Teten Masduki: Praktik ”Shadow Banking” Berkedok Koperasi Itu Kejahatan Pidana
Negara perlu hadir untuk memberikan rasa keadilan kepada publik dengan mengupayakan nasabah koperasi memperoleh dananya kembali, sekaligus melakukan pembenahan pengawasan koperasi di masa mendatang.
Oleh
BENEDIKTUS KRISNA YOGATAMA
·5 menit baca
BENEDIKTUS KRISNA YOGATAMA
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki dalam wawancara khusus dengan harian Kompas di kantornya, Jakarta, Jumat (3/2/2023).
Rasa keadilan publik tengah tercederai dengan vonis bebas Ketua Koperasi Indosurya Henry Surya. Terdakwa penipuan dan penggelapan uang dengan nilai kerugian mencapai lebih dari seratus triliun itu malah lolos dari jerat hukum lantaran pengadilan menilai kasus ini perdata, bukan pidana.
Merespons hal itu, Kejaksaan Agung dan pemerintah sedang mengajukan kasasi karena menilai kasus ini adalah kejahatan pidana. Sebagai pengampu sektor koperasi, Kementerian Koperasi dan UKM menegaskan, hal ini diperlukan agar negara bisa hadir memberikan rasa keadilan kepada publik dan mengupayakan nasabah koperasi memperoleh dananya kembali.
Terkait hal itu, berikut wawancara khusus harian Kompas dengan Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki di kantornya di Jakarta, Jumat (3/2/2023), mengupas bagaimana sikap pemerintah terkait kasus ini serta bagaimana upaya pembenahan koperasi di masa mendatang.
Bagaimana respons Kementerian Koperasi dan UKM soal vonis bebas Ketua Koperasi Indosurya?
Kami sangat kecewa dengan putusan pengadilan yang membebaskan Henry Surya dengan alasan bahwa itu kasus perdata. Menurut saya, ini ngawur luar biasa. Dakwaan jaksa kepada Henry Surya itu adalah pelanggaran pidana, yaitu penggelapan, penipuan, dan pencucian uang. Mereka menghimpun dana masyarakat, padahal bukan perbankan atau menjalankan shadow banking, ini pelanggaran Undang-Undang Perbankan.
Kami juga sudah mengantongi semua data karena melibatkan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan). Jadi, semua sudah jelas. Proses homologasi yang berjalan malah dijadikan alasan perdata.
Menurut saya ini keliru, dengan kondisi gagal bayar, vonis bebas itu membuat putusan PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) jadi tidak bisa dijalankan. Karena aset terdakwa tidak bisa dikuasai sehingga tidak bisa dilakukan likuidasi aset yang bisa digunakan untuk memenuhi kewajiban kepada nasabah. Karena itu, kami meminta kepada Kejaksaan Agung untuk melakukan upaya hukum kasasi, termasuk upaya hukum baru.
KOMPAS
Menko Polhukam Mahfud MD, Jumat (27/1/2023), menggelar rapat koordinasi membahas vonis bebas terdakwa dugaan penipuan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta, Henry Surya, oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (24/1/2023). Mahfud mengakui, putusan bebas itu cukup mengejutkan publik.
Seperti apa modus penipuan yang dilakukan oleh Koperasi Indosurya?
Mereka ini sebetulnya bukan koperasi. Koperasi itu hanya kedok saja, padahal praktiknya mereka seperti menghimpun dana masyarakat secara diam-diam atau shadow banking. Para nasabah itu tahunya mereka berinvestasi atau menyimpan uangnya di Indosurya Sekuritas. Para nasabah ini pun tertipu. Saat nasabah ini kami panggil menghadap Satgas Koperasi Bermasalah, ketika ditanya apakah mereka anggota koperasi? Mereka jawab bukan.
Jadi, pelaku ini menyimpan uang nasabah dengan wajah sekuritas, tetapi sebetulnya dibukukannya di koperasi. Nah, uang yang dihimpun dari masyarakat itu kemudian digunakan untuk kepentingan bisnis Indosurya sendiri. Mereka gunakan untuk beli properti, hotel, macam-macam. Saat pandemi, hotel sepi, mereka gagal bayar kepada nasabah.
Bagaimana pengawasan terhadap Koperasi Indosurya selama ini?
Kementerian Koperasi dan UKM sendiri sebetulnya juga sudah menemukan penyimpangan praktik Koperasi Indosurya sejak 2018. Saat itu, kami menemukan bahwa mereka memiliki izin koperasi simpan pinjam, tapi menjalankan praktik koperasi jasa keuangan kepada non-anggota. Namun, karena ketentuan yang ada, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam hanya mengatur sanksi administratif, baru pada Desember 2019 kami bekukan.
DOKUMENTASI HUMAS KEMENKO POLHUKAM
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD (tiga dari kiri) memberikan keterangan kepada media setelah menggelar rapat koordinasi dengan Kejaksaan Agung, Mabes Polri, serta Menteri Koperasi dan UMKM di Kemenko Polhukam, Jumat (27/1/2023).
