logo Kompas.id
EkonomiRevisi UU Perkoperasian...
Iklan

Revisi UU Perkoperasian Ditargetkan Rampung Tahun Ini

Pemerintah menyiapkan skema perlindungan koperasi lewat revisi UU Perkoperasian. Tiga isu penting dalam revisi adalah pengawasan, penjaminan, dan skema dana talangan.

Oleh
M PASCHALIA JUDITH J
· 3 menit baca
Ketua Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah Agus Santoso menerima perwakilan anggota Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama di Kantor Kementerian Koperasi dan UKM, Jakarta, Kamis (20/1/2022). Dialog dilakukan untuk menyerap aspirasi para anggota yang hingga kini belum menerima pembayaran sesuai homologasi putusan PKPU. ARSIP KEMENTERIAN KOPERASI DAN UKM
STEFANUS OSA TRIYATNA

Ketua Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah Agus Santoso menerima perwakilan anggota Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama di Kantor Kementerian Koperasi dan UKM, Jakarta, Kamis (20/1/2022). Dialog dilakukan untuk menyerap aspirasi para anggota yang hingga kini belum menerima pembayaran sesuai homologasi putusan PKPU. ARSIP KEMENTERIAN KOPERASI DAN UKM

JAKARTA, KOMPAS — Temuan dugaan tindak pidana pencucian uang dalam koperasi menjadi alarm pembenahan ekosistem melalui revisi Undang-Undang tentang Perkoperasian. Ada tiga subtansi yang diajukan dalam revisi, yakni pengawasan koperasi, pembentukan lembaga penjaminan simpanan untuk koperasi, serta dana talangan untuk koperasi. Pemerintah menargetkan revisi bisa selesai tahun ini.

Menurut Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Teten Masduki, temuan dugaan tindakan pencucian uang menjadi peringatan untuk segera memperbaiki ekosistem koperasi di Indonesia.

Editor:
ARIS PRASETYO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000