logo Kompas.id
EkonomiPenangkapan Ikan Mulai Dibuka ...
Iklan

Penangkapan Ikan Mulai Dibuka untuk Pemodal Asing

Pemerintah mulai membuka investasi dalam dan luar negeri untuk penangkapan ikan berbasis kuota seiring terbitnya Peraturan Pemerintah tentang Penangkapan Ikan Terukur.

Oleh
BM LUKITA GRAHADYARINI
· 4 menit baca
Sejumlah kapal ikan eks asing dilarang beroperasi dan kini masih berlabuh di Teluk Ambon, Kota Ambon, Maluku, seperti pada Senin (17/4). Pelarangan itu sebagai bagian dari kebijakan pemberantasan penangkapan ikan ilegal yang dimulai akhir 2014.
KOMPAS/FRANSISKUS PATI HERIN

Sejumlah kapal ikan eks asing dilarang beroperasi dan kini masih berlabuh di Teluk Ambon, Kota Ambon, Maluku, seperti pada Senin (17/4). Pelarangan itu sebagai bagian dari kebijakan pemberantasan penangkapan ikan ilegal yang dimulai akhir 2014.

JAKARTA, KOMPAS — Peraturan Pemerintah tentang Penangkapan Ikan Terukur sudah terbit. Kebijakan itu membuka kesempatan bagi pemodal asing dan pelaku usaha dalam negeri untuk memperoleh kuota tangkapan ikan dalam zona penangkapan ikan terukur.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur yang ditandatangani pada 6 Maret 2023 itu mengatur, antara lain, pemanfaatan secara optimal sumber daya ikan dengan memperhatikan daya dukung melalui pengaturan zona penangkapan ikan terukur dan kuota penangkapan ikan. Kuota penangkapan ikan meliputi kuota industri, kuota untuk nelayan lokal, dan kuota kegiatan bukan untuk tujuan komersial.

Editor:
MUKHAMAD KURNIAWAN
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000