logo Kompas.id
EkonomiPengawasan Koperasi Jasa...
Iklan

Pengawasan Koperasi Jasa Keuangan Dialihkan ke OJK

Dengan diundangkannya UU No 4/2023 tentang P2SK, pengawasan koperasi terbagi menjadi dua. Koperasi jasa keuangan atau koperasi ”open-loop” akan diawasi OJK, sementara koperasi ”close-loop” akan diawasi Kemenkop dan UKM.

Oleh
BENEDIKTUS KRISNA YOGATAMA
· 2 menit baca
Ilustrasi Koperasi
Kompas

Ilustrasi Koperasi

JAKARTA, KOMPAS — Setelah diundangkannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU P2SK, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah atau Kemenkop dan UKM diberi waktu dua tahun untuk menyiapkan peralihan pengawasan koperasi jasa keuangan atau koperasi open-loop kepada Otoritas Jasa Keuangan atau OJK. Sementara itu, koperasi yang model kegiatannya terbatas dari, oleh, dan untuk anggotanya saja atau koperasi close-loop masih akan diatur dan diawasi oleh Kemenkop UKM.

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menjelaskan, setelah diundangkannya UU 4/2023 tentang P2SK, pengawasan dan pemberian izin usaha dari entitas jasa keuangan berbadan hukum koperasi yang memberikan layanan keuangan di luar usaha simpan pinjam atau koperasi open-loop akan berada di bawah kewenangan OJK.

Editor:
MUHAMMAD FAJAR MARTA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000