Revisi UU Perkoperasian Ditargetkan Rampung Tahun Ini
Pemerintah menyiapkan skema perlindungan koperasi lewat revisi UU Perkoperasian. Tiga isu penting dalam revisi adalah pengawasan, penjaminan, dan skema dana talangan.
Oleh
M PASCHALIA JUDITH J
·3 menit baca
STEFANUS OSA TRIYATNA
Ketua Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah Agus Santoso menerima perwakilan anggota Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama di Kantor Kementerian Koperasi dan UKM, Jakarta, Kamis (20/1/2022). Dialog dilakukan untuk menyerap aspirasi para anggota yang hingga kini belum menerima pembayaran sesuai homologasi putusan PKPU. ARSIP KEMENTERIAN KOPERASI DAN UKM
JAKARTA, KOMPAS — Temuan dugaan tindak pidana pencucian uang dalam koperasi menjadi alarm pembenahan ekosistem melalui revisi Undang-Undang tentang Perkoperasian. Ada tiga subtansi yang diajukan dalam revisi, yakni pengawasan koperasi, pembentukan lembaga penjaminan simpanan untuk koperasi, serta dana talangan untuk koperasi. Pemerintah menargetkan revisi bisa selesai tahun ini.
Menurut Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Teten Masduki, temuan dugaan tindakan pencucian uang menjadi peringatan untuk segera memperbaiki ekosistem koperasi di Indonesia.
“Saya melihat, penjahat keuangan yang tidak bisa ‘bermain’ di perbankan cenderung akan pindah ke koperasi. Ini fenomena yang membahayakan. Artinya, UU Perkoperasian tidak boleh lemah,” katanya saat ditemui di kantornya di Jakarta, Kamis (16/2/2023).
Oleh sebab itu, imbuh Teten, pemerintah tengah menyusun revisi UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Targetnya, revisi UU tersebut bisa tuntas di tahun ini. Terdapat tiga substansi yang akan menjadi poin revisi.
Substansi pertama mengenai pengawasan terhadap koperasi simpan pinjam (KSP) yang berskala menengah-besar dengan aset yang dikelola di atas Rp 500 miliar serta jangkauan pelayanannya mencakup nasional. Proporsi KSP skala menengah-besar berkisar 15 persen dari seluruh KSP yang ada di Indonesia.
Data dari Kementerian Koperasi dan UKM menunjukkan, per 31 Desember 2022, jumlah koperasi yang aktif di Indonesia mencapai 130.354 unit. Dari total koperasi tersebut, jumlah KSP mencapai 18.699 unit.
Dalam menjalankan fungsi tersebut, lanjut Teten, otoritas pengawas koperasi dibutuhkan. Lembaga ini terdiri dari pengawas profesional yang bersertifikat. Selain itu, otoritas ini dapat mengecek aliran uang yang disimpan serta menilai status kepailitan. Bagi koperasi yang mengelola aset di bawah Rp 500 miliar dan cakupan pelayanannya paling luas di tingkat kabupaten, pengawasan dari internal diperbolehkan.
Regulasi saat ini yang mengatur mengenai substansi tersebut tertuang dalam UU Perkoperasian dan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pengawasan Koperasi. Pasal 38 UU Perkoperasian menyatakan, pengawas dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota. Adapun Peraturan Menteri Koperasi dan UKM No 9/2020 menyebutkan, pemerintah pusat dan daerah bertanggung jawab menyelenggarakan pengawasan koperasi. Pengawasan itu dilakukan oleh pejabat fungsional pengawas koperasi.
Dalam substansi kedua, Teten menyatakan perlunya lembaga penjamin simpanan bagi KSP. Dengan demikian, ketika KSP mengalami gagal bayar, simpanan anggota koperasi dapat terlindungi. Substansi ketiga ialah adanya skema dana talangan yang dapat dipinjamkan sementara pada koperasi yang likuiditasnya bermasalah.
Teten menggarisbawahi, revisi ini bertujuan melindungi hak anggota yang menyimpan dananya. Kasus KSP Indosurya dan KSP Sejahtera Bersama menunjukkan lemahnya pengawasan pada pengurus dapat merugikan anggota koperasi.
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO (TOK)
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Teten Masduki (kiri) bersama Kepala PPATK Ivan Yustiavandana memberi keterangan kepada wartawan usai pertemuan di Jakarta, Rabu (15/2/2023). Kementerian Koperasi dan UKM bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan akan melakukan audit bersama terhadap sejumlah koperasi yang terindikasi terlibat pencucian uang.
”Di sisi lain, literasi masyarakat terkait koperasi juga perlu diperkuat. Literasi menjadi tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah serta pengurus koperasi,” ucap Teten.
Selain itu, Teten juga mengusulkan agar terdapat sanksi pidana bagi koperasi yang tidak menjalankan putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Dengan tenggat hingga 2025, KSP Sejahtera Bersama baru merealisasikan pembayaran ganti rugi sebesar 3 persen. Adapun realisasi pembayaran ganti rugi KSP Indosurya mencapai 15,5 persen dengan tenggat hingga 2026.
Senada dengan pemerintah, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Muhammad Sarmuji menyatakan, Komisi VI mendorong revisi UU Perkoperasian agar dapat mengikuti perkembangan situasi yang ada. Revisi juga bertujuan untuk mencegah kemungkinan pemanfaatan koperasi sebagai instrumen kejahatan keuangan.
“Kementerian Koperasi dan UKM harus meningkatkan pembinaan dan pengawasan terhadap koperasi sejak awal,” ujar Sarmuji saat dihubungi.
REBIYYAH SALASAH
Para korban kasus gagal bayar Koperasi Simpan Pinjam Indosurya menunjukkan poster saat konferensi pers, di Jakarta, Minggu (18/12/2022). Mereka menuntut majelis hakim memutuskan agar aset terdakwa yang disita dikembalikan ke mereka, alih-alih diserahkan ke negara
Potensi konflik
Sementara itu, Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika menilai, sebaiknya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang diusulkan untuk melaksanakan fungsi pengawasan terhadap koperasi karena sudah memiliki pengalaman dan sistem yang teruji. Menurut dia, jika membentuk lembaga baru, fungsi pengawasan terhadap koperasi dapat berjalan tidak efektif.
Pembentukan lembaga baru juga berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Selain itu, Kementerian Koperasi dan UKM juga mesti memperkuat pengawasan terhadap pelaporan rapat anggota tahunan (RAT). Koperasi yang belum melaporkan RAT patut dievaluasi.
Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Eisha M Rachbini menambahkan, OJK patut mengawasi KSP untuk menjamin aktivitas koperasi dan aliran dana yang prudensial, akuntabel, dan transparan.
”Pengawasan oleh OJK tersebut dapat menekan risiko timbulnya penyimpangan,” tutur Eisha.