Cakupan Penerima Manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan Perlu Diperluas
Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan diharapkan mampu melindungi semua pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja.
Oleh
MEDIANA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Program jaminan kehilangan pekerjaan atau JKP dinilai akan mampu melindungi pekerja yang terkena dampak gelombang pemutusan hubungan kerja yang belakangan terjadi. Cakupan akses manfaat perlu diperluas agar program berjalan maksimal.
Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar, Senin (16/1/2023), di Jakarta, mengatakan, jumlah peserta JKP sejak program dikeluarkan tahun lalu telah mencapai sekitar 12 juta orang. Implementasinya, jumlah peserta yang mengklaim dan menerima manfaat JKP kurang dari 10.000 orang.
”Padahal, pengusaha pernah mengklaim jumlah pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja atau PHK belakangan karena situasi ketidakpastian ekonomi telah mencapai ratusan ribu hingga mendekati 1 juta orang. Artinya, data itu dengan data penerima manfaat JKP jomplang,” ujarnya.
Timboel menduga ada beberapa faktor penyebab. Sebagai contoh, pekerja yang terdaftar sebagai peserta jaminan sosial ternyata berstatus pekerja hubungan kerja waktu tertentu (PKWT) dan terkena PHK saat jatuh tempo kontrak. Dugaan lainnya adalah ada pekerja yang telah terdaftar sebagai peserta jaminan sosial dan diminta mengundurkan diri sukarela oleh perusahaan dengan alasan kondisi keuangan perusahaan merugi. Fenomena kedua ini belakangan marak terjadi.
Kedua kondisi itu, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan, dikecualikan menerima manfaat JKP.
”Seharusnya mereka juga berhak mendapatkan manfaat JKP yang terdiri dari uang tunai, pelatihan kerja, dan akses informasi pasar kerja,” katanya.
Timboel menambahkan, hal lain yang belum optimal adalah pelaksanaan pelatihan kerja. Menurut dia, dari jumlah penerima manfaat JKP, jumlah penerima yang akhirnya mengakses pelatihan kerja masih sedikit. Dia menduga, selain masih rendahnya kesadaran peserta memanfaatkan fasilitas manfaat pelatihan kerja, jumlah lembaga pelatihan kerja relatif belum menyebar merata.
”Pekerja yang mengalami PHK bukan hanya berada di kota besar. Mereka seharusnya diberikan akses pelatihan kerja juga. Oleh karena itu, dari sisi regulasi JKP semestinya ada perubahan dan lembaga pelatihan kerja ditambah,” ujarnya.
Saat dihubungi terpisah, Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Indonesia Indra Munaswar berpendapat, selama isu gelombang PHK tetap terjadi tahun ini, semakin besar potensi pengeluaran klaim JKP yang harus dibayarkan. Apalagi, sejak Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang sekarang jadi Perppu No 2/2022, status hubungan kerja PKWT dan pekerja alih daya relatif tanpa batas.
”Dampak setelah UU Cipta Kerja keluar (kini Perppu No 2/2022) adalah akan banyak perusahaan padat karya yang berbondong-bondong mengurangi pekerja tetap. Lalu, mereka akan mempekerjakan pekerja PKWT dan alih daya untuk semua jenis pekerjaan, yang sebelumnya sangat dibatasi dalam UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. ’Kepastian bekerja layak’ akan berkurang,” ujar Indra.
Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Oni Marbun, saat dikonfirmasi, di Jakarta, mengatakan, sepanjang tahun 2022 jumlah penerima manfaat JKP mencapai 9.794 orang. Sementara khusus September — Desember 2022, rata-rata jumlah penerima manfaat JKP per bulan cenderung mencapai di atas 1.000 orang.
Dilihat dari latar belakang industri, pekerja yang mengajukan klaim manfaat JKP sepanjang 2022 berasal dari sektor rokok, tekstil, dasar dan kimia, perdagangan, serta jasa.
”Sejak awal Januari 2023 hingga 13 Januari 2023, kami mencatat sudah ada pengajuan dan penerima manfaat klaim JKP. Jumlah penerima manfaat JKP, misalnya, mencapai 552 peserta. Jumlah ini masih dalam batas normal,” ujar Oni.
Terkait dengan kondisi ekonomi yang masih belum stabil dan ada kemungkinan gelombang PHK berlanjut pada 2023, Oni menekankan, BPJS Ketenagakerjaan siap membayarkan seluruh manfaat peserta JKP. Penerima manfaat JKP memiliki kesempatan dan peluang kembali ke bekerja. Pada tahun lalu, setidaknya sampai Oktober 2022, jumlah penerima manfaat yang kembali bekerja tercatat sekitar 3.000 orang.