Pemerintah mulai membuka investasi dalam dan luar negeri untuk penangkapan ikan berbasis kuota seiring terbitnya Peraturan Pemerintah tentang Penangkapan Ikan Terukur.
Oleh
BM LUKITA GRAHADYARINI
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Peraturan Pemerintah tentang Penangkapan Ikan Terukur sudah terbit. Kebijakan itu membuka kesempatan bagi pemodal asing dan pelaku usaha dalam negeri untuk memperoleh kuota tangkapan ikan dalam zona penangkapan ikan terukur.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur yang ditandatangani pada 6 Maret 2023 itu mengatur, antara lain, pemanfaatan secara optimal sumber daya ikan dengan memperhatikan daya dukung melalui pengaturan zona penangkapan ikan terukur dan kuota penangkapan ikan. Kuota penangkapan ikan meliputi kuota industri, kuota untuk nelayan lokal, dan kuota kegiatan bukan untuk tujuan komersial.
Penangkapan ikan terukur dilakukan pada enam zona di 11 Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI). Kuota industri diberikan untuk setiap zona penangkapan di atas 12 mil. Kuota industri diberikan oleh menteri berdasarkan permohonan yang diajukan orang perseorangan serta badan usaha berupa penanaman modal asing (PMA) dan penanaman modal dalam negeri (PMDN).
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan Mohammad Zaini Hanafi, saat dihubungi Selasa (7/3/2023), mengemukakan, terbitnya PP tentang PIT menandai segera dimulainya penangkapan ikan terukur yang berbasis kuota tangkapan. Kementerian Kelautan dan Perikanan akan segera menerbitkan peraturan menteri sehingga kuota tangkapan ikan bisa segera diberikan, termasuk pengoperasian kapal-kapal ikan buatan luar negeri.
Sejalan dengan terbitnya PP tersebut, pemerintah RI siap menandatangani nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama dengan pemerintah negara lain dalam pemanfaatan zona penangkapan ikan terukur di Indonesia. Perjanjian kerja sama, antara lain, mewajibkan pemodal asing untuk melakukan kerja sama dengan perusahaan dalam negeri dengan komposisi kepemilikan modal dalam negeri dan asing berbanding 51 persen : 49 persen atau didominasi pemodal dalam negeri.
Zaini menambahkan, Pemerintah RI saat ini sedang menjajaki kerja sama dengan Pemerintah China melalui Kementerian Luar Negeri. Kerja sama itu mencakup investasi penangkapan ikan dengan kuota tangkapan serta membuka peluang investor asal China untuk memanfaatkan pelabuhan perikanan di Indonesia, membangun pelabuhan, atau membangun fasilitas pelabuhan perikanan di Indonesia.
”Setelah perjanjian kerja sama diteken, pengusaha-pengusaha kapal penangkapan ikan asal China yang mau bekerja sama dengan pelaku usaha dalam negeri baru bisa melangkah. Penetapan kuota tangkapan ikan untuk setiap perusahaan akan dievaluasi setiap tahun berdasarkan performa hasil tangkapan,” kata Zaini.
Zaini menambahkan, uji coba penangkapan ikan terukur berbasis kuota akan dimulai pada Zona 03 yang meliputi WPPNRI 715 (perairan Teluk Tomini, Laut Maluku, Laut Halmahera, Laut Seram, dan Teluk Berau), WPPNRI 718 (perairan Laut Aru, Laut Arafuru, dan Laut Timor bagian timur), dan WPPNRI 7L4 (perairan Teluk Tolo dan Laut Banda). Kuota tangkapan ikan pada Zona 03 sekitar 3,4 juta ton per tahun. WPPNRI 715 dan WPPNRI 718 dibuka untuk kuota industri sekitar 2,7 juta ton, sedangkan kuota tangkapan di WPPNRI 714 hanya diberikan untuk nelayan lokal secara terbatas karena daerah ini merupakan tempat pemijahan dan pengasuhan ikan.
Selain Zona 03, zona penangkapan ikan juga terdiri atas Zona 01 yang meliputi WPPNRI 711 (perairan Selat Karimata, Laut Natuna, dan Laut Natuna Utara), Zona 02 meliputi WPPNRI 716 (perairan Laut Sulawesi dan sebelah utara Pulau Halmahera), WPPNRI 717 (perairan Teluk Cendrawasih dan Samudra Pasifik), dan Laut Lepas Samudra Pasifik.
Selain itu, Zona 04 meliputi WPPNRI 572 (perairan Samudra Hindia sebelah barat Sumatera dan Selat Sunda), WPPNRI 573 (perairan Samudra Hindia sebelah selatan Jawa hingga sebelah selatan Nusa Tenggara, Laut Sawu, dan Laut Timor bagian barat), dan Laut Lepas Samudra Hindia. Zona 05 meliputi WPPNRI 571 (perairan Selat Malaka dan Laut Andaman) serta Zona 06 meliputi WPPNRI 712 (perairan Laut Jawa) dan WPPNRI 7l3 (perairan Selat Makassar, Teluk Bone, Laut Flores, dan Laut Bali).
Berdasarkan Pasal 8 Ayat (5) PP Penangkapan Ikan Terukur, kuota industri yang dapat dimanfaatkan PMA dan PMDN meliputi Zona 01, Zona 02, Zona 03, dan Zona 04. Sementara Pasal 8 Ayat (6) menyebutkan, Zona 05 dan Zona 06 hanya dapat dimanfaatkan oleh PMDN.
Perlindungan nelayan
Secara terpisah, Ketua Umum Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Dani Setiawan menilai, PP Penangkapan Ikan Terukur mengandung muatan kebijakan liberalisasi terhadap sektor penangkapan ikan di Indonesia. Hal ini tecermin pada kuota industri dalam zona penangkapan ikan terukur yang diberikan kepada PMA dan PMDN. Kuota penangkapan ikan bagi modal asing diberikan pada sejumlah wilayah pengelolaan perikanan.
”Ada dua poin yang perlu disoroti, yakni Indonesia sudah benar-benar membuka sektor perikanan tangkap bagi modal asing selain modal dalam negeri. Selain itu, bagaimana pengaturan kuota penangkapan ikan bagi nelayan lokal, baik yang menangkap di bawah 12 mil maupun di atasnya,” katanya.
Menurut Zaini, pengadaan kapal-kapal buatan luar negeri yang boleh masuk ke Indonesia ditentukan berukuran minimal 100 gros ton (GT). Area penangkapan kapal-kapal impor juga dibatasi hanya pada zona ekonomi eksklusif Indonesia, yakni di atas 200 mil. Ia memastikan zona tangkapan nelayan lokal dan perairan kepulauan di bawah 200 mil tidak boleh dimasuki oleh kapal-kapal buatan luar negeri dan kapal-kapal berukuran diatas 100 GT.
Sementara itu, nelayan lokal dengan wilayah tangkapan lebih dari 12 mil diberikan keleluasaan untuk meminta kuota tangkapan ikan sesuai kemampuan. Pemberian kuota diutamakan bagi nelayan lokal yang bergabung dalam koperasi. Selain itu, kapal buatan dalam negeri dengan kapal di bawah 100 GT boleh melaut hingga ke laut lepas.
”Bukankah ini sudah perlindungan terhadap nelayan lokal. Keberpihakan diberikan untuk nelayan dalam negeri dengan kapal buatan dalam negeri agar bisa berjaya,” kata Zaini.