Pengawasan Koperasi Jasa Keuangan Dialihkan ke OJK
Dengan diundangkannya UU No 4/2023 tentang P2SK, pengawasan koperasi terbagi menjadi dua. Koperasi jasa keuangan atau koperasi ”open-loop” akan diawasi OJK, sementara koperasi ”close-loop” akan diawasi Kemenkop dan UKM.
Oleh
BENEDIKTUS KRISNA YOGATAMA
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Setelah diundangkannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU P2SK, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah atau Kemenkop dan UKM diberi waktu dua tahun untuk menyiapkan peralihan pengawasan koperasi jasa keuangan atau koperasi open-loop kepada Otoritas Jasa Keuangan atau OJK. Sementara itu, koperasi yang model kegiatannya terbatas dari, oleh, dan untuk anggotanya saja atau koperasi close-loop masih akan diatur dan diawasi oleh Kemenkop UKM.
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menjelaskan, setelah diundangkannya UU 4/2023 tentang P2SK, pengawasan dan pemberian izin usaha dari entitas jasa keuangan berbadan hukum koperasi yang memberikan layanan keuangan di luar usaha simpan pinjam atau koperasi open-loop akan berada di bawah kewenangan OJK.
Ciri utama lainnya dari koperasi open-loop adalah bisa menghimpun dana dari masyarakat di luar anggota koperasi.
Sementara itu, pengawasan dan perizinan usaha koperasi simpan pinjam yang model kegiatannya terbatas dari, oleh, dan untuk anggotanya saja atau koperasi close-loop, masih akan akan di bawah kewenangan Kemenkop UKM.
”Semangat dari UU P2SK ini adalah untuk mengembalikan dan memurnikan koperasi kembali ke jati dirinya untuk memberikan manfaat dari, oleh, dan untuk anggotanya saja, bukan untuk menghimpun dana dari masyarakat,” ujar Teten dalam diskusi bertajuk ”Pengawasan Koperasi Pasca UU P2SK” yang diselenggarakan secara daring, Jakarta, Rabu (1/2/2023).
Ditambahkan oleh Deputi Bidang Koperasi Kemenkop UKM Ahmad Zabadi, dengan peralihan pengawasan koperasi open-loop di bawah OJK, pihaknya diberi waktu selama dua tahun untuk menilai dan mendata koperasi mana saja yang termasuk dalam koperasi open-loop. Hal ini tertuang dalam Pasal 321 UU P2SK.
Penilaian dan pendataan koperasi ini bukan perkara mudah. Sebab, mengutip data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah koperasi di seluruh Indonesia pada 2021 mencapai 127.846 unit. Untuk itu, Kemenkop dan UKM akan dibantu dinas koperasi dari pemerintah daerah dalam menilai dan mendata koperasi-koperasi ini.
Direktur Lembaga Keuangan Mikro OJK Suparlan mengatakan, saat ini posisi OJK menunggu penilaian dan pendataan koperasi yang tergolong koperasi jasa keuangan atau koperasi open-loop yang akan dilakukan Kemenkop dan UKM itu. Setelah penilaian dan pendataan selesai, koperasi open-loop itu akan diawasi dan izin usahanya diatur oleh OJK. Artinya, pengawasan OJK pada koperasi open-loop itu baru akan efektif dimulai dua tahun setelah UU P2SK diundangkan atau Januari 2025.
”Setelah Januari 2025, pengawasan dan pemberian izin usaha lembaga keuangan yang berbadan hukum koperasi itu akan berada di bawah kewenangan OJK,” ujar Suparlan.
Sembari menanti dua tahun masa transisi itu, Suparlan menjelaskan, pihaknya akan memanfaatkan waktu itu untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) agar kelak siap menjadi pengawas koperasi open-loop.
Manfaat luas
Anggota Komisi XI DPR yang juga Panitia Kerja (Panja) UU P2SK, Anis Byarwati, mengatakan, dengan pembagian pengawasan jenis-jenis koperasi, diharapkan koperasi bisa memberikan manfaat dan kontribusi yang lebih besar kepada masyarakat. Mengutip data BPS, kontribusi koperasi terhadap produk domestik bruto (PDB) Indonesia pada 2021 mencapai 5,1 persen. Angka ini lebih rendah dibandingkan dengan kontribusi koperasi terhadap PDB di Thailand yang sebesar 7 persen, Singapura yang mencapai 10 persen, Perancis sebesar 18 persen, Belanda sebesar 18 persen, dan Selandia Baru sebesar 20 persen.
Selain itu, dengan pengaturan yang lebih spesifik terhadap jenis-jenis koperasi ini, diharapkan akan meningkatkan pengawasan dan mengoptimalkan perlindungan konsumen dari praktik penipuan berkedok koperasi.
”Penipuan berkedok koperasi itu karena sejatinya mereka bekerja seperti lembaga keuangan. Perilakunya mirip bank atau shadow banking. Oleh karena itu, koperasi jasa keuangan ini punya risiko yang dianggap sama dengan bank,” ujar Anis.
Ketua Umum Koperasi Syariah Benteng Mikro Indonesia (BMI) Kamaruddin Batubara mengatakan, operasional koperasi hari ini harus bergerak modern agar tetap relevan bagi masyarakat. Salah satu kuncinya, lanjut Kamaruddin, adalah dengan menjalankan praktik yang berasaskan tata kelola korporasi (GCG) yang baik.