logo Kompas.id
EkonomiPartai Buruh Soroti Sejumlah...
Iklan

Partai Buruh Soroti Sejumlah Poin dalam Perppu Cipta Kerja

Partai Buruh menyoroti dan menolak sejumlah poin yang dinilai bermasalah dalam Perppu Cipta Kerja. Mereka mengancam bakal mogok kerja jika DPR mengesahkannya.

Oleh
Ayu Octavi Anjani
· 2 menit baca
Peserta aksi mengepalkan tangan dengan meneriakkan slogan Partai Buruh saat melakukan unjuk rasa di depan Gedung DPR, Jakarta, Senin (6/2/2023).
FAKHRI FADLURROHMAN

Peserta aksi mengepalkan tangan dengan meneriakkan slogan Partai Buruh saat melakukan unjuk rasa di depan Gedung DPR, Jakarta, Senin (6/2/2023).

JAKARTA, KOMPAS — Partai Buruh bersama Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia berunjuk rasa, Senin (6/2/2023), menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang atau Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Ada sejumlah poin dalam perppu yang dinilai bermasalah dan disuarakan dalam aksi tersebut.

Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan, ada sejumlah poin yang memberatkan masyarakat yang disuarakan Partai Buruh. Poin tersebut antara lain soal upah minimum, alih daya (outsourcing), pesangon, karyawan kontrak, pemutusan hubungan kerja (PHK), jam kerja, tenaga kerja asing, serta sanksi pidana.

Editor:
MUKHAMAD KURNIAWAN
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000