Kustodian Aset Kripto Diharapkan Beri Jaminan Aman
Pemerintah berencana merampungkan pembahasan aturan turunan dari UU PPSK dalam enam bulan. Aturan ini diharapkan memberikan kepastian dan rasa aman bagi pemegang aset, khususnya dengan pembentukan kustodian dan kliring.
Oleh
Raynard Kristian Bonanio Pardede
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah menargetkan aturan turunan Undang-Undang Nomor 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, khususnya mengenai aset kripto, bisa terbit pada Juni 2023. Aturan ini diharapkan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat karena akan mengatur berbagai aspek, mulai dari legalitas pedagang kripto, pengawasan, hingga mekanisme penyimpanan aset dalam kustodian.
Aturan ini juga nantinya mengatur mekanisme pengalihan kewenangan regulasi dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappepti) kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), khususnya jelang rencana pembentukan bursa kripto di pertengahan tahun ini.
Kepala Bidang Pengawasan dan Pengembangan Bappepti Tirta Karma Senjaya menjelaskan, pengawasan menjadi salah satu aspek penting yang perlu dirumuskan dengan teliti dalam aturan tersebut. Pengawasan yang ketat dibutuhkan agar kejadian, seperti kolapsnya perusahaan pedagang kripto milik Sam Bankman-Fried, FTX, tidak terjadi di Indonesia.
Pengawasan dapat dilakukan dengan implementasi aturan travel rule yang sudah diberlakukan Bappepti sejak tahun 2021. Dalam aturan tersebut, pedagang aset kripto wajib mengirim, menerima, dan menyaring informasi pribadi pelanggan yang melakukan transaksi di atas ambang nilai tertentu ke Bappepti.
”Untuk transaksi di atas 1.000 dollar AS, ada verifikasi terlebih dahulu dari wallet pengirim ke penerima. Ini mempermudah otoritas melakukan pengecekan terhadap riwayat transaksi aset kripto,” ucapnya pada dalam webinar Perlindungan Konsumen Aset Kripto pada UU tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK), Senin (27/2/2023).
Selain itu, Bappepti juga tengah merumuskan untuk mewajibkan adanya kliring dan kustodian dalam bursa kripto. Kliring berfungsi sebagai mekanisme pencairan transaksi, sementara kustodian sebagai tempat wallet penyimpanan aset kripto. Kehadiran kliring berjangka dan kustodian membuat bursa kripto dapat beroperasi layaknya bursa pada umumnya.
Hal ini juga dapat memudahkan pengawasan penyimpanan aset kripto. Dengan adanya kustodian, pemerintah bisa fokus untuk mengawasi aset yang disimpan di pihak kustodian saja, tanpa harus memeriksa pedagang aset kripto satu per satu. Langkah tersebut juga untuk memitigasi bencana bilamana perusahaan pedagang aset kripto dinyatakan pailit, aset konsumen masih aman karena tersimpan di kustodian.
Tirta mengatakan hanya beberapa pedagang aset kripto yang menggunakan pihak ketiga sebagai kustodian karena hingga kini belum menjadi kewajiban untuk melakukannya.
Aturan PP UU PPSK diharapkan selesai Juni 2023, dan akan melalui masa transisi dari Bappepti ke OJK dalam dua tahun.
”Apalagi kalau semua exchanger sudah diwajibkan simpan di kustodian, ini lebih aman lagi karena jadi lebih mudah mengawasinya. Kami hanya mengawasi aset di kustodian dan kliringnya saja. Sekarang kan harus mengawasi seluruh pedagang apakah proses penyimpanan dan withdrawal (penarikan) berjalan dengan benar,” tambahnya.
Aspek legalitas para pedagang aset kripto juga menjadi salah satu fokus penting dalam aturan tersebut. Untuk itu, minimal mereka harus memenuhi beberapa syarat dan ketentuan seperti standar ISO 27001 tentang sistem kemanan informasi dan ISO 27017 serta 27018 tentang sistem keamanan awan.
Selain itu, pedagang harus memiliki sistem pengamanan aplikasi, server cadangan yang ditempatkan di Indonesia, dan minimal memiliki satu pegawai bersertifikat CISA (certified information system author) dan CISSP (certified information security professional).
Pengawasan dan legalitas menjadi penting karena aset kripto menjadi salah satu instrumen investasi yang dipilih masyarakat Indonesia. ”Tiga produk investasi utama masyarakat kita itu reksa dana (29,8 persen), saham (21,7 persen), dan aset kripto (21,1 persen) dengan rata-rata penempatan dana Rp 500.00–Rp 1 juta,” katanya.
Urgensi kustodian
Kustodian juga diperlukan untuk membuat konsumen dan juga nyaman. Absennya kustodian membuat aset kripto yang dimiliki kerap tidak diketahui keberadaannya.
Ketua Asosiasi Aset Kripto Indonesia Rob Raffael Kardinal mencontohkan kasus kolapsnya FTX milik Sam Bankman-Fried, di mana aset kripto yang dibeli konsumen dipakai oleh si pemilik untuk digunakan di Alameda Research, perusahaan yang juga dimiliki Sam. Ini terjadi karena tidak jelasnya posisi kustodian dalam perdagangan aset kripto.
”Mereka trading lewat situ, menganggap lebih pintar dari pasar, tapi akhirnya gagal,” ucapnya.
Untuk itu, ke depan, rancangan PP dari UU PPSK ini bisa mengatur perihal kustodian dengan tegas agar aset kripto yang dimiliki masyarakat Indonesia tidak berpindah-pindah dari satu tangan ke tangan lainnya.
”Kustodian ini bisa jadi titik penting, terlepas dari adanya bursa dan kliring, karena just in case, pedagangnya bangkrut, kalau kustodinya independen bahkan kalau bisa Bank BUMN jadi kustodian, masyarakat lebih tenang dalam transaksi kripto,” ucapnya.
BENEDIKTUS KRISNA YOGATAMA
Perkembangan Industri Aset Kripto. Sumber: Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan
Selain itu, literasi keuangan menjadi salah satu tantangan dalam perdagangan aset kripto. Literasi yang rendah membuat masyarakat kerap tertipu karena tidak mengetahui pedagang aset kripto yang memiliki izin resmi ataupun tidak.
Sepanjang 2020-2023, Bappepti mencatat, Kementerian Perdagangan, Satgas Waspada Investasi OJK, dan kepolisian telah menutup 4.154 situs perdagangan berjangka komoditi ilegal dan permainan judi berkedok perdagangan kripto. Termasuk di dalamnya, 65 skema ponzi dan 729 pedagang aset kripto yang tidak terdafar.
Direktur Utama Indonesian Commodity and Derivatives Exchanges Nursalam menerangkan, perdagangan aset kripto menarik minat konsumen, di mana lebih dari 15 juta orang di Indonesia memperdagangkan aset kripto. Namun, 55 persen mengaku memiliki kendala berhubungan dengan literasi. Untuk itu dibutuhkan perluasan program literasi kepada masyarakat.