Pemerintah memastikan harga pembelian pemerintah gabah kering panen di tingkat petani Rp 4.200 per kilogram tidak akan dipakai lagi. Pemerintah akan menggantinya dengan HPP baru.
Oleh
Hendriyo Widi, M PASCHALIA JUDITH J
·4 menit baca
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO (TOK)
Buruh borongan asal Ngawi sedang memanen padi di Desa Pelem Gadung, Karangmalang, Sragen, Jawa Tengah, pada musim panen raya yang pertama, Rabu (1/3/2023). Harga gabah kering panen di tingkat petani Sragen dalam dua pekan terakhir ini anjlok dari Rp 5.900 per kilogram menjadi Rp 4.200 per kg.
DEMAK, KOMPAS — Pemerintah tengah merumuskan harga pembelian pemerintah atau HPP gabah dan beras untuk melindungi harga gabah petani di tengah panen raya pada semester I tahun ini. Pemerintah memastikan HPP gabah kering panen Rp 4.200 per kilogram tidak akan dipakai lagi.
Badan Pangan Nasional menginisiasi pertemuan perumusan HPP gabah dan beras tersebut di Bogor, Jawa Barat, Kamis (2/3/2023). Pertemuan itu menghadirkan semua pemangku kepentingan perberasan, seperti kementerian dan lembaga, asosiasi dan organisasi petani, serta pelaku usaha.
Dalam pertemuan itu, setiap perwakilan menyampaikan usulan besaran HPP gabah kering panen (GKP) berdasarkan perhitungan struktur ongkos usaha tani (SOUT). Asosiasi Bank Benih dan Teknologi Tani Indonesia (AB2TI) mengusulkan HPP GKP Rp 5.700 per kg, Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) mengusulkan Rp 5.550 per kg, Serikat Petani Indonesia (SPI) Rp 5.600 per kg, Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Rp 5.400 per kg, dan Aliansi Petani Indonesia (API) Rp 5.800 per kg.
Selain itu, Penggerak Pembangunan Masyarakat Desa (Gerbangmassa) mengusulkan harga GKP Rp 5.375 per kg dan Kementerian Pertanian di kisaran Rp 4.800-Rp 5.100 per kg, serta Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) juga mengusulkan harga GKP berkisar Rp 4.850-Rp 5.000 per kg.
Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi mengatakan, pihaknya telah menampung usulan-usulan itu. Setelah dianalisis, Badan Pangan Nasional akan membawanya ke tingkat pertemuan yang lebih tinggi.
Dalam penetapan nanti, menurut Arief, pemerintah pasti akan mempertimbangkan berbagai aspek, baik dari sisi kesejahteraan petani, pelaku usaha penggilingan, maupun daya beli konsumen dan inflasi. Pihaknya tak akan mengedepankan satu aspek dan kelompok saja.
Namun, yang pasti HPP GKP Rp 4.200 per kg sudah tidak akan dipilih lagi.
Menurut dia, pertemuan itu sangat penting karena penentuan besaran HPP akan menjadi patokan penyerapan gabah petani. Pertemuan tersebut merupakan wujud komitmen pemerintah merangkul semua kelompok agar dapat menghasilkan HPP yang adil.
Oleh karena itu, Arief berharap apa pun nanti yang menjadi keputusan pemerintah dapat diterima serta dijalankan dengan baik dan konsekuen. ”Jangan sampai setelah HPP gabah dan beras ditetapkan, harga gabah petani turun karena ada pihak yang tidak mau membeli GKP sesuai HPP itu,” ujarnya.
Berdasarkan zonasi
Dalam pertemuan itu, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Kepresidenan Bustanul Arifin berpendapat, penetapan HPP GKP itu harus berdasarkan zonasi. Hal itu penting mengingat struktur ongkos usaha tani di setiap daerah berbeda-beda di setiap daerah, terutama antara daerah sentra produksi dan nonsentra produksi.
