KPPU: Tingkat Persaingan Usaha di Indonesia Belum Cukup Sehat
Tingkat persaingan usaha di Indonesia dinilai belum cukup sehat. Hal ini disebabkan, antara lain, adanya hambatan di sisi regulasi, pasokan, serta kondisi struktur pasar dan industri yang relatif terkonsentrasi.
Oleh
CYPRIANUS ANTO SAPTOWALYONO
·4 menit baca
BPMI - SETWAPRES RI
Wakil Presiden Ma'ruf Amin saat memberikan sambutan pada acara Strategi Peningkatan Kinerja Persaingan Usaha dan Penganugerahan KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) Award 2023 di Jakarta, Kamis (16/2/2023).
JAKARTA, KOMPAS — Indeks Persaingan Usaha secara komprehensif dapat menggambarkan persaingan usaha sektoral, daerah, dan nasional secara keseluruhan. Angka Indeks Persaingan Usaha 2022 yang dikembangkan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha dan diukur oleh Universitas Padjadjaran adalah 4,87 indeks poin dari skala 7.
”Pada target RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional), di tahun 2024 angka tersebut harus mencapai 5 indeks poin,” kata Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Afif Hasbullah saat memberikan laporan pada acara penganugerahan KPPU Award 2023 di Jakarta, Kamis (16/2/2023).
Afif menuturkan, angka Indeks Persaingan Usaha secara konsisten memang meningkat. Sebagai perbandingan, pada 2019 Indeks Persaingan Usaha adalah 4,72 poin dan sempat turun di tahun 2020 menjadi 4,65 poin. Angka tersebut kembali naik di tahun 2021 menjadi 4,81 poin.
”Dari pengukuran indeks tersebut, dapat dikatakan bahwa tingkat persaingan usaha di Indonesia belum cukup sehat. Masih terdapat beberapa hambatan berusaha dari sisi regulasi daerah, pasokan, serta kondisi struktur pasar dan industri yang relatif terkonsentrasi sehingga kondisi iklim persaingan usaha belum bulat berada di dalam kondisi yang sehat,” kata Afif.
Kepala Komisi Pengawas Persaingan Usaha Wilayah I Medan Ridho Pamungkas (kanan) meninjau rantai pasok telur ayam di peternakan untuk melihat penyebab kenaikan harga telur, di Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (26/8/2022).
Secara sederhana, KPPU berpandangan, cara meningkatkan persaingan usaha sama dengan cara meningkatkan produktivitas. Kuncinya adalah di kebijakan serta konsistensi pelaksanaan dan pengawasan kebijakan tersebut.
”Kebijakan ekonomi yang dibuat harus mampu meningkatkan insentif perusahaan untuk mengurangi biaya, transparansi dalam harga antarpesaing, memfasilitasi konsumen untuk kritis, memudahkan perusahaan untuk masuk dan keluar pasar, dan meningkatkan keinginan perusahaan untuk senantiasa berinovasi,” ujar Afif.
Saat memberi sambutan pada acara KPPU Award, Wakil Presiden Ma’ruf Amin menuturkan, pemerintah bersyukur Indeks Persaingan Usaha menunjukkan tren peningkatan, yakni dari angka 4,6 pada 2018 menjadi 4,8 pada 2021. ”Kita berharap angka indeks akan terus mendekati target nasional, yakni 5 poin,” ujarnya.
Wapres Amin menuturkan, KPPU mesti mengedepankan isu terkait demokrasi ekonomi yang seimbang dan berkeadilan. Hal ini penting khususnya dalam mengoptimalkan potensi usaha mikro, kecil, dan menengah di Indonesia dalam struktur ekonomi nasional yang sehat dan kondusif. ”Demokrasi ekonomi tidak mungkin dapat tercapai tanpa persaingan usaha yang sehat,” katanya.
CYPRIANUS ANTO SAPTOWALYONO
Komisi Pengawas Persaingan Usaha memaparkan pengawasan dan tata cara penanganan perkara kemitraan di Jakarta, Senin (7/10/2019).
Menurut Wapres Amin, persaingan usaha yang sehat mendorong tumbuhnya inovasi, peningkatan kualitas dan keragaman produk, serta harga yang lebih kompetitif sehingga ujungnya konsumen akan diuntungkan. Namun, perlindungan konsumen bukan satu-satunya tujuan dari demokrasi ekonomi.
Politik ekonomi dalam rangka demokrasi ekonomi diterapkan guna menciptakan ekosistem berusaha yang seimbang dan berkeadilan sehingga masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dapat menjadi kenyataan. Dinamika ekonomi global dan disrupsi dunia usaha telah menjadikan persaingan bisnis kian kompleks.
