logo Kompas.id
EkonomiPengalihan Status Hukum BPJS...
Iklan

Pengalihan Status Hukum BPJS Dinilai Akan Rentan Intervensi

Wacana perubahan tanggung jawab Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dari semula di bawah Presiden menjadi di bawah menteri dinilai akan berpotensi berdampak ke dana pengelolaan dan pelayanan kepada masyarakat.

Oleh
MEDIANA
· 3 menit baca
Warga antre dengan tetap menjaga jarak saat mengurus administrasi BPJS Kesehatan di Kantor Cabang BPJS Kesehatan Jakarta Selatan, Selasa (23/11/2021).
KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Warga antre dengan tetap menjaga jarak saat mengurus administrasi BPJS Kesehatan di Kantor Cabang BPJS Kesehatan Jakarta Selatan, Selasa (23/11/2021).

JAKARTA, KOMPAS  —  Wacana untuk mengubah tanggung jawab Badan Penyelenggara Jaminan Sosial beserta laporan pelaksanaan kegiatannya kepada Presiden menjadi laporan kepada menteri mendapat sorotan kelompok pekerja. Wacana ini berpotensi membuat BPJS rentan mengalami intervensi dan bisa berdampak ke pengelolaan dana serta menurunkan pelayanan kepada masyarakat.

Wacana perubahan itu terangkum dalam omnibus law Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan. Saat ini, proses legislasi omnibus law RUU Kesehatan masih dalam proses penyusunan naskah akademik di Badan Legislasi DPR. Omnibus law ini mencakup sekitar 13 UU, yang di antaranya UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dan UU No 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

Editor:
NUR HIDAYATI
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000