Perbarui KEN, Pemerintah Himpun Data Energi di Daerah
Upaya penghimpunan data daerah tersebut antara lain dengan menyediakan laman Spend yang dapat diinput oleh daerah. Spend ialah platform berbasis web yang dibentuk berdasarkan kerja sama DEN dan USAID.
Oleh
ADITYA PUTRA PERDANA
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS - Pemerintah tengah menyusun kebijakan energi nasional baru, yang disesuaikan dengan kondisi pasokan dan permintaan energi saat ini. Salah satu yang menjadi masukan dalam penyusunannya ialah kondisi pasokan dan permintaan energi di daerah, yang akan tertuang Sistem Perencanaan dan Pemantauan Energi Nasional dan Daerah atau Spend.
Kebijakan Energi Nasional (KEN) yang saat ini berlaku diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 Tahun 2014. Disebutkan dalam PP itu bahwa dalam proyeksi kebutuhan energi nasional hingga 2050, diperhitungkan sejumlah parameter dan yang utama adalah pertumbuhan ekonomi dan pertumbuhan penduduk. Namun, pertumbuhan ekonomi tak tercapai seperti yang ditargetkan.
Sekretaris Jenderal Dewan Energi Nasional (DEN) Djoko Siswanto, dalam peluncuran Spend secara hibrida, Selasa (14/2/2023) mengatakan, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) selaku Ketua Harian DEN, telah memberi arahan untuk merevisi KEN. DEN diminta untuk menyediakan data pasokan dan permintaan energi provinsi, baik swadaya maupun bantuan pihak lain.
"(Juga) diarahkan agar 10 persen dari anggaran DEN untuk mendapat data-data energi di daerah. Itu salah satunya diwujudkan dalam Spend. (Platform) ini membantu daerah dalam menyediakan data-data yang bukan kewenangannya, untuk kemudian disampaikan kepada pemimpin daerah. Nanti setiap provinsi akan memiliki satu akun," kata Djoko.
Spend ialah platform berbasis laman yang dibentuk berdasarkan kerja sama DEN dan United States Agency for International Development (USAID). Itu guna memfasilitasi pemangku kepentingan dalam mengimplementasikan perencanaan energi, baik tingkat nasional maupun daerah. Hingga kini, tercatat sudah ada 28 provinsi yang menetapkan Rencana Umum Energi Daerah (RUED).
Anggota DEN Herman Darnel Ibrahim mengemukakan, dalam merumuskan KEN yang baru, selain mengenai ketahanan energi, juga akan terkait dengan penerimaan akan energi bersih. Hal tersebut menjadi pekerjaan besar. Saat ini, DEN sudah membuat proyeksi untuk nasional, tetapi untuk daerah belum ada.
Oleh karena itu, imbuh Herman, dalam waktu dekat akan ada bahasan tentang bagaimana inplementasi kebijakan energi di setiap daerah. Dengan adanya Spend yang juga dapat diakses publik, perbaikan diharapkan bisa segera. "Misalnya, ada indikator belum bagus, seperti bauran energi terbarukan masih rendah (bisa terpantau). Sehingga diharapkan nantinya daerah berlomba-lomba untuk mencapai penyediaan energi dengan ketahanan tinggi, rendah karbon, dan mendukung transisi," ujarnya.
Wakil Direktur Kantor Lingkungan Hidup USAID Indonesia Mark Newton menambahkan, pihaknya telah bekerja sama dengan DEN dalam mengembangkan platform Spend sejak 2022. Platform tersebut guna memantau, mengevaluasi, dan melaporkan perencanaan energi serta rencana-rencana aksi di daerah.
"Ini akan membantu pembuat kebijakan dalam melakukan intervensi-intervensi yang lebih strategis dalam menghadapi tantangan pengembangan energi terbarukan, termasuk di daerah. Spend juga menjadi fasilitas untuk pengembangan energi terbarukan guna mencapai target nol emisi gas rumah kaca pada 2060," ucap Mark.
Dukungan USAID juga bagian dari komitmen untuk meningkatkan tata kelola sektor energi dalam mendukung transisi energi bersih. "Dalam enam tahun terakhir, kami memfasilitasi investasi energi terbarukan senilai 2 miliar dollar AS. Kami harap, ke depan akan jauh lebih banyak lagi dengan Just Energy Transition Partnership (JETP) dan Spend menjadi instrumen penting untuk membantu implementasi investasi baru itu," lanjutnya.
Jawab kebutuhan
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Barat, Ai Saadiyah Dwidaningsih mengatakan, selama ini data kerap menjadi masalah dalam perencanaan maupun implementasi terkait energi di daerah. Oleh karena itu, ia berharap Spend nantinya menjadi one stop monitoring tools guna menjawab seluruh kebutuhan, baik perencanaan maupun implementasi.
Ia mencontohkan, kendati sudah diamanatkan Undang-Undang sejak 2007, Jawa Barat baru mulai menyusun RUED pada 2014 dan disahkan pada 2019. "Butuh lima tahun (dari menyusun hingga ditetapkan). Kendala utama ialah data. Mudah-mudahan Spend dapat mengatasi masalah itu karena perencanaan energi juga terkait dengan sektor perhubungan, industri dan lainnya. Dan kami pasti berhitung terkait itu," kata Ai.
Menurut Ai, berbicara perencanaan energi berarti terkait dengan pasokan dan permintaan. Jabar pun memiliki sejumlah target yang harus dicapai, disertai berbagai tantangan yang ada. "Tantangan terbesar di daerah dalam mengimplementasikan RUED adalah terkait investasi. Dengan Spend, diharapkan juga ada pemetaan segala kebutuhan untuk akselerasi energi," ucapnya.