Otoritas Jasa Keuangan berkomitmen menuntaskan reformasi industri asuransi. Strategi yang dilakukan antara lain membenahi tata kelola industri asuransi dan mendorong penyehatan perusahaan asuransi yang bermasalah.
Oleh
BENEDIKTUS KRISNA YOGATAMA
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS- Otoritas Jasa Keuangan berkomitmen menuntaskan reformasi industri asuransi. Strategi yang dilakukan antara lain membenahi tata kelola industri asuransi nasional, mendorong penyehatan perusahaan asuransi yang bermasalah, dan mengoptimalkan pengawasan.
“Langkah yang dilakukan antara lain adalah penyelesaian masalah di sejumlah perusahaan asuransi seraya memperkuat pengaturan dan pengawasan untuk semakin melindungi konsumen serta mendorong kemajuan industri asuransi yang lebih sehat, efisien, dan berkelanjutan,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono secara daring Kamis (2/2/2023).
Ia menjelaskan, saat ini ada 11 perusahaan asuransi yang berada dalam status pengawasan khusus karena kondisi finansialnya buruk.
Menurut Ogi, beberapa perusahaan dalam pengawasan khusus itu antara lain Kresna Life dan AJB Bumiputera 1912. OJK mendorong perusahaan-perusahaan ini menyampaikan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK). Sementara itu, OJK juga mendorong pemenuhan hak dari nasabah Wanartha Life yang izin usahanya dicabut pada awal Desember 2022.
Adapun untuk pembenahan tata kelola industri asuransi, OJK mendorong pelaku industri asuransi untuk menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan praktik terbaik standar internasional.
Selain itu, OJK juga akan meningkatkan pengawasan terhadap industri jasa keuangan pasca diundangkannya Undang-Undang 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Friderica Widyasari Dewi yang menjabat Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK mengatakan, pihaknya menyadari salah satu permasalahan yang kerap dialami konsumen adalah perilaku pemasaran dan penjualan produk yang keliru kepada nasabah (misseling). Maka dari itu, OJK akan meningkatkan pengawasan terhadap industri jasa keuangan agar bisa memberikan perlindungan optimal kepada nasabah.
Pinjaman daring ilegal
Upaya perlindungan konsumen juga dilakukan oleh Satgas Waspada Investasi (SWI) yang sepanjang Januari 2023 memblokir 50 pinjaman daring atau pinjaman online ilegal tak berizin dan tak terdaftar di OJK. Dengan demikian, sejak tahun 2018 sampai dengan Januari 2023, jumlah pinjol ilegal yang telah ditutup menjadi sebanyak 4.482 entitas.
“Ini menunjukkan penawaran investasi dan pinjaman online ilegal masih terus mencari korban. Kondisi ini harus diwaspadai masyarakat untuk selalu berhati-hati memilih investasi dan memanfaatkan pinjaman online,” kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Tobing, Kamis.
Penanganan terhadap investasi dan pinjaman daring ilegal dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh anggota SWI dari 12 Kementerian dan Lembaga. SWI bukan aparat penegak hukum sehingga tidak dapat melakukan proses hukum.
“SWI juga memerintahkan pengembalian kerugian masyarakat kepada setiap entitas investasi ilegal yang dihentikan kegiatannya. Jangan mudah percaya dengan alasan yang dibuat oleh pelaku investasi, apabila pelaku mempersulit penarikan dana, segera lapor ke Kepolisian,” katanya.
Selain memblokir pinjaman daring ilegal, SWI juga menindak 10 entitas investasi bodong yang antara lain menjalankan skema money game dan memperdagangkan aset kripto.
Tongam menambahkan, pemberantasan terhadap investasi ilegal sangat tergantung pada peran serta masyarakat. Sepanjang masyarakat masih tergiur dengan penawaran bunga tinggi tanpa melihat aspek legalitas dan kewajaran, maka para pelaku akan terus bermunculan dengan modus-modus baru.