UMKM dapat mengurus beragam dokumen yang dibutuhkan untuk memajukan usahanya. Di antaranya, sertifikasi halal, sertifikat produksi pangan industri rumah tangga, Standar Nasional Indonesia, serta izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Tina menyebutkan, NIB seperti nomor induk kependudukan (NIK) dalam kartu tanda penduduk. Tidak hanya sebagai identitas, tetapi juga tanda data perusahaan. Registrasi NIB relatif mudah. Untuk perusahaan perseorangan hanya butuh NIK e-KTP karena pengisian data harus sesuai dengan data yang tercantum dalam e-KTP. Selain itu, nomor telepon seluler yang terkoneksi dengan Whatsapp untuk mengirimkan kata kunci sekali pakai (OTP).
Berbagai jenis usaha, kata Tina, dapat didaftarkan dalam satu NIB. Yang tidak diizinkan bergabung adalah pedagang grosir dan pedagang eceran karena perdagangan monopoli dilarang masuk dalam sistem.
Tina menyadari, dalam sosialisasi NIB, pemerintah tidak bisa berjalan sendiri. Pihaknya berkolaborasi dengan berbagai mitra, di antaranya lokapasar, seperti Tokopedia. ”Bahasa pemerintah beda dengan bahasa Tokopedia karena Tokopedia tahu bahasa yang nyaman disimak para penjual seperti apa,” ujar Tina.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Tokopedia Rizky Juanita Azuz menyampaikan, Tokopedia telah menjalin kerja sama dengan Kementerian Investasi sejak 2021 untuk memudahkan pelaku usaha mitra Tokopedia dalam mengurus NIB. Sepanjang 2022, Tokopedia bersama pemerintah telah membantu lebih dari 5.000 pegiat UMKM untuk mendaftar NIB.
”Ke depannya, Tokopedia bersama Kementerian Investasi RI/BKPM akan terus berupaya membantu lebih banyak pelaku UMKM untuk memperoleh NIB. Ini demi memberikan perlindungan hukum serta pendampingan bisnis agar mereka bisa semakin berkontribusi ke perekonomian digital dalam negeri,” kata Rizky.
NIB juga memberi hak istimewa kepada pelaku UMKM di platform Tokopedia karena lokapasar ini mewajibkan pelaku usaha yang ingin mendapatkan label official store untuk memiliki NIB. Hal ini disampaikan juga oleh pemilik usaha Morningsol, Stephanie Nursalim. Usaha yang menjual berbagai jenis produk mode itu baru memiliki NIB awal tahun 2023. Registrasi NIB ia rasa cukup mudah karena sehari setelah mendaftar, ia sudah mendapat sertifikat NIB.
”NIB memudahkan kami menjadi official store di Tokopedia sehingga usaha kami menjadi semakin kredibel,” ujar Stephanie.
Senada dengan Stephanie, pemilik usaha pengharum ruangan Kemayu and Co Vica, Mardika Wong, mengatakan, label official store membantu usahanya terlihat lebih kredibel di mata pelanggan dan lebih banyak dicari oleh pelanggan.
”NIB membantu kami mengembangkan usaha lebih jauh. Setelah memiliki NIB dan menjadi official store di Tokopedia, Kemayu and Co mengalami peningkatan pesanan. Kami banyak mendapat pelanggan baru, mulai dari perorangan, perusahaan, hingga pemerintah,” kata Vica.
Takut pajak
Tina menyebutkan, dari sekitar 60 juta pelaku UMKM di Indonesia, baru 8 juta UMKM yang tercatat dalam data BKPM sejak 2018. Masih banyak pelaku usaha yang belum memiliki NIB dengan berbagai alasan. Salah satunya karena takut pajak.
Padahal, untuk pelaku UMKM, pajak yang dibayarkan relatif tidak besar, yakni 0,5 persen untuk pelaku UMKM yang memiliki omzet lebih dari Rp 500 juta. Adapun pelaku usaha dengan omzet di bawah Rp 500 juta tidak dikenai pajak.
Ia pun mengakui masih banyak pekerjaan rumah pemerintah perihal NIB. Saat ini pemerintah tidak melakukan sanksi apa pun bagi pelaku UMKM yang belum memiliki NIB. Namun, kerugian karena tidak memiliki NIB justru akan dialami oleh pelaku usaha itu sendiri karena NIB dirancang untuk memudahkan para pelaku usaha, seperti memperoleh kredit usaha rakyat (KUR), legalitas usaha, dan berbagai jenis perizinan lainnya.
Secara terpisah, Direktur Program Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Esther Sri Astuti mengatakan, banyak pelaku UMKM tidak mendaftarkan NIB karena takut pajak. Peraturan pemerintah nantinya akan berubah yang saat ini belum dikenai wajib pajak ke depannya akan dikenai wajib pajak.
Permasalahannya, pelaku UMKM masih minim literasi mengenai NIB. Pemerintah harus lebih gencar menyosialisasikan NIB terkait keuntungan dan manfaat jika sudah memiliki NIB.
Namun, suka ataupun tidak suka, segala jenis usaha harus terdaftar. Permasalahannya, pelaku UMKM masih minim literasi mengenai NIB. Pemerintah harus lebih gencar menyosialisasikan NIB terkait keuntungan dan manfaat jika sudah memiliki NIB.
Pemerintah harus memberikan insentif, misalnya mendapatkan beberapa fasilitas kemudahan jika pelaku UMKM memiliki NIB. Contohnya, seperti di Belanda, orang yang membayar pajak berhak mendapatkan berbagai jenis subsidi.