logo Kompas.id
EkonomiKustodian Aset Kripto...
Iklan

Kustodian Aset Kripto Diharapkan Beri Jaminan Aman

Pemerintah berencana merampungkan pembahasan aturan turunan dari UU PPSK dalam enam bulan. Aturan ini diharapkan memberikan kepastian dan rasa aman bagi pemegang aset, khususnya dengan pembentukan kustodian dan kliring.

Oleh
Raynard Kristian Bonanio Pardede
· 3 menit baca

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah menargetkan aturan turunan Undang-Undang Nomor 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, khususnya mengenai aset kripto, bisa terbit pada Juni 2023. Aturan ini diharapkan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat karena akan mengatur berbagai aspek, mulai dari legalitas pedagang kripto, pengawasan, hingga mekanisme penyimpanan aset dalam kustodian.

Aturan ini juga nantinya mengatur mekanisme pengalihan kewenangan regulasi dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappepti) kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), khususnya jelang rencana pembentukan bursa kripto di pertengahan tahun ini.

Kepala Bidang Pengawasan dan Pengembangan Bappepti Tirta Karma Senjaya menjelaskan, pengawasan menjadi salah satu aspek penting yang perlu dirumuskan dengan teliti dalam aturan tersebut. Pengawasan yang ketat dibutuhkan agar kejadian, seperti kolapsnya perusahaan pedagang kripto milik Sam Bankman-Fried, FTX, tidak terjadi di Indonesia.

Editor:
MUHAMMAD FAJAR MARTA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000