Jika ditelusur lebih jauh, seakan-akan ada dua bandul yang bertentangan, yaitu antara perusahaan besar dan UMKM (usaha mikro, kecil, dan menengah). Industri besar kerap diuntungkan dari penguasaan jaringan, informasi pasar, dan preferensi konsumen melalui analisis bigdata (mahadata).
”Beberapa privilese tersebut tidak dimiliki oleh UMKM, apalagi pelaku usaha tradisional. UMKM yang menjadi tulang punggung ekonomi di banyak negara dan merupakan bagian integral dari ekonomi rakyat tidak menikmati bagian kue di dalam perdagangan barang dan jasa yang sama besarnya dengan perusahaan besar karena keterbatasan sumber daya dan kesempatan,” kata Wapres Amin.
Pada kesempatan tersebut, Wapres Amin menuturkan, pemerintah bersyukur Indeks Persaingan Usaha menunjukkan tren peningkatan, yakni dari angka 4,6 pada 2018 menjadi 4,8 pada 2021. ”Kita berharap angka indeks akan terus mendekati target nasional, yakni 5 poin,” ujarnya.
Wapres Amin mengatakan, pemerintah terus bekerja untuk memastikan hadirnya ekosistem usaha yang memenuhi rasa keadilan bagi pelaku usaha. Dikotomi persaingan usaha yang tidak berimbang mesti diganti dengan kemitraan yang kuat, sehat, dan saling menguntungkan.
”Perantinya sudah disediakan, yakni regulasi tentang cipta kerja yang juga memuat pengaturan persaingan usaha. Kini, kuncinya ada pada kesiapan dan dukungan pemangku kepentingan dalam tataran eksekusinya,” kata Wapres Amin.
Formula kolaborasi
Sebagai otoritas persaingan usaha, menurut Wapres Amin, KPPU di masa depan mesti mencari formulasi yang melampaui kompetisi, yakni kolaborasi. Kolaborasi mesti bergerak pada dua level. Pertama, secara vertikal, antara usaha besar dan yang lebih kecil. Kedua, secara horizontal atau antara usaha (dan) usaha dalam satu level.
Saya kerap menyebutnya: taawun atau saling menolong, yaitu menguatkan yang lemah, tanpa melemahkan yang kuat. Tidak perlu lagi ada pihak yang lebih lemah harus mati karena dicaplok oleh yang lebih kuat.
Kekuatan ekonomi dan inovasi hendaknya tidak hanya bertumpu kepada kompetisi, tetapi justru kolaborasi. ”Saya kerap menyebutnya: taawun atau saling menolong, yaitu menguatkan yang lemah, tanpa melemahkan yang kuat. Tidak perlu lagi ada pihak yang lebih lemah harus mati karena dicaplok oleh yang lebih kuat,” katanya.
KOMPAS/PRIYOMBODO (PRI)
Pelaku UMKM mempersiapkan pakaian yang akan dipamerkan di Jak Preneur Goes To Mall yang berlangsung di pusat perbelanjaan Gandaria City, Jakarta Selatan, Jumat (12/11/2021). Pameran hasil kolaborasi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama pusat perbelanjaan modern ini dalam rangka mendukung pengembangan kewirausahaan di Jakarta.
Apalagi di era ekonomi digital seperti saat ini, kelincahan adalah segalanya. Kelincahan biasanya justru dimiliki oleh usaha kecil, bukan perusahan besar. Digitalisasi ekonomi membuka banyak kesempatan bagi UMKM untuk lebih aktif dalam rantai pasok global.
”Selain itu, KPPU saya minta harus terus memperkuat sinerginya dengan kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan terkait. Utamanya dalam hal mengharmonisasikan upaya, strategi, dan pengawasan kemitraan UMKM yang lebih efektif,” kata Wapres Amin.
Selain itu juga dalam melaksanakan kebijakan penciptaan iklim usaha yang kondusif bagi investasi dan pertumbuhan UMKM, serta membangun budaya publik atas persaingan usaha dan kemitraan UMKM yang sehat. Peran pimpinan daerah dinilai sangat krusial karena banyak persoalan teknis terkait persaingan usaha terjadi di tingkat regional.
Terkait hal tersebut, Wapres Amin menyampaikan meminta semua pemangku kebijakan untuk, pertama, mengadopsi regulasi terkait pengawasan persaingan usaha dalam pengambilan kebijakan di tingkat kementerian dan lembaga serta pemda secara lebih sederhana, aplikatif, dan tidak berbelit-belit.
Kedua, memastikan kepatuhan pelaksanaan aturan dan regulasi oleh pelaku usaha sehingga akan meningkatkan kepercayaan investor dan berbagai pemangku kepentingan lainnya. Ketiga, menjaga kepentingan negara dan masyarakat, kepentingan pasar, serta pelaku usaha secara proporsional dan akuntabel.