logo Kompas.id
EkonomiKetentuan tentang Harga...
Iklan

Ketentuan tentang Harga Pembelian Dinilai Rugikan Petani

Ketentuan tentang harga pembelian gabah/beras dinilai berisiko merugikan petani karena dipatok lebih rendah dari ongkos produksi. Surat edaran baru Badan Pangan Nasional juga dinilai kurang menguntungkan petani.

Oleh
M PASCHALIA JUDITH J
· 4 menit baca
Buruh tani memindahkan hasil panenan padi ke tempat yang kering di kawasan Rorotan, Jakarta Utara, Rabu (4/1/2023).
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO (TOK)

Buruh tani memindahkan hasil panenan padi ke tempat yang kering di kawasan Rorotan, Jakarta Utara, Rabu (4/1/2023).

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional menetapkan harga batas atas pembelian gabah dan beras. Tujuannya mengendalikan laju kenaikan harga gabah/beras. Namun, kalangan petani menilai ketentuan itu bakal merugikan mereka karena harga pembelian pemerintah lebih rendah dari ongkos produksi. Kebijakan itu juga berisiko tidak efektif mengendalikan harga jika tidak disokong produksi dan pengelolaan cadangan yang baik.

Badan Pangan Nasional menerbitkan Surat Edaran Nomor 47/TS.03.03/K/02/2023 tentang Harga Batas Atas Pembelian Gabah atau Beras yang bertujuan untuk mengendalikan laju kenaikan harga gabah/beras. Dalam surat itu, terdapat tanda tangan sejumlah perwakilan pelaku usaha dan pihak terkait yang menyepakati harga pembelian gabah/beras.

Editor:
MUKHAMAD KURNIAWAN
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000