”Penetapan HPP itu juga perlu diikuti dengan penetapan harga eceran tertinggi (HET) beras. HET itu akan menjadi instrumen untuk menyesuaikan margin para pelaku usaha sehingga harga beras di hilir atau di tingkat konsumen dapat terkendali,” ujarnya.
Pekerja sedang menjemur gabah sebelum digiling di tempat penggilingan padi di Desa Kramat, Dempet, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Jumat (3/3/2023). Badan Pangan Nasional sedang merumuskan harga pembelian pemerintah gabah dan beras terbaru untuk melindungi petani di tengah panen raya semester satu tahun ini.
Perintah mematok harga batas atas dan bawah pembelian GKP di tingkat petani masing-masing Rp 4.550 per kg dan Rp 4.200 per kg. Hal itu diatur dalam Surat Edaran (SE) Badan Pangan Nasional Nomor 47/TS.03.03/K/02/2023 tentang Harga Batas Atas Pembelian Gabah atau Beras.
Dalam SE itu juga disebutkan, harga batas bawah pembelian GKP di tingkat petani tersebut mengacu pada HPP GKP dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2020 tentang Penetapan Harga Pembelian Pemerintah untuk Gabah atau Beras.
Rentang harga pembelian itu cenderung lebih rendah dibandingkan dengan realisasi harga GKP di tingkat petani di sejumlah daerah. Di beberapa daerah sentra beras di Jawa Barat dan Jawa Tengah yang dikunjungi Kompas pada 27 Februari-3 Maret 2023, misalnya, harga GKP masih di kisaran Rp 4.800-Rp 5.000 per kg.
Akan tetapi, ada pula harga GKP yang sama bahkan lebih rendah daripada batas bawah harga pembelian. Di Sragen, Jawa Tengah, misalnya, harga GKP Rp 4.200 per kg. Sementara di Kudus, Jawa Tengah, harga GKP telah merosot di bawah Rp 4.000 per kg, bahkan ada yang ditawar Rp 2.200 per kg lantaran sawah tergenang banjir.
Buruh borongan asal Ngawi sedang memanen padi di Desa Pelem Gadung, Karangmalang, Sragen, Jawa Tengah, pada musim panen raya yang pertama, Rabu (1/3/2023). Harga gabah kering panen di tingkat petani Sragen dalam dua pekan terakhir ini anjlok dari Rp 5.900 per kilogram menjadi Rp 4.200 per kg.
Ketua HKTI Kabupaten Demak, Jawa Tengah, Hery Sugihartono, Jumat (3/3/2023), menyatakan, harga GKP di tingkat petani tertinggi di Demak mencapai Rp 6.800 per kg. Hal itu terjadi lantaran ada pabrik beras besar yang berani membeli GKP dengan harga tinggi.
”Namun, harganya saat ini merosot menjadi berkisar Rp 4.500-Rp 4.800 per kg karena masa panen di Demak sudah hampir usai. Di sisi lain, harga GKP turun lantaran dipengaruhi oleh penetapan batas bawah dan atas harga pembelian,” katanya.
Harga GKP di tingkat petani tertinggi di Demak mencapai Rp 6.800 per kg. Hal itu terjadi lantaran ada pabrik beras besar yang berani membeli GKP dengan harga tinggi.
Dengan harga GKP di bawah Rp 5.000 per kg, petani masih merugi karena idealnya minimal Rp 5.000 per kg. Hal itu sudah memperhitungkan kenaikan biaya produksi dan sewa lahan. Saat ini, sewa lahan di Demak berkisar Rp 7 juta-Rp 15 juta per hektar.
Berdasarkan Panel Harga Pangan Badan Pangan Nasional per 3 Maret 2023, harga rata-rata nasional GKP di tingkat petani Rp 5.150 per kg dan beras medium di tingkat penggilingan Rp 10.330 per kg. Adapun harga rata-rata beras di tingkat konsumen Rp 11.780 per kg. Harga tersebut masih di atas HET beras medium yang ditetapkan pemerintah berdasarkan wilayah, yakni Rp 9.450-10.250 per kg.