Serapan Angkatan Kerja Baru Didorong agar Lebih Optimal
Pemerintah mendorong agar penyerapan angkatan kerja baru setiap tahun yang berjumlah 3,5 juta orang bisa optimal.
Oleh
MEDIANA
·2 menit baca
MEDIANA
Apindo meluncurkan dua lembaga sertifikasi profesi, Kamis (23/2/2023), di Jakarta.
JAKARTA, KOMPAS — Indonesia diperkirakan mendapat rata-rata 3,5 juta orang angkatan kerja baru setiap tahun. Pemerintah mengupayakan agar mereka semuanya bisa terserap pasar kerja dengan mendorong investasi ke sektor padat karya, pariwisata, dan ekonomi digital.
Direktur Bina Penyelenggaraan Pelatihan Vokasi dan Pemagangan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) M Ali Hapsah menyampaikan hal tersebut saat menghadiri acara peluncuran Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Hubungan Industrial Indonesia dan LSP Manajemen Sumber Daya Manusia milik Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Kamis (23/2/2023), di Jakarta.
”Selain peningkatan investasi yang salah satunya melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 (kini menjadi Perppu No 2/2022 tentang Cipta Kerja), pemerintah juga mendorong munculnya wirausaha baru. Kami berharap agar kelompok pengusaha, seperti Apindo, turun gunung memberikan pelatihan dan pembelajaran agar lulusan tidak hanya jadi job seeker, tetapi juga job creator,” ujar Ali.
Ali menyampaikan pula, kini telah terbit Perpres No 68/2022 tentang Revitalisasi Pendidikan dan Pelatihan Vokasi. Perpres ini bertujuan menguatkan kolaborasi pemerintah, lembaga pendidikan/pelatihan vokasi, dengan dunia usaha/industri. Dengan demikian, angkatan kerja yang dihasilkan bisa memenuhi kebutuhan kompetensi dunia usaha/industri.
Para pekerja berjalan menuju Halte Transjakarta Harmoni, Jakarta Pusat, Rabu (11/5/2022). Meningkatnya mobilitas warga dan aktivitas ekonomi akan mendorong meningkatnya penyerapan tenaga kerja.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarsono mengatakan, Indonesia mengalami bonus demografi sepanjang 2010–2040. Puncaknya pada 2020–2030. Akan tetapi, Indonesia mengalami tiga tahun pandemi Covid-19 sehingga kesempatan untuk memanfaatkan bonus demografi secara optimal dan keluar dari jebakan negara berpendapatan menengah hanya tersisa pada tahun 2023–2030.
Berbagai upaya akan dilakukan oleh pemerintah, termasuk untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja berkompeten. Sebagai contoh, merevisi 5–7 peraturan pemerintah (PP) dan sekitar dua perpres turunan dari UU No 11/2020.
”Di antaranya menyangkut soal perizinan berusaha dan penanaman modal. Mudah-mudahan cepat selesai sembari menunggu persetujuan Perppu Cipta Kerja dari DPR,” ujarnya.
Era digitalisasi dan perekonomian global turut memengaruhi pasar kerja di dalam negeri. Otomasi industri menyebabkan lebih banyak investasi padat modal dibanding padat karya.
Sementara itu, menurut Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta W Kamdani, era digitalisasi dan perekonomian global turut memengaruhi pasar kerja di dalam negeri. Otomasi industri menyebabkan lebih banyak investasi padat modal dibanding padat karya. Ketidakpastian perekonomian global berdampak ke penurunan permintaan ekspor, seperti ekspor produk tekstil, alas kaki, dan garmen.
”Sesuai data BPJS Ketenagakerjaan per November 2022, jumlah pekerja yang mengambil klaim jaminan hari tua karena pemutusan hubungan kerja (PHK) mencapai sekitar 900.000. Kami tidak tahu sampai kapan permintaan ekspor turun. Pelaku usaha padat karya masih berhati-hati dan mungkin PHK masih bisa terjadi kembali tahun ini,” ujar Shinta.