Bagaimana pengawasan di sektor koperasi selama ini?
Sampai dengan 2 Februari 2023, terdapat 130.363 koperasi yang aktif dengan aset mencapai Rp 281 triliun dan volume usaha mencapai Rp 197,8 triliun. Adapun jumlah anggota koperasi mencapai 35,26 juta. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, kegiatan koperasi itu dilakukan dan diregulasi oleh dirinya sendiri.
Dalam UU itu, tidak ada disebutkan Kementerian Koperasi dan UKM melakukan pengawasan. Selama ini kami menerima laporan rapat tahunan saja, jadi hanya ”kulit” saja, tidak bisa masuk lebih ke dalam. Koperasi Indosurya ini pada praktiknya menghimpun dana masyarakat di luar anggota atau koperasi jasa keuangan atau open loop.
Nah, koperasi jasa keuangan berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena menjalankan praktik jasa keuangan. Namun, karena ingin menghindari pengawasan ketat, pelaku Koperasi Indosurya pun mendirikan entitas berbadan hukum koperasi simpan pinjam. Mereka paham, Kementerian Koperasi dan UKM tidak memiliki fungsi pengawasan. Jadi, pelaku Koperasi Indosurya ini kemudian memanfaatkan celah ini.
Koperasi jasa keuangan berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena menjalankan praktik jasa keuangan. Namun, karena ingin menghindari pengawasan ketat, pelaku Koperasi Indosurya pun mendirikan entitas berbadan hukum koperasi simpan pinjam.
Selain itu, sektor koperasi ini juga belum memiliki sistem pengawasan dan bail out seperti perbankan. Pengawasan di perbankan sudah sangat ketat oleh OJK. Jika gagal bayar pun sudah ada LPS (Lembaga Penjamin Simpanan). Ini adalah kelemahan ekosistem kelembagaan koperasi yang sudah terjadi begitu lama yang tidak dibenahi.
ARSIP KEMENTERIAN KOPERASI DAN UKM
Gedung Indosurya Cipta merupakan salah satu aset Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta. KSP ini menjadi salah satu koperasi yang dijatuhi sanksi homologasi PKPU.
Bagaimana rencana pembenahan dan peningkatan pengawasan agar kasus serupa tidak terulang lagi di masa mendatang?
Kami akan merevisi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian untuk membenahi dan melengkapi ekosistem kelembagaan perkoperasian. Paling tidak kami merevisi tiga hal. Pertama adalah membentuk Otoritas Pengawas Koperasi (OPK). Kami menyadari koperasi simpan pinjam yang sudah besar, yang anggotanya sampai ratusan ribu orang itu tidak bisa lagi mengandalkan dirinya sendiri untuk pengawasan. Perlu badan otonom untuk mengawasi ini.
Poin kedua adalah mengusulkan adanya sistem penjaminan nasabah seperti halnya nasabah perbankan dengan LPS. Lalu poin ketiga yaitu mengarahkan koperasi-koperasi untuk bergabung dalam sebuah koperasi sekunder. Ini bertujuan agar koperasi memiliki alternatif pendanaan ketika sedang kesulitan dana.
Misalkan ada koperasi A, B, C, lalu membentuk semacam induk atau holding, ini disebut koperasi sekunder. Ketika Koperasi A butuh dana untuk nasabah Rp 1 miliar, tapi hanya punya uang Rp 800 juta, nah Rp 200 juta bisa ditalangi dulu oleh koperasi sekunder. Ini dibentuk untuk membagi risiko keuangan dari koperasi.
Kontribusi sektor koperasi terhadap produk domestik bruto (PDB) Indonesia masih rendah. Apa upaya yang akan dilakukan untuk revitalisasi koperasi di Indonesia?
Kami akan membangun ekosistem kelembagaan koperasi supaya masyarakat bisa lebih percaya pada koperasi seperti halnya perbankan. Ini yang mau kami benahi. Kita lihat di negara maju, seperti di Amerika Serikat dan Eropa, koperasinya bisa membuat bank. Jadi, kepemilikan sahamnya dipegang koperasi, tapi operasionalisasi perbankan mengikuti standar perbankan dan pengawasan keuangan.
Di luar negeri juga ada rumah sakit yang dimiliki koperasi, tapi operasionalisasi tentu saja harus tunduk pada standar dan ketentuan sektor kesehatan. Dengan rumah sakit atau perbankan dimiliki koperasi, para anggotanya merasa memiliki sehingga mendorong entitas itu berkinerja lebih baik lagi. Pelayanannya makin meningkat dan para anggotanya pun bisa ikut menikmati sisa hasil usaha. Saya inginnya koperasi ini bisa masuk ke semua sektor, tapi operasionalisasinya tetap berada pada aturan sektoral. Dengan begini, koperasi bisa berkembang.