logo Kompas.id
EkonomiTransparansi Gaji
Iklan

Transparansi Gaji

Pengumuman upah minimum tidak otomatis bisa memastikan karyawan mendapat hak-haknya dengan semestinya. Pengumuman itu menjadi sesuatu yang normatif saja, baik bagi pemerintah maupun perusahaan.

Oleh
ANDREAS MARYOTO
· 3 menit baca
Para buruh dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menggelar aksi di depan Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta, Jumat (19/11/2021). Aksi para buruh ini menuntut kenaikan upah minimum tahun 2022 sebesar 10 persen. Surat edaran kenaikan upah minimum buruh DKI Jakarta yang dikeluarkan Menteri Tenaga Kerja hanya sebesar 1,09 persen. Menurut para buruh, angka kenaikan sebesar 1,09 persen sangat merugikan buruh. Selain itu, angka kenaikan 1,09 persen untuk upah minimum tahun 2022 juga lebih rendah dari nilai inflasi bulan Oktober 2021 yang sebesar 1,66 persen. Perbandingan angka rekomendasi kenaikan upah dengan angka inflasi dinilai para buruh jelas tidak akan seimbang dan mencukupi pemenuhan kebutuhan hidup.
RONY ARIYANTO NUGROHO

Para buruh dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menggelar aksi di depan Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta, Jumat (19/11/2021). Aksi para buruh ini menuntut kenaikan upah minimum tahun 2022 sebesar 10 persen. Surat edaran kenaikan upah minimum buruh DKI Jakarta yang dikeluarkan Menteri Tenaga Kerja hanya sebesar 1,09 persen. Menurut para buruh, angka kenaikan sebesar 1,09 persen sangat merugikan buruh. Selain itu, angka kenaikan 1,09 persen untuk upah minimum tahun 2022 juga lebih rendah dari nilai inflasi bulan Oktober 2021 yang sebesar 1,66 persen. Perbandingan angka rekomendasi kenaikan upah dengan angka inflasi dinilai para buruh jelas tidak akan seimbang dan mencukupi pemenuhan kebutuhan hidup.

Salah satu daya tarik seseorang untuk melamar kerja di sebuah perusahaan atau lembaga adalah besaran gaji. Akan tetapi, besaran ini lebih banyak merupakan gosip yang beredar di pasar. Apalagi, sangat jarang orang mau membuka nilai gaji yang diterima. Oleh karena itu, memang lebih tepat disebut gosip. Untuk memberi kepastian para pencari kerja, di beberapa negara mulai dibahas aturan transparansi kisaran gaji yang diterima.

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan merupakan salah satu contoh lembaga yang membuka gaji yang diterima karyawannya di berbagai tingkatan. Bahkan, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo membuka gaji yang diterima, yaitu Rp 117.375.000 sebulan. Kita memang jarang mendengar pengungkapan sejenis di perusahaan swasta. Kembali, kita hanya mendengar dari sumber yang tidak jelas. Tak heran kita juga terperangah ketika mendengar ungkapan gajinya kecil, tetapi tunjangannya besar atau tantiemnya besar.

Editor:
ARIS PRASETYO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000