logo Kompas.id
EkonomiPasca-pengesahan UU P2SK,...
Iklan

Pasca-pengesahan UU P2SK, Kapasitas Bisnis BPR Ditingkatkan

Peningkatan kapasitas usaha BPR itu antara lain pertukaran valuta asing, melakukan kegiatan transfer, hingga diperbolehkan menambah permodalan dengan melepas sahamnya di pasar modal.

Oleh
BENEDIKTUS KRISNA YOGATAMA
· 2 menit baca
Tulisan BPR Syariah Haji Miskin yang terpampang pada salah satu dinding kantor BPR, di Tanah Datar, Sumatera Barat, Rabu (17/7/2019). BPR Syariah Haji miskin merupakan salah satu dari tujuh BPRS di Indonesia yang mendapat suntikan dana dari PNM Ventura Syariah.
KOMPAS/YOLA SASTRA

Tulisan BPR Syariah Haji Miskin yang terpampang pada salah satu dinding kantor BPR, di Tanah Datar, Sumatera Barat, Rabu (17/7/2019). BPR Syariah Haji miskin merupakan salah satu dari tujuh BPRS di Indonesia yang mendapat suntikan dana dari PNM Ventura Syariah.

JAKARTA, KOMPAS — Setelah disahkannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau P2SK, kapasitas bisnis Bank Perekonomian Rakyat atau BPR akan meningkat. Peningkatan kapasitas bisnis ini antara lain dengan adanya penambahan fungsi kegiatan usaha BPR, seperti diperbolehkan pertukaran valuta asing, melakukan kegiatan transfer, dan diperbolehkan menambah permodalan dengan melepas sahamnya di pasar modal.

Direktur Utama BPR Daya Perdana Nusantara Ricardo Simatupang mengatakan, pasca-disahkannya UU P2SK, pihaknya merasakan optimisme perubahan cerah industri BPR dan BPR Syariah (BPRS). Sebab, UU P2SK ini memberikan peluang peningkatan kapasitas bisnis BPR dan BPRS.

Editor:
ARIS PRASETYO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000