logo Kompas.id
EkonomiPelaku Usaha Menunggu...
Iklan

Pelaku Usaha Menunggu Kepastian Hukum Perppu Cipta Kerja

Pemerintah memastikan perppu langsung berlaku sejak diundangkan meski proses politik masih bergulir di DPR. Berbagai substansi yang menjadi kekhawatiran pengusaha akan diperjelas dalam penyusunan peraturan turunan.

Oleh
agnes theodora, MEDIANA
· 4 menit baca
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjadi pembicara dalam diskusi Kompas Collaboration Forum di Jakarta, Jumat (3/2/2023).
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO (TOK)

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjadi pembicara dalam diskusi Kompas Collaboration Forum di Jakarta, Jumat (3/2/2023).

JAKARTA, KOMPAS — Proses politik dan sejumlah substansi yang masih menggantung dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja memunculkan tanda tanya di kalangan pelaku usaha. Di tengah kompleksitas tantangan ekonomi ke depan, pelaku usaha berharap kehadiran perppu tidak mengaburkan kepastian hukum yang dibutuhkan dalam berbisnis.

Aspirasi itu mengemuka dalam sesi dialog di Kompas Collaboration Forum (KCF) Afternoon Tea di Jakarta, Jumat (3/2/2023). Acara itu dihadiri oleh para pemimpin perusahaan anggota KCF yang berasal sejumlah sektor usaha. Dialog juga dihadiri unsur pemerintah yang diwakili Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dan Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum, dan Ketahanan Ekonomi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Elen Setiadi.

Editor:
MUKHAMAD KURNIAWAN
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000