logo Kompas.id
EkonomiLewat Perpres, Daerah Diberi...
Iklan

Lewat Perpres, Daerah Diberi Kewenangan Kelola Energi Terbarukan

Dengan kewenangan tersebut, pemerintah daerah akan lebih leluasa mengembangkan energi terbarukan di wilayah masing-masing. Adanya payung hukum akan memberikan kepastian dalam hal penganggaran dan pelaksanaan.

Oleh
ADITYA PUTRA PERDANA
· 3 menit baca
Pelet biomassa yang siap digunakan.
KOMPAS/PRIYOMBODO

Pelet biomassa yang siap digunakan.

JAKARTA, KOMPAS — Capaian energi terbarukan yang belum optimal di antaranya disebabkan selama ini belum adanya dukungan pemerintah daerah provinsi karena tak memiliki kewenangan akan hal itu. Dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2023, ada pembagian kewenangan sehingga diharapkan daerah untuk lebih leluasa dan berani untuk turut terlibat.

Pengaturan kewenangan itu diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2023 tentang Urusan Pemerintahan Konkuren Tambahan di Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada Subbidang Energi Terbarukan. Perpres tersebut diundangkan di Jakarta pada 26 Januari 2023.

Editor:
ARIS PRASETYO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000