Akhir Februari, "Peduli Lindungi" Dilebur ke Platform "Satu Sehat"
Aplikasi Peduli Lindungi rencananya akan terintegrasi penuh di platform Satu Sehat mulai akhir Februari 2023. Proses integrasi ataupun pengoperasian penuh platform itu perlu mengutamakan perlindungan data pribadi.
Oleh
MEDIANA
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah merencanakan aplikasi Peduli Lindungi akan mulai melebur ke dalam platform Satu Sehat pada akhir Februari 2023. Keamanan data pribadi perlu diutamakan ketika proses integrasi berlangsung.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi, Jumat (24/2/2023), di Jakarta, mengatakan, perlindungan data pribadi sudah dibahas bersama Badan Sandi dan Siber Negara (BSSN). Detail informasi mengenai hal itu akan disampaikan kepada publik.
Platform Satu Sehat merupakan sebuah platform pertukaran informasi dengan mengintegrasikan data kesehatan individu antarfasilitas pelayanan kesehatan dalam bentuk rekam medis elektronik (RME) dan menghubungkan aplikasi kesehatan, baik milik pemerintah maupun swasta. Tujuannya adalah mendukung interoperabilitas data kesehatan melalui standardisasi dan digitalisasi.
Sistem informasi fasilitas layanan kesehatan yang dimaksud mencakup, antara lain, Sistem Informasi Manajemen Puskesmas (Simpus), Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS), Sistem Informasi Manajemen Laboratorium (SIMLAB), dan Sistem Informasi Manajemen Klinik (SIMKLINIK).
Satu Sehat sebagai platform telah resmi diluncurkan pada 26 Juli 2022. Dia mengatakan, Satu Sehat sebenarnya telah mulai menggunakan aplikasi Peduli Lindungi, tetapi masih secara terbatas.
Aplikasi Peduli Lindungi mulanya dibuat untuk pelacakan dalam mencegah penyebaran Covid-19. Aplikasi ini juga menjadi media validasi dokumen kesehatan ketika warga akan bepergian dan acuan mengetahui informasi jadwal menerima vaksin.
Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) Wahyudi Djafar berpendapat, tujuan Satu Sehat relatif berbeda dengan aplikasi Peduli Lindungi. Oleh karena itu, data yang tersimpan dalam aplikasi Peduli Lindungi bisa dimusnahkan.
”Jika tujuan spesifik aplikasi Peduli Lindungi telah tercapai dan berlaku prinsip storage limitation, maka data yang ada harus dimusnahkan. Kecuali, pemerintah menyatakan klausul bahwa data tersebut akan dijadikan data agregat, atau tidak lagi diproses untuk kebutuhan profiling (identifikasi orang),” ujarnya.
Lebih jauh, lanjut Wahyudi, prinsip perlindungan data pribadi dalam pengoperasian platform Satu Sehat juga perlu diutamakan. Kontrol data yang sepenuhnya berada dalam subyek data perlu dijunjung tinggi. Sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, data kesehatan termasuk data spesifik yang membutuhkan persetujuan eksplisit dari subyek data jika dipertukarkan.
Di negara lain yang telah memiliki UU Perlindungan Data Pribadi yang kuat, data rekam medis melekat pada subyek data. Implikasi risikonya pun terlalu besar seandainya terjadi kebocoran.
”Kami rasa pemerintah perlu juga menjelaskan lebih detail sistem pengamanan Satu Sehat, termasuk ada tidaknya enkripsi dan kondisi kapasitas pengendali data setiap fasilitas layanan kesehatan,” tutur Wahyudi.
Chairman Indonesia Cyber Security Forum (ICSF) Ardi Sutedja menilai, upaya meleburkan aplikasi Peduli Lindungi ke Satu Sehat bertujuan memperluas cakupan pelayanan kesehatan. Tantangannya kemudian membangun pola pikir dan sadar perlindungan data pribadi bagi pihak-pihak yang akan terlibat dalam ekosistem platform Satu Sehat.
”Tantangan berikutnya adalah sinkronisasi aturan dengan praktik-praktik manajemen data yang telah lebih dulu berjalan di industri,” kata Ardi.