Peralihan skema PNBP praproduksi ke pascaproduksi untuk sektor perikanan tangkap membutuhkan kesiapan regulasi dan infrastruktur. Seluruh peraturan sedang disiapkan dan infrastruktur pelabuhan sedang dibereskan.
Oleh
BM LUKITA GRAHADYARINI
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah memproyeksikan capaian penerimaan negara bukan pajak atau PNBP sektor perikanan tangkap tahun ini berkisar Rp 2 triliun atau di bawah target sebesar Rp 3,5 triliun. Masa transisi penerapan PNBP Pungutan Hasil Perikanan dari praproduksi menjadi pascaproduksi masih membutuhkan sejumlah persiapan.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengemukakan, peralihan skema PNBP praproduksi ke pascaproduksi untuk sektor perikanan tangkap membutuhkan kesiapan regulasi dan infrastruktur. Kesiapan pelabuhan, di antaranya logistik, listrik, air bersih, dan gudang pendingin (cold storage). Di masa transisi tahun ini, pihaknya memperkirakan PNBP perikanan tangkap tidak mencapai target.
”Kami tahu persis (target PNBP) tahun 2023 belum bisa (tercapai) karena seluruh peraturan sedang disiapkan, dan infrastruktur sedang dibereskan,” ujarnya, dalam konferensi pers ”Penyesuaian Harga Acuan Ikan untuk Pelaksanaan PNBP Pascaproduksi di Sektor Perikanan Tangkap” di Jakarta, Selasa (28/2/2023).
Semula, penerapan PNBP pascaproduksi ditargetkan dimulai tahun 2022, tetapi diundur. Hingga saat ini terdata 576 pelaku usaha perikanan tangkap yang telah siap menerapkan PNBP pascaproduksi. Adapun data kapal perikanan yang terdaftar di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sekitar 6.000-7.000 kapal.
Trenggono menambahkan, penerapan PNBP pascaproduksi mensyaratkan, antara lain, seluruh kapal ikan milik pelaku usaha wajib memasang sistem monitoring kapal. Pelaku usaha yang menangkap ikan diwajibkan menyampaikan laporan penghitungan mandiri terhadap setiap produksi ikan hasil tangkapan secara riil.
Menurut Trenggono, pihaknya belum memiliki angka akurat terkait produksi perikanan tangkap. Namun, data hasil tangkapan selama lima tahun terakhir rata-rata 7 juta ton per tahun, dengan nilai perputaran ekonomi ditaksir lebih dari Rp 140 triliun. Akan tetapi, PNBP perikanan tangkapan masih tergolong rendah, meski capaiannya terus meningkat.
Pada tahun 2020, PNBP perikanan tangkap mencapai Rp 600 miliar, tahun 2021 sekitar Rp 750 miliar, dan tahun 2022 di kisaran Rp 1,2 triliun atau 70 persen dari target Rp 1,6 triliun. Pemanfaatan PNBP itu akan dikembalikan ke program kesejahteraan nelayan, seperti penyediaan sarana dan prasarana perikanan untuk nelayan.
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Muhammad Zaini Hanafi mengemukakan, terdata 77 pelabuhan perikanan di Indonesia yang akan menerapkan PNBP pascaproduksi. Infrastruktur laut dinilai sudah siap, di antaranya dermaga. Adapun fasilitas gudang pendingin di sejumlah pelabuhan masih terbatas.
Harga acuan ikan
Sementara itu, pemerintah telah merevisi harga acuan ikan berdasarkan masukan dari sejumlah pelaku usaha perikanan. Ketentuan harga acuan itu diatur dalam Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 21 Tahun 2023 tentang Harga Acuan Ikan.
Menurut Zaini, harga acuan ikan telah diturunkan, yakni sekitar 50-70 persen dari harga jual. Dengan asumsi hasil tangkapan ikan 7 juta ton, dan harga jual rata-rata sekitar Rp 30.000 per kilogram, PNBP perikanan tangkap dinilai masih bisa menembus Rp 10 triliun.
”Sebenarnya kalau misalkan perhitungan mereka (pelaku usaha) jujur, laporan produksi benar, pengisian benar, dengan harga acuan ikan yang ada, target PNBP bisa tercapai,” ujar Zaini.
Secara terpisah, Sekretaris Asosiasi Tuna Indonesia (Astuin) Jakarta Muhammad Bilahmar menilai, perbaikan hulu perikanan tangkap diperlukan sebagai landasan untuk menuju hilirisasi. Usaha perikanan tangkap perlu diarahkan ke industri perikanan modern, tetapi bukan dengan cara instan. Sementara itu, sistem e-logbook perikanan yang diterapkan dikhawatirkan memicu persoalan baru dalam hal akurasi data.
Terkait pengawasan, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP Laksamana Muda TNI Adin Nur Awaludin mengatakan akan memperkuat pengawasan seiring pelaksanaan PNBP pascaproduksi. Pengawasan akan dilakukan dengan memanfaatkan teknologi canggih serta patroli langsung di laut.