logo Kompas.id
EkonomiPerkuat Perlindungan...
Iklan

Perkuat Perlindungan Masyarakat, Pemerintah Revisi UU Perkoperasian

Setidaknya ada tiga hal yang akan direvisi di UU Perkoperasian, yakni pembentukan otoritas pengawas koperasi, skema penjaminan nasabah koperasi, dan pembentukan semacam induk usaha untuk membagi beban keuangan koperasi.

Oleh
BENEDIKTUS KRISNA YOGATAMA
· 3 menit baca
Tim Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah mengunjungi KSP Sejahtera Bersama di Bogor, Jawa Barat, Kamis (11/8/2022), untuk memastikan proses pembayaran utang kepada para anggota koperasi terus dilakukan sesuai putusan PKPU.
ARSIP KEMENTERIAN KOPERASI DAN UKM

Tim Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah mengunjungi KSP Sejahtera Bersama di Bogor, Jawa Barat, Kamis (11/8/2022), untuk memastikan proses pembayaran utang kepada para anggota koperasi terus dilakukan sesuai putusan PKPU.

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah berencana merevisi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian untuk meningkatkan pengawasan aktivitas koperasi dan perlindungan masyarakat. Setidaknya ada tiga hal yang ingin direvisi, yakni pembentukan Otoritas Pengawas Koperasi, skema penjaminan nasabah koperasi, dan pembentukan semacam induk usaha atau koperasi sekunder untuk membagi beban keuangan koperasi.

Saat ditemui wartawan seusai menemui Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (8/2/2023), Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Teten Masduki menyatakan, UU Perkoperasian akan direvisi agar penjahat perbankan tidak pindah ke koperasi. ”Karena, saat ini, aturan koperasi simpan pinjam masih lemah,” ujarnya.

Editor:
MUKHAMAD KURNIAWAN
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000