logo Kompas.id
EkonomiWaktu Terbatas, Perppu Cipta...
Iklan

Waktu Terbatas, Perppu Cipta Kerja Tak Kunjung Dibahas

Mekanisme panjang perlu ditempuh untuk membahas Perpu Cipta Kerja, sedangkan masa persidangan III 2022-2023 berakhir dua minggu lagi. Kelambanan DPR dikhawatirkan sebagai tindakan disengaja guna memuluskan persetujuan,

Oleh
REBIYYAH SALASAH
· 4 menit baca
Suasana Rapat Paripurna DPR ke-12 Tahun Sidang 2022-2023, Selasa (13/12/2022).
REBIYYAH SALASAH

Suasana Rapat Paripurna DPR ke-12 Tahun Sidang 2022-2023, Selasa (13/12/2022).

JAKARTA, KOMPAS - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah diserahkan pemerintah kepada DPR tak kunjung dibahas oleh DPR. Padahal, masa persidangan III DPR tahun sidang 2022-2023 akan berakhir beberapa pekan lagi. Mandeknya pembahasan akan membuat Perppu terus berlaku dan dinilai bertentangan dengan hakikatnya sebagai hukum darurat.

Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar ditemui di Kompleks Senayan, Jakarta, Jumat (3/2/2022), mengatakan, DPR belum memulai pembahasan Perppu Cipta kerja. Pasalnya, Perppu Cipta Kerja belum dibawa ke Rapat Pimpinan (Rapim) maupun Badan Musyawarah (Bamus). Ia juga belum bisa memastikan kapan perppu tersebut dibawa ke Rapim maupun Bamus.

Editor:
MUKHAMAD KURNIAWAN
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000