Pemerintah Dukung Pembentukan Induk Perusahaan di PLN
Salah satu tujuan utama dari pembentukan induk perusahaan PLN adalah pengurangan emisi.
Oleh
CYPRIANUS ANTO SAPTOWALONO
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Rencana pembentukan induk perusahaan dan anak induk perusahaan di PT PLN (Persero) dinilai tidak memiliki halangan di sisi perpajakan. Pemerintah akan mendukung langkah tersebut.
”Jadi, untuk pembentukan holding (induk perusahaan) dan subholding (anak induk perusahaan), menurut saya, tidak ada halangan dari sisi perpajakan. Bahkan, kita akan mendukung,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani, di Jakarta, Selasa (31/1/2023).
Sri Mulyani menuturkan hal tersebut saat memberikan keterangan kepada media seusai mengikuti rapat dengan Presiden Joko Widodo dan sejumlah menteri terkait di Istana Merdeka, Jakarta.
Menurut dia, pemerintah menyetujui berbagai hal yang dibutuhkan di sisi perpajakan dalam rangka pembentukan induk dan anak induk perusahaan di PT PLN (Persero) tersebut. ”Dari sisi treatment, PPN, PPh, dan kemudian penggunaan nilai buku itu kita dukung dan sudah ada peraturan yang melandasinya,” kata Menkeu Sri Mulyani.
Presiden Joko Widodo juga meminta jajarannya berkoordinasi dan membangun sebuah platform dalam mendukung PLN untuk melaksanakan mekanisme transisi energi. Ada komitmen sebesar 20 miliar dollar AS untuk berbagai proyek transisi energi di Tanah Air.
”Presiden meminta supaya para menteri berkoordinasi membangun sebuah platform yang waktu itu sudah diluncurkan oleh Bapak Presiden di G20. Ada komitmen 20 miliar dollar AS,” ujar Sri Mulyani.
Selain itu, Presiden juga meminta jajarannya menyusun regulasi yang dapat melandasi kegiatan tersebut. Dengan demikian, kegiatan dimaksud dapat berjalan baik dan dapat dipertanggungjawabkan. ”Dibutuhkan suatu peraturan untuk melandasi itu supaya bisa berjalan secara kredibel dan baik. Itu yang tadi Presiden minta supaya kita menyusun,” kata Sri.
Senada, Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) I Pahala Nugraha Mansury menuturkan, peraturan dan payung hukum memang dibutuhkan terkait pembentukan induk perusahaan dan anak induk perusahaan.
Pembentukan induk perusahaan dan anak induk perusahaan mendapat dukungan dari 12 kementerian, termasuk Kementerian Keuangan serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
”Komitmen kita setelah melakukan pembentukan holding dan subholding ini (adalah) untuk melakukan efisiensi pelayanan masyarakat dan transisi menuju energi baru dan terbarukan,” kata Pahala.
Menteri ESDM Arifin Tasrif menuturkan, salah satu tujuan utama dari pembentukan induk perusahaan PLN adalah pengurangan emisi. ”Ultimate goal-nya nanti adalah bisa mengurangi emisi. Terus juga mengganti pembangkit (listrik) kita yang sudah tua itu dengan yang baru, (pembangkit) yang memakai energi bersih,” kata Arifin.