Pencabutan Batas Harga Bisa Perketat Perebutan Gabah/Beras
Badan Pangan Nasional resmi mencabut surat edaran tentang harga pembelian gabah/beras yang baru berlaku sepekan. Kebijakan itu dinilai berisiko memperketat persaingan dalam perebutan gabah/beras di pasar.
Oleh
M PASCHALIA JUDITH J
·3 menit baca
KOMPAS/PRIYOMBODO
Pekerja menurunkan beras asal Demak, Jawa Tengah, di Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta Timur, Minggu (5/3/2023).
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional mencabut surat edaran tentang harga batas atas dan bawah pembelian gabah/beras yang berlaku sejak 27 Februari 2023. Pencabutan itu mempertimbangkan perkembangan produksi padi dan kelancaran pasokan gabah dari petani ke penggilingan serta menjaga daya saing petani.
Badan Pangan Nasional (NFA) menerbitkan Surat Edaran Nomor 60/TS.03.03/K/03/2023 tentang Pencabutan Surat Edaran Kepala Badan Pangan Nasional RI Nomor: 47/TS.03.03/K/02/2023 tentang Harga Batas Atas Pembelian Gabah atau Beras. Surat ini ditetapkan pada Selasa (7/3/2023) dan ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi.
Dalam surat itu, Arief mengimbau pelaku usaha penggilingan padi tetap menjaga harga pembelian gabah/beras yang wajar. Tujuannya menciptakan persaingan yang sehat, baik di tingkat petani maupun konsumen. ”Kami berupaya menjaga keseimbangan harga (gabah/beras) yang wajar dari hulu ke hilir. Oleh karena itu, duduk bersama dengan pemangku perberasan masih diperlukan,” ujarnya saat dihubungi.
Surat edaran yang dicabut mencantumkan rentang batas atas dan bawah harga pembelian gabah/beras. Batas bawah pembelian gabah/beras mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2020 tentang Penetapan Harga Pembelian Pemerintah untuk Gabah atau Beras, yakni Rp 4.200 per kilogram (kg) gabah kering panen (GKP) di petani serta harga beras medium di gudang Perum Bulog Rp 8.300 per kg–Rp 9.000 per kg.
Sejak edaran itu terbit pada 20 Februari 2023, harga gabah di lapangan cenderung turun. Pada awal Februari 2023, misalnya, harga GKP di tingkat petani berdasarkan laman Panel Harga NFA mencapai Rp 5.500 per kg. Pada awal Maret 2023 harganya Rp 5.140 per kg dan per Selasa (7/3/2023) harganya Rp 5.040 per kg.
Penggilingan kecil
Menurut Arief, saat ini produksi belum relatif tinggi karena panen belum masif. Imbasnya, suplai gabah di lapangan masih terbatas dan harga masih tergolong tinggi. Jika produksi sudah naik pada puncak panen raya, harga gabah di tingkat petani diperkirakan turun mendekati harga batas bawah.
Di sisi lain, dia khawatir, harga gabah dapat melonjak dan tidak terkendali di tengah suplai yang masih terbatas. Lonjakan itu berpotensi dipicu oleh pemain swasta besar yang mampu membeli gabah dari petani dengan harga tinggi. Imbasnya, penggilingan kecil dengan modal terbatas tidak mampu membeli gabah.
Pengamat pertanian dari Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI), Khudori, menilai, jika situasi itu dibiarkan, penggilingan kecil akan terlindas di pasar bebas beras saat ini. Di pasar yang sama, penggilingan besar memiliki peluang lebih besar dalam membeli gabah. Persaingan pun dapat mengetat.
Apalagi, surplus produksi beras pada Februari 2023 masih terbatas. ”Pemain (penggilingan besar) akan menyerap gabah untuk mengisi kapasitas produksi, gudang, dan kanal distribusi yang mungkin mendekati kosong sejak Oktober 2022 demi memenuhi kebutuhan konsumen mereka. Setelah terisi penuh, penggilingan kecil dan Bulog baru bisa menyerap,” ujarnya.
Sementara itu, anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, meminta NFA mendata jumlah penggilingan besar milik swasta yang dinilai memasang harga tinggi dalam membeli gabah. ”Setelah ada pendataan, hitung proporsi mereka (pemain swasta besar) terhadap seluruh pelaku perberasan dan dampaknya pada pergerakan harga,” ujarnya.
Di sisi lain, pengadaan CBP Bulog masih mengacu pada Surat Keputusan (SK) Kepala Badan Pangan Nasional RI Nomor 56/KS.03.03/K/2/2023 tentang Fleksibilitas Harga Gabah atau Beras dalam rangka Penyelenggaraan Cadangan Beras Pemerintah. Rentang harga untuk GKP di tingkat petani dan beras di gudang Bulog sama seperti yang tertera dalam surat edaran yang dicabut.
Akan tetapi, SK itu menyatakan, harga pembelian GKG di tingkat penggilingan Rp 5.250-Rp 5.700 per kg, sedangkan harga GKG di gudang Bulog Rp 5.30-Rp 5.750 per kg. Rentang harga tersebut berlaku pada 27 Februari-31 Mei 2023. ”Surat edaran berlaku bagi pelaku perberasan lain. Bulog tetap mengacu aturan yang berlaku, yakni SK terkait CBP,” kata Sekretaris Perusahaan Perum Bulog Awaludin Iqbal.
Menurut Yeka, Bulog sebaiknya menyerap gabah/beras untuk CBP di daerah-daerah yang bukan sentra produksi untuk menghindari persaingan dengan pemain swasta besar. Dia mengimbau Bulog jemput bola untuk menyerap gabah/beras di daerah tak populer, misalnya Jawa Barat bagian selatan.